SuaraLampung.id - Penggunaan air tanah di dua wilayah di Provinsi Lampung akan dibatasi karena termasuk dalam kategori daerah rawan.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung mengatakan akan membatasi penggunaan air tanah di wilayah yang cekungan air tanahnya berada di kategori rawan, kritis hingga rusak.
“Untuk daerah-daerah kritis akan kami berikan atensi khusus supaya tidak dilakukan eksploitasi air tanah secara berlebihan,” ucap Yuliot, Rabu (8/1/2025).
Kontrol yang dilakukan oleh ESDM, yakni melalui pengetatan penerbitan izin untuk wilayah-wilayah kritis dan rusak. Yuliot memaparkan sejumlah wilayah yang kondisi cekungan air tanahnya berada dalam kategori rawan, kritis, dan rusak.
Wilayah yang masuk ke kategori rawan adalah Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta; Karanganyar, Jawa Tengah; Boyolali, Jawa Tengah; Metro, Lampung; dan Kotabumi, Lampung.
Lebih lanjut, wilayah yang masuk ke kategori kritis adalah Denpasar, Bali; Tabanan, Bali; Brantas, Jawa Timur; Palangkaraya, Kalimantan Tengah; serta Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Kemudian, wilayah yang masuk ke kategori rusak adalah cekungan air tanah Jakarta; Karawang, Jawa Barat; Bekasi, Jawa Barat; Serang, Banten; Tangerang, Banten; Bogor, Jawa Barat; Bandung, Jawa Barat; Soreang, Jawa Barat; Pekalongan, Jawa Tengah; Pemalang, Jawa Tengah; serta Semarang, Jawa Tengah.
“Dalam rangka perizinan, penatakelolaan, juga pengendalian, kami akan batasi pemanfaatan air tanahnya,” kata Yuliot.
Perizinan yang diberikan oleh pemerintah akan menyesuaikan kondisi lingkungan, termasuk cadangan air tanahnya dan kebutuhan pelaku usahanya. Kemudian, lanjut Yuliot, pemerintah akan memasang meteran untuk mencegah pemanfaatan berlebih.
Baca Juga: Waspada PMK! Karantina Bakauheni Perketat Pengawasan Hewan Ternak
Apabila pelaku usaha memanfaatkan air tanah secara berlebih, maka pemerintah akan memberikan sanksi berupa teguran, hingga pencabutan izin pemanfaatan air tanah.
Selain itu, pelaku usaha juga diwajibkan untuk membuat sumur resapan, sehingga sebagian air tanah yang mereka manfaatkan harus dikembalikan ke tanah.
“Nanti kami juga akan melakukan evaluasi terhadap daerah-daerah yang tadinya rawan menjadi kritis. Ini mungkin perizinannya ada yang kami evaluasi. Yang lebih dari kuota (pemanfaatan air tanah) akan kami cabut,” ucap Yuliot. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Waspada PMK! Karantina Bakauheni Perketat Pengawasan Hewan Ternak
-
8 Fraksi DPRD Setujui Bandar Negara Jadi Kabupaten Baru di Lampung Selatan
-
Makan Bergizi Gratis! Ribuan Siswa di Bandar Lampung Dapat Jatah
-
11 Tahun Dipelihara, Buaya 2 Meter Akhirnya Dievakuasi dari Rumah Warga Lampung Selatan
-
TPA Bakung Dirombak, Terapkan Controlled Landfill Usai Disegel Menteri LH
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Taqabbalallahu Minna wa Minkum Artinya Apa? Banyak yang Salah, Ini Makna dan Jawaban Benarnya
-
7 Jawaban Sopan Saat Ditanya 'Kapan Nikah' Saat Lebaran, Biar Nggak Canggung
-
Bingung Balas Ucapan Minal Aidin Wal Faizin? Ini 5 Jawaban Terbaik dan Penuh Makna
-
BRI Lebaran 2026: Kirim THR Digital Cukup 6 Langkah Lewat Fitur QRIS Transfer BRImo
-
Lebaran Aman dan Nyaman Bersama BRI: 80% Wilayah Indonesia Dijangkau 1,2 Juta Agen BRILink