SuaraLampung.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan tiga tersangka kasus korupsi pekerjaan pembukaan badan jalan di Pekon Bambang - Batubulan, Pekon Malaya, Lemong, Pesisir Barat tahun anggaran 2022.
Tiga tersangka tersebut, dua diantaranya merupakan kontraktor pelaksana proyek. Mereka ialah Abdul Wahid yang menjabat Direktur PT Citra Primadona Perkasa dan konsultan pengawas bernama Bayu Dian Saputra yang menjabat Direktur CV Garudayana Konsultan.
Sementara satu tersangka lainnya yakni mantan Kepala Dinas PUPR Pesisir Barat, yang juga mantan Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Pesisir Barat Jalaludin, yang sebelumnya sudah ditetapkan tersangka atas kasus korupsi proyek peningkatan Jalan Marang - Kupang Ulu, Pesisir Barat.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan, ketiganya ditetapkan tersangka setelah terdapat kerugian negara Rp1,375 miliar dari total anggaran Rp4,41 miliar dalam proyek tersebut.
Baca Juga: 1.300 KM Jalan Nasional di Lampung Diperbaiki, Persiapan Libur Nataru
"Kami langsung menahan Abdul Wahid dan Bayu Dian selama 20 hari ke depan. Sedangkan Jalaludin sebelumnya sudah ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat pada perkara korupsi yang berbeda," kata Armen Wijaya saat jumpa pers, Jumat (6/12/2024) malam dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Ada pun modus yang dilakukan para tersangka yakni, pekerjaan dilaksanakan tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak.
Kemudian pelaksana pekerjaan jalan dan ahli kesehatan dan keselamatan kerja (K3) konstruksi tidak pernah bekerja pada PT. Citra Primadona Perkasa.
"Kemudian juga tidak pernah membuat dan menandatangani dokumen-dokumen terkait pelaksanaan pekerjaan, pencairan proses pekerjaan dibayarkan 100 persen meskipun hasil pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan di dalam kontrak," ujar Armen Wijaya.
Ada pun proyek pengerjaan pembukaan badan jalan tersebut, bersumber dari anggaran yang berasal dari dana intensif daerah (DID) tahun anggaran 2022.
Baca Juga: Dramatis! Ibu Baru Melahirkan di Pesisir Barat Ditandu Lewati Jalan Berlumpur dan Sungai Deras
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 atas Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan maksimal hukuman 20 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Kritik Keterlibatan Ketua KPK di Danantara, PUKAT UGM: kalau Terjadi Korupsi Mau Bagaimana?
-
Arus Balik Lebaran 2025 Apakah Ganjil Genap Berlaku? Cek Jadwal dan Titiknya
-
Jangan Sampai Nyesal dan Rugi Puluhan Juta, Pahami Cara Gunakan E-Toll di Jalan Tol yang Tepat
-
Ketika Jakarta Beristirahat: Sepinya Kota Saat Lebaran
-
Rocky Gerung Kritik Ada 'Dosa' Jokowi di Balik Turunnya Jumlah Pemudik 2025: Buat Apa Jalan Tol?
Terpopuler
- Mudik Lebaran Berujung Petaka, Honda BR-V Terbakar Gara-Gara Ulang Iseng Bocah
- Persija Jakarta: Kalau Transfer Fee Oke, Rizky Ridho Mau Ya Silahkan
- 3 Pemain Liga Inggris yang Bisa Dinaturalisasi Timnas Indonesia untuk Lawan China dan Jepang
- Pemain Kelahiran Jakarta Ini Musim Depan Jadi Lawan Kevin Diks di Bundesliga?
- Infinix Hot 50 vs Redmi 13: Sama-sama Sejutaan Tapi Beda Performa Begini
Pilihan
-
Mees Hilgers Dituduh Pura-pura Cedera, Pengamat Pasang Badan
-
Anthony Elanga, Sang Mantan Hancurkan Manchester United
-
BREAKING NEWS! Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia U-17 di Piala Asia U-17 2025
-
Terungkap! MisteriHilangnya Oksigen di Stadion GBK Saat Timnas Indonesia vs Bahrain
-
Tolak Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Ini Bakal Setim dengan Cristiano Ronaldo
Terkini
-
BRI Menanam Grow & Green untuk Lestarikan Ekosistem Laut di NTB
-
Nasabah Tak Perlu Khawatir, Super Apps BRImo dari BRI Siap Layani Transaksi Selama Libur Lebaran
-
AgenBRILink dari BRI Memudahkan Transaksi Keuangan Selama Mudik Idulfitri 1446 H
-
Rumah Thomas Riska Disatroni Perampok, 1 Penjaga Tewas Dihabisi Pelaku
-
Limpahkan Berkas Perkara Penembakan 3 Polisi di Way Kanan ke Denpom: Semoga Memudahkan