SuaraLampung.id - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, kembali menyita barang bukti uang senilai USD 1.483.497,78 atau senilai Rp23,55 miliar dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan PT Lampung Energi Berjaya (LEB).
Uang tersebut, merupakan sisa dari pengelolaan dana participacing interest (PI) 10 persen pada wilayah kerja offshore south east Sumatera (WK OSES), yang dikelola PT. Lampung Energi Berjaya senilai 17.286.000 dollar Amerika atau Rp271 miliar.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen mengatakan, penyitaan mata uang asing tersebut dikarenakan terindikasi adanya penghapusan uang dalam laporan keuangan PT LEB.
"Pengamanan uang ini masih di dalam rekening PT LEB dan uang itu sudah tidak lagi tercatat dalam laporan keuangan PT LEB, ini seharusnya masih ada sehingga dianggap mau dihilangkan," kata Armen saat ekspos di Kantor Kejati Lampung dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com, Senin (9/12/2024).
Untuk itu, Tim Penyidik Kejati Lampung melakukan pengamanan dan penyitaan terhadap uang asing tersebut, agar tidak ada kerugian keuangan negara lainnya yang lebih besar.
"Ini untuk meminimalisasi kerugian keuangan negara dalam penggunaan dana PI yang diterima oleh PT LEB, yang diduga diterima dan dipergunakan tidak sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku," ujar Armen.
Untuk total pengamanan sudah kerugian negara sudah sekitar Rp81 miliaran dalam perkara tersebut, setelah sebelumnya sudah mengamankan uang Rp59 miliar dan Rp876 juta.
Saat ini Kejati Lampung sudah memeriksa 27 saksi dan masih mengumpulkan bukti, agar membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya.
Para saksi yang telah diperiksa terdiri dari PT LEB, PT Lampung Jasa Utama (LJU), PDAM Way Huru, pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, dan pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Timur.
Baca Juga: Kades di Lampung Timur Gasak Dana Ganti Rugi Bendungan Margatiga Rp2,2 Miliar
Sebelumnya, Kejati Lampung, tengah mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana participacing interest (PI) 10 persen pada wilayah kerja offshore south east Sumatera (WK OSES) senilai 17.286.000 dollar Amerika atau Rp271 miliar.
Dana tersebut diketahui dikelola PT Lampung Energi Berjaya (LEB), sebagai anak usaha dari PT Lampung Jasa Utama, yang bergerak di bidang PI 10 persen dari WK OSES sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM.
Berita Terkait
-
Kades di Lampung Timur Gasak Dana Ganti Rugi Bendungan Margatiga Rp2,2 Miliar
-
Sakit Hati Dipecat, Eks Satpam Bakar Gudang Kantor Pajak Kotabumi
-
Badak Sumatera Terancam Punah! Teknologi ART Jadi Penyelamat?
-
Harapan Baru Konservasi: 5 Badak Sumatera Lahir di Suaka Rhino Sumatera
-
Pilkada Serentak di Lampung 2024 Berjalan Aman, KPU: Tahun yang Melelahkan
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
Dosa Masa Lalu Terungkit: Narapidana Lapas Krui Kembali Jadi Tersangka Kasus Lama
-
Tragedi Berdarah Register 45 Mesuji: Paman Tewas Ditusuk Besan Gara-gara Panggil Nama Adik
-
Hanya Gara-gara Rp10 Ribu! Eks Anggota DPRD Diduga Cekik dan Tampar Perempuan di Gym
-
Wajah Baru Way Kambas: Ambisi Lampung Membangun Surga Gajah Kelas Dunia
-
Buron Usai Aksinya Viral, Pasutri Pencuri Laptop Mahasiswi Unila Diringkus di Kontrakan