SuaraLampung.id - Dua tersangka kasus korupsi pengelolaan dana Badan Usaha Milik Antar Kampung (BUMAKAM) di Kabupaten Tulang Bawang ditahan di Rutan Polda Lampung.
Ada pun kedua tersangka tersebut masing-masing berinisal ES (50) dan TA (50) selaku Direktur serta Komisaris PT. Tulang Bawang Maju Bersama.
"Iya beberapa waktu kemarin berkas perkara ditetapkan P21, hari ini kami lakukan eksekusi penahanan," ujar Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik, Selasa (10/12/2024).
Umi menerangkan kasus ini bermula dari laporan adanya kejanggalan dalam pendirian dan pengelolaan BUMAKAM yang melibatkan 47 kampung di empat kecamatan di Tulang Bawang.
Baca Juga: Mega Korupsi, Kejati Lampung Sita USD 1,4 Juta dari Rekening PT LEB
Hasil penyelidikan menunjukkan adanya ketidaksesuaian dalam proses pendirian dan pengelolaan BUMAKAM, yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum dan aturan yang berlaku.
"Jadi modusnya, badan usaha yang direncanakan sebagai BUMAKAM ternyata didirikan dalam bentuk PT perseorangan dengan nama PT Tulang Bawang Maju Bersama," ungkap Umi.
Menurut dia, iIni jelas bertentangan dengan tujuan awal pembentukan BUMAKAM dan memperlihatkan adanya penyimpangan dalam proses pendirian.
Dana yang berasal dari Dana Desa Tahun Anggaran 2016, kata Umi, tidak dikelola secara transparan dan akuntabel.
"Audit menunjukkan adanya kerugian negara mencapai Rp2,35 miliar akibat pengelolaan dana yang digunakan untuk kepentingan pribadi, hingga menyebabkan perusahaan berhenti beroperasi," ujarnya.
Baca Juga: Kades di Lampung Timur Gasak Dana Ganti Rugi Bendungan Margatiga Rp2,2 Miliar
Kombes Umi juga menyampaikan bahwa dua tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Kami pastikan kasus ini dapat segera disidangkan dan memberikan keadilan atas kerugian negara yang ditimbulkan," ujar Umi.
Berita Terkait
-
Hitungan Kerugian Dugaan Korupsi Timah Disorot, Harusnya Dilakukan Ahli Geologi Bukan Kehutanan
-
Korupsi Indonesia Tak Ada Habisnya? Bongkar Akar Masalahnya!
-
Sekda Kota Semarang dan Sejumlah Pejabat Diperiksa KPK di Polrestabes
-
Sah, Ini Dia Para Pimpinan KPK yang Baru
-
Proyek-proyek di PT Pembangunan Perumahan Diduga Rugikan Negara Rp 80 Miliar, 2 Orang Dicegah ke Luar Negeri
Terpopuler
- STY Ancam Rizky Ridho: Kamu Nggak Bakal Saya Mainkan!
- Kimberly Ryder Baru Sadar Edward Akbar NPD Usai Cerai
- Daftar 4 Artis Indonesia Peluk Kristen Pulang Umrah, Termasuk Paman Ivan Gunawan hingga Lukman Sardi!
- Kabar Terkini Sunhaji Penjual Es Teh yang Diolok Gus Miftah, Pulang Umrah Dapat Rezeki Ratusan Juta
- Rizky Billar Bongkar Kebohongan Bersama Istri Selama Lebih dari Dua Tahun: Maaf Ya Selama Ini...
Pilihan
-
BRIDA Kaltim Buka Peluang bagi Pelajar SMA/SMK untuk Menjadi Peneliti Handal
-
Bertahan Hidup di Laut, Kukuh Bawa Jenazah Temannya Selamat ke Pelabuhan
-
Ironi IKN: Pembangunan Megaproyek, tapi 113 Desa di Kaltim Masih Gelap Gulita
-
Bumi Mulawarman Jadi Provinsi dengan Pajak Kendaraan Paling Ringan di Indonesia
-
Tragedi Laut Bontang: Kapal Terbalik, Dua Pemancing Jadi Korban
Terkini
-
Ingin Transaksi di BRImo Lebih Nyaman? Nonaktifkan Aksesibilitas dengan Cara Ini
-
Awas Timbun Bahan Pokok! Polda Lampung Pantau Ketat Stok Jelang Nataru
-
Tragis! Janda di Lampung Dihabisi Pacar Gegara Minta Tanggung Jawab Kehamilan
-
Pertama di Lampung! Sanggar Seni Bunga Mayang Laporkan Pelanggaran Hak Cipta Kostum Tari
-
Mudik Nataru: Polisi Berlakukan Delay System di Tol Bakter, Ini Titiknya