SuaraLampung.id - Kepala desa (Kades) Buana Sakti, Kecamatan Batanghari, Lampung Timur, bernama Tumari, dijebloskan ke penjara pada Senin (9/12/2024).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur, Agustinus Baka Tangdililing, mengatakan, Tumari adalah tersangka korupsi penyalahgunaan dana ganti rugi lahan Bendungan Margatiga, Lampung Timur.
Agustinus Baka Tangdililing mengatakan, Tumari memakai dana ganti rugi lahan desa untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.
"Jadi tersangka ini awalnya menerima ganti rugi ke desa dari Proyek Bendungan Marga Tiga Rp2,2 miliar. Sesuai kesepakatan pemerintah desa, uang itu masuk ke kas desa dan digunakan untuk pembangunan desa," kata Agustinus Baka Tangdililing dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Akan tetapi, Tumari menyalahgunakan kewenangannya terkait pengelolaan ganti rugi yang diterima desa pada proyek pembebasan lahan untuk pembangunan Bendungan Margatiga.
"Proyek ini bermula tahun 2015 dengan perencanaan yang melibatkan tiga perusahaan konsultan besar di Indonesia. Setelah proses perencanaan selesai, proyek diserahkan kepada Balai Besar Way Sekampung," ujar Agustinus Baka Tangdililing.
Kemudian setelah perencanaan diteruskan ke Balai Besar Way Sekampung, lalu diteruskan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung untuk penetapan lokasi berdasarkan SK Gubernur Lampung Nomor G/18/B.06/HK/2020 tertanggal 10 Januari 2020.
"Proses pembebasan lahan dilakukan oleh Tim Pejabat Pengadaan Tanah (P2T) bersama satuan tugas terkait. Namun Tumari ini, secara sengaja mengelola tanah milik desa ada empat bidang yang di atas namakan dirinya sendiri, anak, dan keluarganya," ungkap Agustinus Baka Tangdililing.
Atas pengalihan pengelolaan empat bidang tanah tersebut, timbul kerugian negara Rp2,2 miliar dari hasil audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Baca Juga: Badak Sumatera Terancam Punah! Teknologi ART Jadi Penyelamat?
Atas dasar tersebut, Kejari Lampung Timur menetapkan Kades Tumari sebagai tersangka korupsi pengelolaan ganti rugi Bendungan Marga Tiga, karena dianggap merugikan keuangan negara Rp2,2 miliar.
Ada pun penetapan tersangka tersebut, didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAS-3334/L.8.16/Fd.1/12/2024 tertanggal 9 Desember 2024.
Setelah jadi tersangka, Kades Tumari langsung dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-1951/1.8.16/Fd.1/12/2024 tertanggal 9 Desember 2024.
Kades Tumari akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Sukadana, Lampung Timur, sesuai dengan sejumlah pertimbangan hukum objektif yang merujuk pada Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP, karena tindak pidana yang disangkakan diancam dengan pidana lebih dari lima tahun penjara.
Sementara itu, pertimbangan subjektif merujuk pada Pasal 21 ayat (1) KUHAP, yakni kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta mengulangi perbuatannya.
Sebelumnya, dalam perkara korupsi proyek Bendungan Marga Tiga, Polda Lampung menetapkan empat orang sebagai tersangka, dengan kerugian negara mencapai Rp43,41 miliar.
Mereka yakni AR mantan kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Timur periode 2020-2022, yang merupakan ketua pelaksana pengadaan tanah untuk lokasi Bendungan Marga Tiga.
Selanjutnya AS mantan Kepala Desa Trimulyo dan Ilhamnuddin, yang berperan menjadi penitip tanam tumbuh di lokasi tersebut. Sedangkan satu tersangka lainnya adalah OT yang merupakan anggota satuan tugas (Satgas) proyek tersebut.
Berita Terkait
-
Badak Sumatera Terancam Punah! Teknologi ART Jadi Penyelamat?
-
Harapan Baru Konservasi: 5 Badak Sumatera Lahir di Suaka Rhino Sumatera
-
Pasangan Kekasih Digerebek Pesta Sabu di Kontrakan Lampung Timur
-
Baru Ditahan Kasus Korupsi, Eks Kadis PUPR Pesisir Barat Kembali Terseret Kasus Korupsi Lain
-
Polisi Kesulitan Ungkap Kasus Pembunuhan Anggota Fatayat NU di Lampung Timur
Terpopuler
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
- 5 Pilihan Mesin Cuci 2 Tabung Paling Murah, Kualitas Awet dan Hemat Listrik
Pilihan
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
Terkini
-
'Hilang Huma(n)': Ketika KoBer Membaca Krisis Pangan sebagai Krisis Peradaban
-
Viral Dulu, Baru Ditambal: Jalan 13 Km di Purbolinggo Akhirnya Dilirik Pemerintah
-
7 Fakta Kebakaran Hebat di Pabrik Singkong Lampung Tengah yang Viral di Medsos
-
Viral Warga Tanam Pohon Pisang di Jalan Rusak Parah, Metro Gempar
-
3 Hari Saja! Promo Alfamart Sambut Ramadhan 2026, Kurma hingga Sirup Diskon Besar