SuaraLampung.id - Balai Karantina Lampung wilayah kerja Bakauheni memperketat pengawasan dan mobilitas hewan ternak guna mencegah adanya penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK).
Kepala satuan Pelayanan Karantina Lampung wilayah kerja Bakauheni, Akhir Santoso menjelaskan balai karantina merupakan garda terdepan pengawasan di pintu masuk dan keluar hewan, ikan, dan tumbuhan, dari suatu daerah atau negara.
"Hal itu sejalan dengan edaran dari Menteri Pertanian RI untuk melakukan pengawasan lalu lintas hewan ternak. Kementerian Pertanian telah mengeluarkan Surat Edaran Kepala Badan Karantina Pertanian Nomor 12950/KR.120/K/05/2022 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Kejadian Penyakit Mulut dan Kuku atau PMK," kata dia.
Menurut Akhir Santoso, dalam surat edaran itu, disebutkan beberapa daerah di Indonesia yang telah dicap sebagai wilayah dengan kerawanan ternak terhadap wabah PMK.
"Daerah tersebut antara lain Gresik, Lamongan, Sidoarjo, dan Mojokerto. Daerah lainnya yang belum ada kasus wabah PMK oleh karena itu kami diminta untuk menghindari adanya kemungkinan lalu lintas ternak dari dan menuju daerah terjangkit," katanya.
Maka dari itu satuan pelayanan karantina wilayah Bakauheni melakukan pengetatan dokumen hewan dari daerah asal.
"Kami periksa secara detail dokumen dan fisiknya kalau semua bagus, sehat, baru bisa di Lalulintaskan," ujarnya.
Akhir Santoso menjelaskan, peran penting balai karantina terutama dalam melakukan pencegahan masuknya hewan, ikan, dan tumbuhan, dari luar daerah yang berpotensi membawa hama penyakit atau virus yang dapat mengancam ketersediaan pangan nasional, selama ini belum banyak diketahui masyarakat.
"Wabah PMK ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah karena dinilai dapat merugikan. Berbagai upaya telah disiapkan untuk antisipasi supaya wabah PMK ini tidak menyebar, terutama di Lampung," ucapnya.
Baca Juga: 8 Fraksi DPRD Setujui Bandar Negara Jadi Kabupaten Baru di Lampung Selatan
Ia menuturkan bahwa persyaratan umum pengiriman hewan yang tergolong rentan PMK yakni harus dilengkapi Sertifikat Veteriner (SV) dari daerah asal, yang mencantumkan keterangan bahwa telah melalui masa karantina atau pengamatan selama 14 hari serta dilengkapi rekomendasi pemasukan dari daerah tujuan dan rekomendasi pengeluaran dari daerah asal. (ANTARA)
Berita Terkait
-
8 Fraksi DPRD Setujui Bandar Negara Jadi Kabupaten Baru di Lampung Selatan
-
Makan Bergizi Gratis! Ribuan Siswa di Bandar Lampung Dapat Jatah
-
11 Tahun Dipelihara, Buaya 2 Meter Akhirnya Dievakuasi dari Rumah Warga Lampung Selatan
-
TPA Bakung Dirombak, Terapkan Controlled Landfill Usai Disegel Menteri LH
-
Waspada Kebakaran! 108 Kasus Melanda Lampung Selatan Sepanjang 2024
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Dedikasi Mantri BRI di Kepulauan Talaud Perkuat Pemberdayaan UMKM
-
Pemuda Pringsewu Mencuri iPhone 13 Pro Milik Sahabat Lalu Dijadikan Kado ke Kekasih
-
Ambisi Rp1,2 Triliun Lampung: Memahat Jalan Mulus di Pintu Gerbang Utama Sumatera
-
BRI dan Danantara Perkuat Transformasi untuk Pertumbuhan Perekonomian Rakyat yang Berkelanjutan
-
Kisah Rosidah, Perajin Gula Merah Madura yang Kembangkan Usaha Berkat KUR BRI