SuaraLampung.id - Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat, Jalaludin, masuk bui.
Pria yang juga mantan Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah (Plt Sekda) Pesisir Barat ini menjadi tersangka kasus korupsi proyek peningkatan Jalan Marang - Kupang Ulu, Pesisir Barat.
Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Barat, Zainur Rochman mengatakan, penetapan tersangka terhadap Jalaludin merupakan hasil pengembangan dari perkara tersangka SR selaku Direktur CV Fhorist Asror Agung (FAA), yang juga mantan anggota DPRD Pesisir Barat periode 2014-2019.
"J, pensiunan pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Barat ini, menjadi tersangka kasus korupsi peningkatan jalan pada Dinas PUPR Pesisir Barat tahun anggaran 2022," kata Zainur Rochman dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com, Senin (2/12/2024) malam.
Tersangka Jalaludin berperan sebagai pihak pengguna anggaran, sehingga dia sebagai penyertaan kerugian negara kurang lebih Rp1,8 miliar.
"Ada pun penetapan J sebagai tersangka ini, sudah dilakukan sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku," ujar Zainur Rochman.
Tersangka kemudian langsung dilakukan penahan selama 20 hari ke depan mulai dari 2-21 Desember 2024 mendatang di Rumah Tahanan (Rutan) Krui, Pesisir Barat.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001, tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Sebelumnya dalam perkara tersebut, mantan anggota DPRD Pesisir Barat periode 2014-2019 berinisial SR, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pekerjaan jalan, oleh Kejari Lampung Barat pada Kamis (31/10/2024).
Baca Juga: Dana Hibah LPTQ Pringsewu Dikorupsi, 2 Pejabat Pemkab Masuk Bui
SR diduga melakukan tindak pidana korupsi senilai Rp1,88 miliar pada proyek pekerjaan peningkatan Jalan Marang - Kupang Ulu pada Dinas PUPR Pesisir Barat.
Dari penyelidikan, ditemukan pekerjaan jalan tersebut, tidak memenuhi volume sesuai dengan kontrak. Kemudian tersangka juga diduga telah melakukan penyimpangan anggaran dengan berbagai modus, sehingga mengakibatkan kerugian negara.
Ada pun modus para tersangka, dengan sengaja mengurangi volume item pekerjaan dan melakukan penyerahan pekerjaan peningkatan Jalan Marang - Kupang Ulu.
Tersangka juga tidak menindaklanjuti surat instruksi lapangan berupa teguran yang diterbitkan dan disampaikan oleh konsultan pengawas, dengan sengaja mengabaikan kerusakan pada tahap pemeliharaan yang telah disampaikan berdasarkan surat pernyataan tertanggal 1 November 2022 terkait pemberitahuan cacat mutu.
Berita Terkait
-
Dana Hibah LPTQ Pringsewu Dikorupsi, 2 Pejabat Pemkab Masuk Bui
-
Korupsi Dana Desa Rp533 Juta, Mantan Kades Sekaligus Ketua Bappilu Demokrat Pesawaran Ditangkap
-
Liburan Berujung Maut: Rombongan PAUD Terseret Ombak di Pantai Ilahan, 1 Bocah Meninggal
-
Dramatis! 2 dari 3 Wisatawan Terseret Ombak di Pantai Ilahan Berhasil Diselamatkan, 1 Masih Dicari
-
Modus Kongkalikong! Kredit Rp2 Miliar di Bank Pemerintah di Bandar Lampung untuk Kepentingan Pribadi
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
Pilihan
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
Terkini
-
Desa Pajambon Kuningan Bersinar Lewat Program Desa BRILiaN BRI, Berhasil Majukan Ekonomi Lokal
-
7 Tips Beli iPhone dan Android Bekas Bergaransi di Marketplace, Aman dan Nggak Ketipu di 2026
-
5 Fakta Wanita Asal Lampung Tewas Ditusuk di OKU Timur, Teriakan Malam Jadi Awal Terungkapnya Kasus
-
Bandar Lampung Darurat Parkir, Pelaku Usaha Wajib Sediakan Lahan Sendiri
-
Cara Dapat Gratis Ongkir Tanpa Minimum Belanja April 2026, Ini Trik Terbaru yang Banyak Dicari