Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Rabu, 08 Januari 2025 | 17:21 WIB
Ilustrasi Balai Karantina Lampung memperketat lalu lintas hewan ternak mengantisipasi penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK). [ANTARA/HO-Dokumen DP3 Sleman]

SuaraLampung.id - Balai Karantina Lampung wilayah kerja Bakauheni memperketat pengawasan dan mobilitas hewan ternak guna mencegah adanya penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK).

Kepala satuan Pelayanan Karantina Lampung wilayah kerja Bakauheni, Akhir Santoso menjelaskan balai karantina merupakan garda terdepan pengawasan di pintu masuk dan keluar hewan, ikan, dan tumbuhan, dari suatu daerah atau negara.

"Hal itu sejalan dengan edaran dari Menteri Pertanian RI untuk melakukan pengawasan lalu lintas hewan ternak. Kementerian Pertanian telah mengeluarkan Surat Edaran Kepala Badan Karantina Pertanian Nomor 12950/KR.120/K/05/2022 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Kejadian Penyakit Mulut dan Kuku atau PMK," kata dia.

Menurut Akhir Santoso, dalam surat edaran itu, disebutkan beberapa daerah di Indonesia yang telah dicap sebagai wilayah dengan kerawanan ternak terhadap wabah PMK.

Baca Juga: 8 Fraksi DPRD Setujui Bandar Negara Jadi Kabupaten Baru di Lampung Selatan

"Daerah tersebut antara lain Gresik, Lamongan, Sidoarjo, dan Mojokerto. Daerah lainnya yang belum ada kasus wabah PMK oleh karena itu kami diminta untuk menghindari adanya kemungkinan lalu lintas ternak dari dan menuju daerah terjangkit," katanya.

Maka dari itu satuan pelayanan karantina wilayah Bakauheni melakukan pengetatan dokumen hewan dari daerah asal.

"Kami periksa secara detail dokumen dan fisiknya kalau semua bagus, sehat, baru bisa di Lalulintaskan," ujarnya.

Akhir Santoso menjelaskan, peran penting balai karantina terutama dalam melakukan pencegahan masuknya hewan, ikan, dan tumbuhan, dari luar daerah yang berpotensi membawa hama penyakit atau virus yang dapat mengancam ketersediaan pangan nasional, selama ini belum banyak diketahui masyarakat.

"Wabah PMK ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah karena dinilai dapat merugikan. Berbagai upaya telah disiapkan untuk antisipasi supaya wabah PMK ini tidak menyebar, terutama di Lampung," ucapnya.

Baca Juga: Makan Bergizi Gratis! Ribuan Siswa di Bandar Lampung Dapat Jatah

Ia menuturkan bahwa persyaratan umum pengiriman hewan yang tergolong rentan PMK yakni harus dilengkapi Sertifikat Veteriner (SV) dari daerah asal, yang mencantumkan keterangan bahwa telah melalui masa karantina atau pengamatan selama 14 hari serta dilengkapi rekomendasi pemasukan dari daerah tujuan dan rekomendasi pengeluaran dari daerah asal. (ANTARA)

Load More