SuaraLampung.id - Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, menggeledah Kantor Wilayah (Kanwil) Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Lampung dan Kantor Pertanahan Lampung Selatan pada Rabu (8/1/2025).
Penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan kasus korupsi yang dilakukan mafia tanah di Desa Pemanggilan, Natar, Lampung Selatan, yang merupakan milik Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Lampung seluas 17.200 meter persegi.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan, penggeledahan berkaitan dengan penyidikan terhadap penerbitan surat, kepemilikan tanah, dan lainnya.
"Iya kami sudah melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda, hasilnya ada beberapa dokumen dan alat elektronik kami amankan, terutama yang terkait penerbitan surat-surat sertifikat," kata Armen Wijaya dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Menurut Armen Wijaya, pengalihan hak atas tanah seluas 17.200 meter persegi tersebut, ada tanah yang tercatat dalam sertifikat hak pakai Nomor 12/NT/1982 ini merupakan aset milik Kanwil Kemenag Lampung.
Kasus tersebut mulai terungkap, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor Print-01/L.8/Fd.2/01/2025 tertanggal 7 Januari 2025.
"Dari hasil penyelidikan, kami telah menemukan adanya peristiwa pidana, lalu kami telah meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan, agar bisa membuat terang pidana tersebut, guna menemukan tersangka," ujar Armen Wijaya.
Dari penyelidikan dan penyidikan sementara, Tim Kejati Lampung menemukan indikasi perbuatan melawan hukum yang dilakukan para oknum mafia tanah, sehingga berpotensi merugikan negara sebesar Rp43 miliar.
"Langkah dan tindakan ini dilakukan, sebagai upaya kami untuk terus serius dalam memberantas mafia tanah di wilayah Lampung, sesuai dengan program Asta Cita Presiden Prabowo," jelas Armen Wijaya.
Baca Juga: 2 Wilayah di Lampung Dibatasi Penggunaan Air Tanah, Ini Sebabnya
Setelah penggeledahan tersebut, Kejati Lampung dijadwalkan akan segera segera memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan sejumlah alat bukti, untuk mempercepat penyelesaian penyidikan.
Berita Terkait
-
2 Wilayah di Lampung Dibatasi Penggunaan Air Tanah, Ini Sebabnya
-
Waspada PMK! Karantina Bakauheni Perketat Pengawasan Hewan Ternak
-
8 Fraksi DPRD Setujui Bandar Negara Jadi Kabupaten Baru di Lampung Selatan
-
Makan Bergizi Gratis! Ribuan Siswa di Bandar Lampung Dapat Jatah
-
11 Tahun Dipelihara, Buaya 2 Meter Akhirnya Dievakuasi dari Rumah Warga Lampung Selatan
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia Lolos Semifinal Piala AFF U-19 2026 Usai Kalahkan Vietnam
Pilihan
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
-
Bupati Muara Enim Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
-
Luhut Bawa Chatib Basri ke Istana, Ini Tujuannya
-
Di Mana Menkeu Purbaya saat Chatib Basri Dipanggil Prabowo ke Istana
Terkini
-
Terseret Arus Hingga 28 Mil, Nahkoda Kapal Mesuji Ditemukan Tak Bernyawa di Perairan Sumsel
-
Penantian 4 Hari Berakhir Duka: Tubuh Kecil Kenji Ditemukan 1,5 KM dari Arus Way Pisang
-
QRIS Cross Border BRImo Hadir di China, Berpeluang Tingkatkan Transaksi Wisatawan di Luar Negeri
-
Transformasi Wealth Management Berbuah Prestasi, BRI Raih Best Private Bank di Indonesia
-
Pura-pura Beli Rokok, Remaja di Lampung Utara Hantam Kepala Kakek Pemilik Toko Pakai Bata