SuaraLampung.id - Petugas Reskrim Polsek Sukarame, Polresta Bandar Lampung, mengungkap kasus prostitusi online dengan menangkap seorang muncikari.
Kapolsek Sukarame Kompol M Rohmawan mengatakan, pelaku yang ditangkap berinisial CA (32), warga Kelurahan Way Dadi, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung.
Polisi menangkap CA di sebuah hotel di wilayah Kelurahan Jaga Baya 3, Way Halim Bandar Lampung, pada Selasa (5/11/2024), sekitar pukul 21.30 WIB.
"Pelaku ditangkap saat akan transaksi dengan pelanggannya di sebuah hotel di wilayah Way Halim Bandar Lampung," kata Rohmawan, Selasa (19/11/2024) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Menurut Rohmawan, pelaku sudah enam bulan menggeluti bisnis haram ini. Modusnya pelaku menawarkan wanita kepada pelanggannya melalui media WhatsApp.
"Pelaku memasang tarif Rp500 ribu sampai Rp2 juta, tergantung dari pelanggannya, mau cari yang harga berapa," jelas Rohmawan.
Imbalan yang diterima pelaku dalam sekali transaksi bervariatif, tergantung harga yang disepakati oleh pelanggannya.
"Tergantung harga yang disepakati, kadang dia terima imbalan Rp200 ribu, kadang Rp100 ribu," ujar Rohmawan.
Pelaku dijerat pasal 2 ayat (1) Undang Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Baca Juga: Bandar Lampung Minim Bank Sampah, Kalah Jauh dari Surabaya
Berita Terkait
-
Bandar Lampung Minim Bank Sampah, Kalah Jauh dari Surabaya
-
Libur Nataru 2024/2025: Pemkot Bandar Lampung Minta Tempat Wisata Perbaiki Fasilitas dan Pelayanan
-
Bandar Lampung Banjir Lagi! Ini Respons Pjs Wali Kota
-
Waspada! 5 Kecamatan di Bandar Lampung Rawan Bencana, Jalur Evakuasi Sudah Terpasang
-
Normalisasi Sungai Jadi Prioritas Atasi Banjir di Bandar Lampung saat Musim Hujan
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
Pilihan
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
Terkini
-
Bandar Lampung Darurat Parkir, Pelaku Usaha Wajib Sediakan Lahan Sendiri
-
Cara Dapat Gratis Ongkir Tanpa Minimum Belanja April 2026, Ini Trik Terbaru yang Banyak Dicari
-
Sisa THR Cuma 2 Jutaan? Ini 7 HP Gaming Murah Terbaik untuk Isi Waktu Luang
-
Cekcok Soal Tarif 'Layanan' di Bandar Lampung Berujung Maut, Dua Perempuan Jadi Korban
-
BRI Wujudkan Operasional Berkelanjutan Dengan Inspirasi Earth Hour