SuaraLampung.id - Kuasa hukum PT Lampung Energi Berjaya (LEB) Sopian Sitepu menyoroti tindakan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dalam penanganan kasus korupsi dana Participating Interest 10 persen pada PT LEB.
Menurut Sopian, langkah penyidik menyita uang atas deviden dan uang dalam rekening PT LEB tidak berdasarkan hukum serta tidak diatur dalam hukum acara pidana.
"Ini merupakan suatu perbuatan penyalahgunaan wewenang karena tidak diatur di dalam hukum acara pidana," ujar Sopian Sitepu, Selasa (10/12/2024).
Ia mengatakan, Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016 merupakan supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan sesuai aturan dana Participating Interest (PI) 10 persen tidak boleh digunakan untuk kegiatan usaha lain.
Baca Juga: Rp2,35 Miliar Dana Desa Digarong, 2 Petinggi BUMAKAM Tulang Bawang Ditahan
"Namun, sampai sekarang pihak Kejati Lampung tidak pernah menemukan dari hasil penyelidikan dan penyidikan adanya penyalahgunaan dana PI 10 persen untuk kegiatan usaha lain yang dilakukan PT LEB," katanya.
Selain itu, Sopian berpendapat penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan Kejati Lampung tidak ada izin atau persetujuan dari pengadilan, sebagaimana ketentuan Pasal 38 KUHAP. Ini menurutnya dapat dikategorikan sebagai suatu perbuatan prematur penyalahgunaan wewenang oleh Kejati Lampung.
Ia menambahkan pemblokiran rekening yang telah dilakukan Kejati Lampung juga berdampak pada berhentinya kegiatan PT LEB sehingga menyulitkan melakukan pembayaran gaji, pajak, dan lain-lain.
Secara tegas Sopian mengatakan, tidak ada bukti PT LEB menghapus atau tidak mencatatkan pembukuan rekening karena dilakukan audit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) dan patuh atas aturan hukum.
"Kejaksaan tidak dapat menjelaskan pelanggaran atas aturan hukum apa yang dilanggar oleh PT LEB dalam pengelolaan dana PI 10 persen maka ke depannya Provinsi Lampung akan sulit diberi PI 10 persen dan tentunya ini merugikan Lampung. Karena itu dalam hal ini pula, masyarakat wajib mengetahui dasar hukum apa yang disangkakan dilanggar oleh PT LEB," kata dia.
Baca Juga: Mega Korupsi, Kejati Lampung Sita USD 1,4 Juta dari Rekening PT LEB
Dalam perkara tersebut, Sopian Sitepu meminta kepada Kejati Lampung terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan PI 10 persen oleh anak Usaha Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Lampung Jasa Utama dan anak usaha perusahaan daerah air minum Way Guruh yakni PT LEB agar tidak melakukan perbuatan penyalahgunaan kewenangan saat melakukan pemeriksaan dan dalam upaya paksa.
"Oleh sebab itu dapat melakukan pemeriksaan kepada ahli dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang membidangi BUMD, Kementrian ESDM, dan ADPMET yang paham pengelolaan PI 10 persen. Kami juga minta jika tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan, maka perlu ada pemulihan nama baik dan penyerahan kembali barang-barang yang sudah diambil Kejati Lampung," katanya.
Kejati Lampung tengah menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi dana PI 10 persen pada PT LEB. Kejati Lampung juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sembilan orang diantaranya berinisial AS selaku Direktur PT LJU, DH selaku Dirut PT LJU, RNV selaku Kepala Biro Perekonomian Provinsi Lampung, MRT selaku Dirut PDAM Lampung Timur, RIM selaku Kabag Perekonomian Lampung, AB selaku Plt Kabag Umum dan Administrasi, IS selaku Sekretaris PT LEB, AE selaku Komisaris LJU, dan HE selaku Dirut pada PT LEB.
Di samping itu, Kejati Lampung juga sebelumnya telah menyita barang bukti berupa 1.483.497,78 dolar AS atau setara sebesar Rp23.559.799.118. Penyitaan mata uang asing tersebut dilakukan dikarenakan terindikasi adanya penghapusan uang dalam laporan keuangan yang dilakukan oleh PT LEB dan tidak tercatat di keuangan PT LEB. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Rp2,35 Miliar Dana Desa Digarong, 2 Petinggi BUMAKAM Tulang Bawang Ditahan
-
Mega Korupsi, Kejati Lampung Sita USD 1,4 Juta dari Rekening PT LEB
-
Kades di Lampung Timur Gasak Dana Ganti Rugi Bendungan Margatiga Rp2,2 Miliar
-
Baru Ditahan Kasus Korupsi, Eks Kadis PUPR Pesisir Barat Kembali Terseret Kasus Korupsi Lain
-
Eks Plt Sekda Pesisir Barat Ditahan, Korupsi Proyek Jalan Rp1,8 Miliar
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- 6 Mobil Bekas 7 Seater Termurah: Nyaman untuk Keluarga, Harga di Bawah Rp 70 Juta
Pilihan
-
Diogo Jota Tewas di Jalanan Paling Berbahaya: Diduga Pakai Mobil Sewaan
-
Riau Bangga! Tarian Anak Pacu Jalur Viral Dunia, Ditiru Bintang PSG hingga Pemain AC Milan
-
Baru Jabat 4 Bulan, Erick Thohir Copot Dirut Bulog Novi Helmy Prasetya dan Disuruh Balik ke TNI
-
Resmi! Ramadhan Sananta Gabung ke Klub Brunei Darussalam DPMM FC, Main di Liga Malaysia
-
CORE Indonesia: Ada Ancaman Inflasi dan Anjloknya Daya Beli Orang RI
Terkini
-
Bertambah, Berikut Daftar Stasiun yang Melayani Pembatalan Tiket KA di Divre IV Tanjungkarang
-
Lampung In: Aplikasi Andalan Lampung atau Sekadar Gimmick?
-
Bocah TK Tewas di Kolam Bekas Galian di Lampung Selatan
-
Progres Perbaikan Jalan di Kota Bandar Lampung, Sudah Sampai Mana?
-
Liga 1 Semakin Dekat: Bhayangkara FC Bakal Tinjau Kesiapan Stadion Sumpah Pemuda