Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Rabu, 20 November 2024 | 10:21 WIB
Ilustrasi prostitusi online. Muncikari ditangkap di sebuah hotel di daerah Way Halim, Bandar Lampung. [insidepontianak.com]

SuaraLampung.id - Petugas Reskrim Polsek Sukarame, Polresta Bandar Lampung, mengungkap kasus prostitusi online dengan menangkap seorang muncikari.

Kapolsek Sukarame Kompol M Rohmawan mengatakan, pelaku yang ditangkap berinisial CA (32), warga Kelurahan Way Dadi, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung.

Polisi menangkap CA di sebuah hotel di wilayah Kelurahan Jaga Baya 3, Way Halim Bandar Lampung, pada Selasa (5/11/2024), sekitar pukul 21.30 WIB.

"Pelaku ditangkap saat akan transaksi dengan pelanggannya di sebuah hotel di wilayah Way Halim Bandar Lampung," kata Rohmawan, Selasa (19/11/2024) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

Baca Juga: Bandar Lampung Minim Bank Sampah, Kalah Jauh dari Surabaya

Menurut Rohmawan, pelaku sudah enam bulan menggeluti bisnis haram ini. Modusnya pelaku menawarkan wanita kepada pelanggannya melalui media WhatsApp.

"Pelaku memasang tarif Rp500 ribu sampai Rp2 juta, tergantung dari pelanggannya, mau cari yang harga berapa," jelas Rohmawan.

Imbalan yang diterima pelaku dalam sekali transaksi bervariatif, tergantung harga yang disepakati oleh pelanggannya.

"Tergantung harga yang disepakati, kadang dia terima imbalan Rp200 ribu, kadang Rp100 ribu," ujar Rohmawan.

Pelaku dijerat pasal 2 ayat (1) Undang Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). 

Baca Juga: Libur Nataru 2024/2025: Pemkot Bandar Lampung Minta Tempat Wisata Perbaiki Fasilitas dan Pelayanan

Load More