SuaraLampung.id - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, kembali menyita barang bukti uang senilai USD 1.483.497,78 atau senilai Rp23,55 miliar dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan PT Lampung Energi Berjaya (LEB).
Uang tersebut, merupakan sisa dari pengelolaan dana participacing interest (PI) 10 persen pada wilayah kerja offshore south east Sumatera (WK OSES), yang dikelola PT. Lampung Energi Berjaya senilai 17.286.000 dollar Amerika atau Rp271 miliar.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen mengatakan, penyitaan mata uang asing tersebut dikarenakan terindikasi adanya penghapusan uang dalam laporan keuangan PT LEB.
"Pengamanan uang ini masih di dalam rekening PT LEB dan uang itu sudah tidak lagi tercatat dalam laporan keuangan PT LEB, ini seharusnya masih ada sehingga dianggap mau dihilangkan," kata Armen saat ekspos di Kantor Kejati Lampung dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com, Senin (9/12/2024).
Untuk itu, Tim Penyidik Kejati Lampung melakukan pengamanan dan penyitaan terhadap uang asing tersebut, agar tidak ada kerugian keuangan negara lainnya yang lebih besar.
"Ini untuk meminimalisasi kerugian keuangan negara dalam penggunaan dana PI yang diterima oleh PT LEB, yang diduga diterima dan dipergunakan tidak sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku," ujar Armen.
Untuk total pengamanan sudah kerugian negara sudah sekitar Rp81 miliaran dalam perkara tersebut, setelah sebelumnya sudah mengamankan uang Rp59 miliar dan Rp876 juta.
Saat ini Kejati Lampung sudah memeriksa 27 saksi dan masih mengumpulkan bukti, agar membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya.
Para saksi yang telah diperiksa terdiri dari PT LEB, PT Lampung Jasa Utama (LJU), PDAM Way Huru, pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, dan pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Timur.
Baca Juga: Kades di Lampung Timur Gasak Dana Ganti Rugi Bendungan Margatiga Rp2,2 Miliar
Sebelumnya, Kejati Lampung, tengah mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana participacing interest (PI) 10 persen pada wilayah kerja offshore south east Sumatera (WK OSES) senilai 17.286.000 dollar Amerika atau Rp271 miliar.
Dana tersebut diketahui dikelola PT Lampung Energi Berjaya (LEB), sebagai anak usaha dari PT Lampung Jasa Utama, yang bergerak di bidang PI 10 persen dari WK OSES sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM.
Berita Terkait
-
Kades di Lampung Timur Gasak Dana Ganti Rugi Bendungan Margatiga Rp2,2 Miliar
-
Sakit Hati Dipecat, Eks Satpam Bakar Gudang Kantor Pajak Kotabumi
-
Badak Sumatera Terancam Punah! Teknologi ART Jadi Penyelamat?
-
Harapan Baru Konservasi: 5 Badak Sumatera Lahir di Suaka Rhino Sumatera
-
Pilkada Serentak di Lampung 2024 Berjalan Aman, KPU: Tahun yang Melelahkan
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
Terkini
-
Libur Tahun Baru Tanpa Uang Tunai: 7 Kartu Kredit yang Kerap Punya Promo Traveling
-
Cek Fakta: Viral Video Polisi Tilang Iring-iringan Pengantar Jenazah, Ini Faktanya!
-
7 Promo Frozen Food untuk Stok Makan Praktis Keluarga Selama Libur Tahun Baru
-
3 Lokasi Pemandian Air Panas di Kaki Gunung Rajabasa untuk Wisata Relaksasi di Lampung
-
7 Air Terjun Tertinggi dan Paling Megah di Lampung untuk Liburan Petualangan