SuaraLampung.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan tiga tersangka kasus korupsi pekerjaan pembukaan badan jalan di Pekon Bambang - Batubulan, Pekon Malaya, Lemong, Pesisir Barat tahun anggaran 2022.
Tiga tersangka tersebut, dua diantaranya merupakan kontraktor pelaksana proyek. Mereka ialah Abdul Wahid yang menjabat Direktur PT Citra Primadona Perkasa dan konsultan pengawas bernama Bayu Dian Saputra yang menjabat Direktur CV Garudayana Konsultan.
Sementara satu tersangka lainnya yakni mantan Kepala Dinas PUPR Pesisir Barat, yang juga mantan Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Pesisir Barat Jalaludin, yang sebelumnya sudah ditetapkan tersangka atas kasus korupsi proyek peningkatan Jalan Marang - Kupang Ulu, Pesisir Barat.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan, ketiganya ditetapkan tersangka setelah terdapat kerugian negara Rp1,375 miliar dari total anggaran Rp4,41 miliar dalam proyek tersebut.
"Kami langsung menahan Abdul Wahid dan Bayu Dian selama 20 hari ke depan. Sedangkan Jalaludin sebelumnya sudah ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat pada perkara korupsi yang berbeda," kata Armen Wijaya saat jumpa pers, Jumat (6/12/2024) malam dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Ada pun modus yang dilakukan para tersangka yakni, pekerjaan dilaksanakan tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak.
Kemudian pelaksana pekerjaan jalan dan ahli kesehatan dan keselamatan kerja (K3) konstruksi tidak pernah bekerja pada PT. Citra Primadona Perkasa.
"Kemudian juga tidak pernah membuat dan menandatangani dokumen-dokumen terkait pelaksanaan pekerjaan, pencairan proses pekerjaan dibayarkan 100 persen meskipun hasil pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan di dalam kontrak," ujar Armen Wijaya.
Ada pun proyek pengerjaan pembukaan badan jalan tersebut, bersumber dari anggaran yang berasal dari dana intensif daerah (DID) tahun anggaran 2022.
Baca Juga: 1.300 KM Jalan Nasional di Lampung Diperbaiki, Persiapan Libur Nataru
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 atas Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan maksimal hukuman 20 tahun penjara.
Sebelumnya, tersangka Jalaludin turut terlibat dalam kasus korupsi proyek peningkatan Jalan Marang - Kupang Ulu, Pesisir Barat.
Penetapan tersangka tersebut, merupakan hasil pengembangan dari tersangka SR selaku Direktur CV Fhorist Asror Agung (FAA), yang juga mantan anggota DPRD Pesisir Barat periode 2014-2019.
Dalam modusnya di proyek Jalan Marang - Kupang Ulu, tersangka Jalaludin ini berperan sebagai pihak pengguna anggaran, sehingga dia sebagai penyertaan kerugian negara kurang lebih Rp1,8 miliar.
Berita Terkait
-
1.300 KM Jalan Nasional di Lampung Diperbaiki, Persiapan Libur Nataru
-
Dramatis! Ibu Baru Melahirkan di Pesisir Barat Ditandu Lewati Jalan Berlumpur dan Sungai Deras
-
Eks Plt Sekda Pesisir Barat Ditahan, Korupsi Proyek Jalan Rp1,8 Miliar
-
Dana Hibah LPTQ Pringsewu Dikorupsi, 2 Pejabat Pemkab Masuk Bui
-
Korupsi Dana Desa Rp533 Juta, Mantan Kades Sekaligus Ketua Bappilu Demokrat Pesawaran Ditangkap
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
Buruan! Minyak Goreng 1,5 Liter Turun Jadi Rp27.900 di Alfamart, Stok Cepat Habis
-
BRI Perkuat UMKM Lewat Program Pemberdayaan dan Inovasi Berkelanjutan
-
Diskon 3 Hari! Ratusan Produk Alfamart Turun Harga Mulai Rp7 Ribuan, Buruan Sebelum Habis
-
Rp1.294 Triliun Transaksi AgenBRILink Perkuat Ekonomi Kerakyatan BRI, Jangkau Sampai Wilayah 3T
-
Diskon Besar Super Indo! Kentang Goreng 1 Kilogram & Bakso Sapi Turun Jadi 30 Ribuan