SuaraLampung.id - Kepala desa (Kades) Buana Sakti, Kecamatan Batanghari, Lampung Timur, bernama Tumari, dijebloskan ke penjara pada Senin (9/12/2024).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur, Agustinus Baka Tangdililing, mengatakan, Tumari adalah tersangka korupsi penyalahgunaan dana ganti rugi lahan Bendungan Margatiga, Lampung Timur.
Agustinus Baka Tangdililing mengatakan, Tumari memakai dana ganti rugi lahan desa untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.
"Jadi tersangka ini awalnya menerima ganti rugi ke desa dari Proyek Bendungan Marga Tiga Rp2,2 miliar. Sesuai kesepakatan pemerintah desa, uang itu masuk ke kas desa dan digunakan untuk pembangunan desa," kata Agustinus Baka Tangdililing dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Akan tetapi, Tumari menyalahgunakan kewenangannya terkait pengelolaan ganti rugi yang diterima desa pada proyek pembebasan lahan untuk pembangunan Bendungan Margatiga.
"Proyek ini bermula tahun 2015 dengan perencanaan yang melibatkan tiga perusahaan konsultan besar di Indonesia. Setelah proses perencanaan selesai, proyek diserahkan kepada Balai Besar Way Sekampung," ujar Agustinus Baka Tangdililing.
Kemudian setelah perencanaan diteruskan ke Balai Besar Way Sekampung, lalu diteruskan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung untuk penetapan lokasi berdasarkan SK Gubernur Lampung Nomor G/18/B.06/HK/2020 tertanggal 10 Januari 2020.
"Proses pembebasan lahan dilakukan oleh Tim Pejabat Pengadaan Tanah (P2T) bersama satuan tugas terkait. Namun Tumari ini, secara sengaja mengelola tanah milik desa ada empat bidang yang di atas namakan dirinya sendiri, anak, dan keluarganya," ungkap Agustinus Baka Tangdililing.
Atas pengalihan pengelolaan empat bidang tanah tersebut, timbul kerugian negara Rp2,2 miliar dari hasil audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Baca Juga: Badak Sumatera Terancam Punah! Teknologi ART Jadi Penyelamat?
Atas dasar tersebut, Kejari Lampung Timur menetapkan Kades Tumari sebagai tersangka korupsi pengelolaan ganti rugi Bendungan Marga Tiga, karena dianggap merugikan keuangan negara Rp2,2 miliar.
Ada pun penetapan tersangka tersebut, didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAS-3334/L.8.16/Fd.1/12/2024 tertanggal 9 Desember 2024.
Setelah jadi tersangka, Kades Tumari langsung dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-1951/1.8.16/Fd.1/12/2024 tertanggal 9 Desember 2024.
Kades Tumari akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Sukadana, Lampung Timur, sesuai dengan sejumlah pertimbangan hukum objektif yang merujuk pada Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP, karena tindak pidana yang disangkakan diancam dengan pidana lebih dari lima tahun penjara.
Sementara itu, pertimbangan subjektif merujuk pada Pasal 21 ayat (1) KUHAP, yakni kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta mengulangi perbuatannya.
Sebelumnya, dalam perkara korupsi proyek Bendungan Marga Tiga, Polda Lampung menetapkan empat orang sebagai tersangka, dengan kerugian negara mencapai Rp43,41 miliar.
Berita Terkait
-
Badak Sumatera Terancam Punah! Teknologi ART Jadi Penyelamat?
-
Harapan Baru Konservasi: 5 Badak Sumatera Lahir di Suaka Rhino Sumatera
-
Pasangan Kekasih Digerebek Pesta Sabu di Kontrakan Lampung Timur
-
Baru Ditahan Kasus Korupsi, Eks Kadis PUPR Pesisir Barat Kembali Terseret Kasus Korupsi Lain
-
Polisi Kesulitan Ungkap Kasus Pembunuhan Anggota Fatayat NU di Lampung Timur
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 2 Juli 2026, Ada Kuda hingga Anjing
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Gara-gara Undangan Hajatan, Pria di Lampung Timur Ditembak Mati Kerabat Sendiri
-
Akhir Tragis Satwa Langka: Pembantai Tapir Viral Mesuji Diringkus, Kepala Dipukul Pakai Dongkrak
-
Viral Tuduhan Pungli Rest Area Tol Lampung, Pertamina Patra Niaga Buka Suara
-
Sakit Hati Sering Dimarahi, Plencung Balas Dendam Curi Motor Pelanggan Bengkel Kakak Ipar
-
Lampung Raup Cuan USD 251 Juta di Pasar Global Sepanjang Mei