SuaraLampung.id - Penggunaan air tanah di dua wilayah di Provinsi Lampung akan dibatasi karena termasuk dalam kategori daerah rawan.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung mengatakan akan membatasi penggunaan air tanah di wilayah yang cekungan air tanahnya berada di kategori rawan, kritis hingga rusak.
“Untuk daerah-daerah kritis akan kami berikan atensi khusus supaya tidak dilakukan eksploitasi air tanah secara berlebihan,” ucap Yuliot, Rabu (8/1/2025).
Kontrol yang dilakukan oleh ESDM, yakni melalui pengetatan penerbitan izin untuk wilayah-wilayah kritis dan rusak. Yuliot memaparkan sejumlah wilayah yang kondisi cekungan air tanahnya berada dalam kategori rawan, kritis, dan rusak.
Baca Juga: Waspada PMK! Karantina Bakauheni Perketat Pengawasan Hewan Ternak
Wilayah yang masuk ke kategori rawan adalah Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta; Karanganyar, Jawa Tengah; Boyolali, Jawa Tengah; Metro, Lampung; dan Kotabumi, Lampung.
Lebih lanjut, wilayah yang masuk ke kategori kritis adalah Denpasar, Bali; Tabanan, Bali; Brantas, Jawa Timur; Palangkaraya, Kalimantan Tengah; serta Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Kemudian, wilayah yang masuk ke kategori rusak adalah cekungan air tanah Jakarta; Karawang, Jawa Barat; Bekasi, Jawa Barat; Serang, Banten; Tangerang, Banten; Bogor, Jawa Barat; Bandung, Jawa Barat; Soreang, Jawa Barat; Pekalongan, Jawa Tengah; Pemalang, Jawa Tengah; serta Semarang, Jawa Tengah.
“Dalam rangka perizinan, penatakelolaan, juga pengendalian, kami akan batasi pemanfaatan air tanahnya,” kata Yuliot.
Perizinan yang diberikan oleh pemerintah akan menyesuaikan kondisi lingkungan, termasuk cadangan air tanahnya dan kebutuhan pelaku usahanya. Kemudian, lanjut Yuliot, pemerintah akan memasang meteran untuk mencegah pemanfaatan berlebih.
Baca Juga: 8 Fraksi DPRD Setujui Bandar Negara Jadi Kabupaten Baru di Lampung Selatan
Apabila pelaku usaha memanfaatkan air tanah secara berlebih, maka pemerintah akan memberikan sanksi berupa teguran, hingga pencabutan izin pemanfaatan air tanah.
Selain itu, pelaku usaha juga diwajibkan untuk membuat sumur resapan, sehingga sebagian air tanah yang mereka manfaatkan harus dikembalikan ke tanah.
“Nanti kami juga akan melakukan evaluasi terhadap daerah-daerah yang tadinya rawan menjadi kritis. Ini mungkin perizinannya ada yang kami evaluasi. Yang lebih dari kuota (pemanfaatan air tanah) akan kami cabut,” ucap Yuliot. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Info Wak! Ini Daftar Jalan Rawan Begal di Medan, Pengendara Diimbau Waspada
-
Kecewa Pembangunan Daerah Lambat? Sri Mulyani: Ayo Buka APBD Bersama
-
Banjir Rob Masih Marak Terjadi di Pesisir Jakarta, Legislator DKI Minta Warga Tak Lagi Pakai Air Tanah
-
Daftar Daerah yang Melarang Pesta Kembang Api Tahun Baru 2025
-
Bapenda Gelar Tax Award 2024, Optimistis Raih PAD Rp2 Triliun Akhir Tahun 2025
Terpopuler
- Prank Awal Tahun? Shin Tae-yong Bukan Dipecat, Tapi Naik Jabatan Ini
- Pemecatan Shin Tae-yong Dikaitkan dengan Gibran, Publik: Mending Ganti Wapres
- Eks Striker Barcelona Pengganti STY, Diumumkan Erick Thohir Hari Ini
- Respons Elkan Baggott usai Shin Tae-yong Dipecat PSSI
- Ari Lasso Curigai Pemecatan Shin Tae-yong: Erick Thohir Pusing karena Dikelilingi...
Pilihan
-
Effendi Simbolon Desak Megawati Mundur dari Ketum PDIP, Ini Respon Jokowi
-
Tokoh Masyarakat Jadi Korban, Dewan Kaltim Desak Aparat Tuntaskan Kasus Pembunuhan di Paser
-
Tidak Ada Ruang Negosiasi dengan Kurator Soal Kasus PT Sritex, Wamenaker: Negara Sifatnya Memaksa
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah dengan Memori Jumbo Terbaik Januari 2025
-
KKP Murka Ada Pagar Laut 30 Km di Dekat PSN PIK2: Rezim Untuk Menguasai Perairan Muncul
Terkini
-
Tragis! Kakek 75 Tahun Tewas Mengapung di Embung Miliknya Sendiri di Pringsewu
-
Kejati Geledah Kantor Kanwil ATR/BPN Lampung, Terkait Kasus Mafia Tanah
-
2 Wilayah di Lampung Dibatasi Penggunaan Air Tanah, Ini Sebabnya
-
Waspada PMK! Karantina Bakauheni Perketat Pengawasan Hewan Ternak
-
8 Fraksi DPRD Setujui Bandar Negara Jadi Kabupaten Baru di Lampung Selatan