Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Senin, 04 November 2024 | 17:27 WIB
Komplotan pelaku pembobol gudang miras ditangkap petugas Polsek Tanjungkarang Timur. [Dok Polsek Tanjungkarang Timur]

“Terhadap ketiga pelaku, kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan,” kata Kurmen.

Load More