SuaraLampung.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan tiga tersangka kasus korupsi pekerjaan pembukaan badan jalan di Pekon Bambang - Batubulan, Pekon Malaya, Lemong, Pesisir Barat tahun anggaran 2022.
Tiga tersangka tersebut, dua diantaranya merupakan kontraktor pelaksana proyek. Mereka ialah Abdul Wahid yang menjabat Direktur PT Citra Primadona Perkasa dan konsultan pengawas bernama Bayu Dian Saputra yang menjabat Direktur CV Garudayana Konsultan.
Sementara satu tersangka lainnya yakni mantan Kepala Dinas PUPR Pesisir Barat, yang juga mantan Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Pesisir Barat Jalaludin, yang sebelumnya sudah ditetapkan tersangka atas kasus korupsi proyek peningkatan Jalan Marang - Kupang Ulu, Pesisir Barat.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan, ketiganya ditetapkan tersangka setelah terdapat kerugian negara Rp1,375 miliar dari total anggaran Rp4,41 miliar dalam proyek tersebut.
Baca Juga: 1.300 KM Jalan Nasional di Lampung Diperbaiki, Persiapan Libur Nataru
"Kami langsung menahan Abdul Wahid dan Bayu Dian selama 20 hari ke depan. Sedangkan Jalaludin sebelumnya sudah ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat pada perkara korupsi yang berbeda," kata Armen Wijaya saat jumpa pers, Jumat (6/12/2024) malam dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Ada pun modus yang dilakukan para tersangka yakni, pekerjaan dilaksanakan tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak.
Kemudian pelaksana pekerjaan jalan dan ahli kesehatan dan keselamatan kerja (K3) konstruksi tidak pernah bekerja pada PT. Citra Primadona Perkasa.
"Kemudian juga tidak pernah membuat dan menandatangani dokumen-dokumen terkait pelaksanaan pekerjaan, pencairan proses pekerjaan dibayarkan 100 persen meskipun hasil pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan di dalam kontrak," ujar Armen Wijaya.
Ada pun proyek pengerjaan pembukaan badan jalan tersebut, bersumber dari anggaran yang berasal dari dana intensif daerah (DID) tahun anggaran 2022.
Baca Juga: Dramatis! Ibu Baru Melahirkan di Pesisir Barat Ditandu Lewati Jalan Berlumpur dan Sungai Deras
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 atas Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan maksimal hukuman 20 tahun penjara.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
1.300 KM Jalan Nasional di Lampung Diperbaiki, Persiapan Libur Nataru
-
Dramatis! Ibu Baru Melahirkan di Pesisir Barat Ditandu Lewati Jalan Berlumpur dan Sungai Deras
-
Eks Plt Sekda Pesisir Barat Ditahan, Korupsi Proyek Jalan Rp1,8 Miliar
-
Dana Hibah LPTQ Pringsewu Dikorupsi, 2 Pejabat Pemkab Masuk Bui
-
Korupsi Dana Desa Rp533 Juta, Mantan Kades Sekaligus Ketua Bappilu Demokrat Pesawaran Ditangkap
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Samsung Murah Rp2 Jutaan: RAM Gede, Kamera Terbaik
- Cari Mobil Bekas Harga Rp35 Jutaan? Ini Rekomendasi Terbaik, Lengkap dengan Spesifikasinya!
- Dulu Hanya Sultan yang Sanggup, Kini Jadi Mobil Bekas Murah: Ini Deretan Sedan Mewah Kelas Atas
- 8 Mobil Bekas Murah 7 Seater Rp60 Jutaan, Pajaknya Lebih Murah dari Yamaha XMAX
- 5 HP Redmi Murah RAM 8 GB, Harga Sejutaan di Mei 2025
Pilihan
-
Puan Tolak Relokasi Warga Gaza, PCO: Pemerintah Cuma Mau Mengobati, Bukan Pindahkan Permanen
-
Wacana 11 Pemain Asing di Liga 1 Dibandingkan dengan Saudi Pro League
-
Dewi Fortuna di Sisi Timnas Indonesia: Lolos ke Piala Dunia 2026?
-
7 Rekomendasi Sunscreen Terbaik, Super Murah Pas buat Kantong Pelajar
-
Mitsubishi Xpander Terbaru Diluncurkan, Ini Daftar Pembaruannya
Terkini
-
Warga Lampung Wajib Tahu! Masuk SMA/SMK Kini Pakai SPMB, Ini 4 Jalur Pendaftarannya
-
BRImo Bagi-bagi Mobil BMW & Hadiah Mwah Lainnya, Simak Daftar Pemenangnya!
-
Lampung Jadi Lumbung PMI: Target Kirim 30 Ribu Pekerja Per Tahun, Ini Strategi Pemerintah
-
Innalillahi, Jemaah Calon Haji Lampung Timur Wafat di Tanah Suci Akibat Serangan Jantung
-
Pendaki Meninggal di Puncak Gunung Pesagi