SuaraLampung.id - Balai Karantina Lampung wilayah kerja Bakauheni memperketat pengawasan dan mobilitas hewan ternak guna mencegah adanya penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK).
Kepala satuan Pelayanan Karantina Lampung wilayah kerja Bakauheni, Akhir Santoso menjelaskan balai karantina merupakan garda terdepan pengawasan di pintu masuk dan keluar hewan, ikan, dan tumbuhan, dari suatu daerah atau negara.
"Hal itu sejalan dengan edaran dari Menteri Pertanian RI untuk melakukan pengawasan lalu lintas hewan ternak. Kementerian Pertanian telah mengeluarkan Surat Edaran Kepala Badan Karantina Pertanian Nomor 12950/KR.120/K/05/2022 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Kejadian Penyakit Mulut dan Kuku atau PMK," kata dia.
Menurut Akhir Santoso, dalam surat edaran itu, disebutkan beberapa daerah di Indonesia yang telah dicap sebagai wilayah dengan kerawanan ternak terhadap wabah PMK.
"Daerah tersebut antara lain Gresik, Lamongan, Sidoarjo, dan Mojokerto. Daerah lainnya yang belum ada kasus wabah PMK oleh karena itu kami diminta untuk menghindari adanya kemungkinan lalu lintas ternak dari dan menuju daerah terjangkit," katanya.
Maka dari itu satuan pelayanan karantina wilayah Bakauheni melakukan pengetatan dokumen hewan dari daerah asal.
"Kami periksa secara detail dokumen dan fisiknya kalau semua bagus, sehat, baru bisa di Lalulintaskan," ujarnya.
Akhir Santoso menjelaskan, peran penting balai karantina terutama dalam melakukan pencegahan masuknya hewan, ikan, dan tumbuhan, dari luar daerah yang berpotensi membawa hama penyakit atau virus yang dapat mengancam ketersediaan pangan nasional, selama ini belum banyak diketahui masyarakat.
"Wabah PMK ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah karena dinilai dapat merugikan. Berbagai upaya telah disiapkan untuk antisipasi supaya wabah PMK ini tidak menyebar, terutama di Lampung," ucapnya.
Baca Juga: 8 Fraksi DPRD Setujui Bandar Negara Jadi Kabupaten Baru di Lampung Selatan
Ia menuturkan bahwa persyaratan umum pengiriman hewan yang tergolong rentan PMK yakni harus dilengkapi Sertifikat Veteriner (SV) dari daerah asal, yang mencantumkan keterangan bahwa telah melalui masa karantina atau pengamatan selama 14 hari serta dilengkapi rekomendasi pemasukan dari daerah tujuan dan rekomendasi pengeluaran dari daerah asal. (ANTARA)
Berita Terkait
-
8 Fraksi DPRD Setujui Bandar Negara Jadi Kabupaten Baru di Lampung Selatan
-
Makan Bergizi Gratis! Ribuan Siswa di Bandar Lampung Dapat Jatah
-
11 Tahun Dipelihara, Buaya 2 Meter Akhirnya Dievakuasi dari Rumah Warga Lampung Selatan
-
TPA Bakung Dirombak, Terapkan Controlled Landfill Usai Disegel Menteri LH
-
Waspada Kebakaran! 108 Kasus Melanda Lampung Selatan Sepanjang 2024
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
Fokus Sektor Produksi, BRI Jadikan Klaster Usaha Pengungkit Ekonomi Daerah
-
Promo Alfamart Januari 2026: Pembalut Wanita hingga Popok Dewasa Diskon 50 Persen
-
7 Fakta Sweet Indo Lampung, Raksasa Gula yang HGU-nya Dicabut Pemerintah
-
Masih Sering Salah? Ini Operasi Hitung Bilangan Bulat Positif dan Negatif
-
Cara Mengurutkan Pecahan dari yang Terkecil ke Terbesar dengan Mudah