SuaraLampung.id - Penggunaan air tanah di dua wilayah di Provinsi Lampung akan dibatasi karena termasuk dalam kategori daerah rawan.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung mengatakan akan membatasi penggunaan air tanah di wilayah yang cekungan air tanahnya berada di kategori rawan, kritis hingga rusak.
“Untuk daerah-daerah kritis akan kami berikan atensi khusus supaya tidak dilakukan eksploitasi air tanah secara berlebihan,” ucap Yuliot, Rabu (8/1/2025).
Kontrol yang dilakukan oleh ESDM, yakni melalui pengetatan penerbitan izin untuk wilayah-wilayah kritis dan rusak. Yuliot memaparkan sejumlah wilayah yang kondisi cekungan air tanahnya berada dalam kategori rawan, kritis, dan rusak.
Wilayah yang masuk ke kategori rawan adalah Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta; Karanganyar, Jawa Tengah; Boyolali, Jawa Tengah; Metro, Lampung; dan Kotabumi, Lampung.
Lebih lanjut, wilayah yang masuk ke kategori kritis adalah Denpasar, Bali; Tabanan, Bali; Brantas, Jawa Timur; Palangkaraya, Kalimantan Tengah; serta Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Kemudian, wilayah yang masuk ke kategori rusak adalah cekungan air tanah Jakarta; Karawang, Jawa Barat; Bekasi, Jawa Barat; Serang, Banten; Tangerang, Banten; Bogor, Jawa Barat; Bandung, Jawa Barat; Soreang, Jawa Barat; Pekalongan, Jawa Tengah; Pemalang, Jawa Tengah; serta Semarang, Jawa Tengah.
“Dalam rangka perizinan, penatakelolaan, juga pengendalian, kami akan batasi pemanfaatan air tanahnya,” kata Yuliot.
Perizinan yang diberikan oleh pemerintah akan menyesuaikan kondisi lingkungan, termasuk cadangan air tanahnya dan kebutuhan pelaku usahanya. Kemudian, lanjut Yuliot, pemerintah akan memasang meteran untuk mencegah pemanfaatan berlebih.
Baca Juga: Waspada PMK! Karantina Bakauheni Perketat Pengawasan Hewan Ternak
Apabila pelaku usaha memanfaatkan air tanah secara berlebih, maka pemerintah akan memberikan sanksi berupa teguran, hingga pencabutan izin pemanfaatan air tanah.
Selain itu, pelaku usaha juga diwajibkan untuk membuat sumur resapan, sehingga sebagian air tanah yang mereka manfaatkan harus dikembalikan ke tanah.
“Nanti kami juga akan melakukan evaluasi terhadap daerah-daerah yang tadinya rawan menjadi kritis. Ini mungkin perizinannya ada yang kami evaluasi. Yang lebih dari kuota (pemanfaatan air tanah) akan kami cabut,” ucap Yuliot. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Waspada PMK! Karantina Bakauheni Perketat Pengawasan Hewan Ternak
-
8 Fraksi DPRD Setujui Bandar Negara Jadi Kabupaten Baru di Lampung Selatan
-
Makan Bergizi Gratis! Ribuan Siswa di Bandar Lampung Dapat Jatah
-
11 Tahun Dipelihara, Buaya 2 Meter Akhirnya Dievakuasi dari Rumah Warga Lampung Selatan
-
TPA Bakung Dirombak, Terapkan Controlled Landfill Usai Disegel Menteri LH
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
3 Tahun Hidup Serumah dengan Predator: Evakuasi Buaya 2,7 Meter di Balam Berlangsung Dramatis
-
Polres Metro Bongkar Praktik Bisnis Gelap Solar Subsidi: Modus Borong SPBU untuk Ditimbun
-
Sikapi Jalsah Salanah Ahmadiyah di Lamsel, MUI Lampung: Tolak Aksi Sweeping
-
Pulang Sekolah Ditodong Senpi, Bocah 13 Tahun di Way Kanan Jadi Korban Begal
-
Berawal dari Topi Mengapung, Pemancing yang Hilang di Eks Galian Pasir Lampung Timur Ditemukan Tewas