Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Selasa, 10 Desember 2024 | 10:27 WIB
Ilustrasi penjara. Kades Buana Sakti, Kecamatan Batanghari, Lampung Timur, bernama Tumari, menjadi tersangka kasus korupsi dana ganti rugi lahan proyek Bendungan Margatiga. [Shutterstock]

SuaraLampung.id - Kepala desa (Kades) Buana Sakti, Kecamatan Batanghari, Lampung Timur, bernama Tumari, dijebloskan ke penjara pada Senin (9/12/2024).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur, Agustinus Baka Tangdililing, mengatakan, Tumari adalah tersangka korupsi penyalahgunaan dana ganti rugi lahan Bendungan Margatiga, Lampung Timur.

Agustinus Baka Tangdililing mengatakan, Tumari memakai dana ganti rugi lahan desa untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.

"Jadi tersangka ini awalnya menerima ganti rugi ke desa dari Proyek Bendungan Marga Tiga Rp2,2 miliar. Sesuai kesepakatan pemerintah desa, uang itu masuk ke kas desa dan digunakan untuk pembangunan desa," kata Agustinus Baka Tangdililing dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

Baca Juga: Badak Sumatera Terancam Punah! Teknologi ART Jadi Penyelamat?

Akan tetapi, Tumari menyalahgunakan kewenangannya terkait pengelolaan ganti rugi yang diterima desa pada proyek pembebasan lahan untuk pembangunan Bendungan Margatiga.

"Proyek ini bermula tahun 2015 dengan perencanaan yang melibatkan tiga perusahaan konsultan besar di Indonesia. Setelah proses perencanaan selesai, proyek diserahkan kepada Balai Besar Way Sekampung," ujar Agustinus Baka Tangdililing.

Kemudian setelah perencanaan diteruskan ke Balai Besar Way Sekampung, lalu diteruskan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung untuk penetapan lokasi berdasarkan SK Gubernur Lampung Nomor G/18/B.06/HK/2020 tertanggal 10 Januari 2020.

"Proses pembebasan lahan dilakukan oleh Tim Pejabat Pengadaan Tanah (P2T) bersama satuan tugas terkait. Namun Tumari ini, secara sengaja mengelola tanah milik desa ada empat bidang yang di atas namakan dirinya sendiri, anak, dan keluarganya," ungkap Agustinus Baka Tangdililing.

Atas pengalihan pengelolaan empat bidang tanah tersebut, timbul kerugian negara Rp2,2 miliar dari hasil audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Baca Juga: Harapan Baru Konservasi: 5 Badak Sumatera Lahir di Suaka Rhino Sumatera

Atas dasar tersebut, Kejari Lampung Timur menetapkan Kades Tumari sebagai tersangka korupsi pengelolaan ganti rugi Bendungan Marga Tiga, karena dianggap merugikan keuangan negara Rp2,2 miliar.

Ada pun penetapan tersangka tersebut, didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAS-3334/L.8.16/Fd.1/12/2024 tertanggal 9 Desember 2024.

Setelah jadi tersangka, Kades Tumari langsung dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-1951/1.8.16/Fd.1/12/2024 tertanggal 9 Desember 2024.

Kades Tumari akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Sukadana, Lampung Timur, sesuai dengan sejumlah pertimbangan hukum objektif yang merujuk pada Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP, karena tindak pidana yang disangkakan diancam dengan pidana lebih dari lima tahun penjara.

Sementara itu, pertimbangan subjektif merujuk pada Pasal 21 ayat (1) KUHAP, yakni kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta mengulangi perbuatannya.

Sebelumnya, dalam perkara korupsi proyek Bendungan Marga Tiga, Polda Lampung menetapkan empat orang sebagai tersangka, dengan kerugian negara mencapai Rp43,41 miliar.

Mereka yakni AR mantan kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Timur periode 2020-2022, yang merupakan ketua pelaksana pengadaan tanah untuk lokasi Bendungan Marga Tiga.

Selanjutnya AS mantan Kepala Desa Trimulyo dan Ilhamnuddin, yang berperan menjadi penitip tanam tumbuh di lokasi tersebut. Sedangkan satu tersangka lainnya adalah OT yang merupakan anggota satuan tugas (Satgas) proyek tersebut.

Load More