SuaraLampung.id - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, kembali menyita barang bukti uang senilai USD 1.483.497,78 atau senilai Rp23,55 miliar dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan PT Lampung Energi Berjaya (LEB).
Uang tersebut, merupakan sisa dari pengelolaan dana participacing interest (PI) 10 persen pada wilayah kerja offshore south east Sumatera (WK OSES), yang dikelola PT. Lampung Energi Berjaya senilai 17.286.000 dollar Amerika atau Rp271 miliar.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen mengatakan, penyitaan mata uang asing tersebut dikarenakan terindikasi adanya penghapusan uang dalam laporan keuangan PT LEB.
"Pengamanan uang ini masih di dalam rekening PT LEB dan uang itu sudah tidak lagi tercatat dalam laporan keuangan PT LEB, ini seharusnya masih ada sehingga dianggap mau dihilangkan," kata Armen saat ekspos di Kantor Kejati Lampung dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com, Senin (9/12/2024).
Baca Juga: Kades di Lampung Timur Gasak Dana Ganti Rugi Bendungan Margatiga Rp2,2 Miliar
Untuk itu, Tim Penyidik Kejati Lampung melakukan pengamanan dan penyitaan terhadap uang asing tersebut, agar tidak ada kerugian keuangan negara lainnya yang lebih besar.
"Ini untuk meminimalisasi kerugian keuangan negara dalam penggunaan dana PI yang diterima oleh PT LEB, yang diduga diterima dan dipergunakan tidak sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku," ujar Armen.
Untuk total pengamanan sudah kerugian negara sudah sekitar Rp81 miliaran dalam perkara tersebut, setelah sebelumnya sudah mengamankan uang Rp59 miliar dan Rp876 juta.
Saat ini Kejati Lampung sudah memeriksa 27 saksi dan masih mengumpulkan bukti, agar membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya.
Para saksi yang telah diperiksa terdiri dari PT LEB, PT Lampung Jasa Utama (LJU), PDAM Way Huru, pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, dan pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Timur.
Baca Juga: Sakit Hati Dipecat, Eks Satpam Bakar Gudang Kantor Pajak Kotabumi
Sebelumnya, Kejati Lampung, tengah mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana participacing interest (PI) 10 persen pada wilayah kerja offshore south east Sumatera (WK OSES) senilai 17.286.000 dollar Amerika atau Rp271 miliar.
Dana tersebut diketahui dikelola PT Lampung Energi Berjaya (LEB), sebagai anak usaha dari PT Lampung Jasa Utama, yang bergerak di bidang PI 10 persen dari WK OSES sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM.
Berita Terkait
-
Hitungan Kerugian Dugaan Korupsi Timah Disorot, Harusnya Dilakukan Ahli Geologi Bukan Kehutanan
-
Janda Hamil di Tanjung Bintang Dikira Tewas Jatuh dari Tangga, Setelah Dicek Ternyata...
-
Korupsi Indonesia Tak Ada Habisnya? Bongkar Akar Masalahnya!
-
Sekda Kota Semarang dan Sejumlah Pejabat Diperiksa KPK di Polrestabes
-
Sah, Ini Dia Para Pimpinan KPK yang Baru
Terpopuler
- STY Ancam Rizky Ridho: Kamu Nggak Bakal Saya Mainkan!
- Kimberly Ryder Baru Sadar Edward Akbar NPD Usai Cerai
- Daftar 4 Artis Indonesia Peluk Kristen Pulang Umrah, Termasuk Paman Ivan Gunawan hingga Lukman Sardi!
- Reaksi Guru Kiano saat Peluk Paula Verhoeven Disorot: Tanpa Kata...
- Gibran Terciduk Ulangi Kesalahan Penggunaan 'Para', Warganet: Beneran Nggak Ngerti atau Sengaja?
Pilihan
-
Jalan Poros Menuju IKN Longsor dan Terbelah Dua, Warga Rekam Kejadian Mencekam
-
Meninggal Dunia, Awang Faroek Tinggalkan Filosofi Ikhlas dan Kejujuran dalam Kerja
-
Awang Faroek Ishak Meninggal Dunia, Kalimantan Timur Berduka
-
BRIDA Kaltim Buka Peluang bagi Pelajar SMA/SMK untuk Menjadi Peneliti Handal
-
Bertahan Hidup di Laut, Kukuh Bawa Jenazah Temannya Selamat ke Pelabuhan
Terkini
-
Ingin Transaksi di BRImo Lebih Nyaman? Nonaktifkan Aksesibilitas dengan Cara Ini
-
Awas Timbun Bahan Pokok! Polda Lampung Pantau Ketat Stok Jelang Nataru
-
Tragis! Janda di Lampung Dihabisi Pacar Gegara Minta Tanggung Jawab Kehamilan
-
Pertama di Lampung! Sanggar Seni Bunga Mayang Laporkan Pelanggaran Hak Cipta Kostum Tari
-
Mudik Nataru: Polisi Berlakukan Delay System di Tol Bakter, Ini Titiknya