SuaraLampung.id - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, kembali menyita barang bukti uang senilai USD 1.483.497,78 atau senilai Rp23,55 miliar dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan PT Lampung Energi Berjaya (LEB).
Uang tersebut, merupakan sisa dari pengelolaan dana participacing interest (PI) 10 persen pada wilayah kerja offshore south east Sumatera (WK OSES), yang dikelola PT. Lampung Energi Berjaya senilai 17.286.000 dollar Amerika atau Rp271 miliar.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen mengatakan, penyitaan mata uang asing tersebut dikarenakan terindikasi adanya penghapusan uang dalam laporan keuangan PT LEB.
"Pengamanan uang ini masih di dalam rekening PT LEB dan uang itu sudah tidak lagi tercatat dalam laporan keuangan PT LEB, ini seharusnya masih ada sehingga dianggap mau dihilangkan," kata Armen saat ekspos di Kantor Kejati Lampung dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com, Senin (9/12/2024).
Baca Juga: Kades di Lampung Timur Gasak Dana Ganti Rugi Bendungan Margatiga Rp2,2 Miliar
Untuk itu, Tim Penyidik Kejati Lampung melakukan pengamanan dan penyitaan terhadap uang asing tersebut, agar tidak ada kerugian keuangan negara lainnya yang lebih besar.
"Ini untuk meminimalisasi kerugian keuangan negara dalam penggunaan dana PI yang diterima oleh PT LEB, yang diduga diterima dan dipergunakan tidak sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku," ujar Armen.
Untuk total pengamanan sudah kerugian negara sudah sekitar Rp81 miliaran dalam perkara tersebut, setelah sebelumnya sudah mengamankan uang Rp59 miliar dan Rp876 juta.
Saat ini Kejati Lampung sudah memeriksa 27 saksi dan masih mengumpulkan bukti, agar membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya.
Para saksi yang telah diperiksa terdiri dari PT LEB, PT Lampung Jasa Utama (LJU), PDAM Way Huru, pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, dan pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Timur.
Baca Juga: Sakit Hati Dipecat, Eks Satpam Bakar Gudang Kantor Pajak Kotabumi
Sebelumnya, Kejati Lampung, tengah mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana participacing interest (PI) 10 persen pada wilayah kerja offshore south east Sumatera (WK OSES) senilai 17.286.000 dollar Amerika atau Rp271 miliar.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Kades di Lampung Timur Gasak Dana Ganti Rugi Bendungan Margatiga Rp2,2 Miliar
-
Sakit Hati Dipecat, Eks Satpam Bakar Gudang Kantor Pajak Kotabumi
-
Badak Sumatera Terancam Punah! Teknologi ART Jadi Penyelamat?
-
Harapan Baru Konservasi: 5 Badak Sumatera Lahir di Suaka Rhino Sumatera
-
Pilkada Serentak di Lampung 2024 Berjalan Aman, KPU: Tahun yang Melelahkan
Terpopuler
- 8 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Tipe MPV Mei 2025: 7-Seater Harga Mulai Rp30 Jutaan, Pajak Miring
- Rekomendasi 5 Mobil Bekas Murah Meriah untuk Ibu Muda yang Super Aktif! Mulai 65 Jutaan
- 3 Pihak Blak-blakan Beri Dukungan untuk Yuran Fernandes, Komdis PSSI Revisi Hukuman
- Olla Ramlan Resmi Umumkan Lepas Hijab: Pilihan Terbaik Bukan yang Bikin Kita Nyaman
- 9 Rekomendasi HP Baterai Jumbo Minimal 6000 mAh, Kuat Berhari-bari Tanpa Powerbank
Pilihan
-
Danantara Mau Suntik Modal ke Garuda Indonesia yang 'Tergelincir' Rugi Rp1,2 Triliun
-
5 Pilihan HP Murah RAM Besar: Kamera 50 MP ke Atas, Baterai Tahan Lama
-
Korlantas Polri Cek Lokasi Kecelakaan Maut di Tawangmangu, Ini Hasilnya
-
Ada Satu Balita, Ini Daftar Korban Tewas Kecelakaan Maut di Tawangmangu
-
5 Rekomendasi Mobil Terbaik untuk Anak Muda: Harga Terjangkau, Desain Bodi Elegan
Terkini
-
Desa BRILiaN Hargobinangun di Lereng Merapi: Hasil Inovasi UMKM Bersama BRI
-
Di Antara Kabut Batu Tegi: Petani, Konservasi, dan Jalan Panjang Menuju Harmoni
-
Warga Lampung Wajib Tahu! Masuk SMA/SMK Kini Pakai SPMB, Ini 4 Jalur Pendaftarannya
-
BRImo Bagi-bagi Mobil BMW & Hadiah Mwah Lainnya, Simak Daftar Pemenangnya!
-
Lampung Jadi Lumbung PMI: Target Kirim 30 Ribu Pekerja Per Tahun, Ini Strategi Pemerintah