SuaraLampung.id - Dua terdakwa kasus joki tes CPNS Kejaksaan divonis hukuman percobaan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada persidangan yang berlangsung, Kamis (24/10/2024) malam. Dua terdakwa tersebut yakni Ratna Devinta Salsabila dan Cyrilla Zabrina Putri Arzano.
Dalam putusannya, tiga hakim yaitu Lingga Setiawan selaku Ketua Majelis Hakim dan Samsumar Hidayat serta Fajri selaku hakim anggota, menyatakan kedua terdakwa dihukum masa percobaan dua tahun. Selain itu, kedua terdakwa juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp5 juta subsider enam bulan kurungan.
Hukuman masa percobaan tersebut membuat dua terdakwa tidak ditahan kecuali selama masa percobaan para terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum sehingga langsung ditahan tanpa menjalani sidang.
"Kedua terdakwa dihukum dengan masa percobaan selama dua tahun," kata Lingga Setiawan dalam persidangan, Kamis (24/10/2024) malam.
Baca Juga: Berkas Lengkap, Cawawali Metro Qomaru Zaman Segera Disidang
Putusan majelis hakim ini berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut kedua terdakwa hukuman selama satu tahun penjara serta denda sebesar Rp10 juta subsider dua bulan kurungan penjara.
Atas putusan itu, JPU Kandra menyatakan pikir-pikir dan akan melakukan koordinasi bersama pimpinan.
"Pikir pikir, koordinasi ke pimpinan hasil sidang," katanya.
Terkait tidak dilakukannya penahanan terhadap terdakwa, hal tersebut dibenarkan oleh penasihat hukum dari terdakwa Cyrilla Zabrina Putri Arzano yakni Suta.
Menurut dia, kliennya tersebut tidak harus menjalani pidana selama satu tahun lantaran telah diberikan hukuman masa percobaan selama dua tahun.
Baca Juga: Antisipasi Suap, Hakim PN Tanjungkarang Dilarang Ngobrol dengan Advokat
"Apabila dalam masa dua tahun terdakwa membuat kesalahan maka wajib menjalani pidana nya," katanya.
Berita Terkait
-
Sah! Lebaran 2025 Ditetapkan, Ini Hasil Sidang Isbat Resmi dan Tanggalnya
-
Resmi, Pemerintah Umumkan Tanggal Lebaran Idul Fitri 2025
-
Ahli Hisab Kemenag Sebut Hilal Belum Terlihat, Kemungkinan Idul Fitri Hari Senin
-
Ijtimak Berbarengan dengan Gerhana Matahari Sebagian Jadi Penentu Keakuratan Hisab Awal Syawal
-
Hilal Tidak Terlihat di Makassar, 1 Syawal 1446 Hijriah Jatuh pada Senin?
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Terupdate April 2025, Mulai Rp 2 Jutaan
-
Donald Trump Resmi Umumkan Tarif Baru, Ekonomi Indonesia Terancam Kena Dampak!
-
Antara Pangan Instan dan Kampanye Sehat, Ironi Spanduk di Pasar Tradisional
-
Link Live Streaming AC Milan vs Inter Milan: Duel Panas Derby Della Madonnina
-
FULL TIME! Yuran Fernandes Pahlawan, PSM Makassar Kalahkan CAHN FC
Terkini
-
Kronologi Begal Motor di Lampung Tengah: Korban Kehabisan Bensin, Dibuntuti, Ditodong
-
Ini Titik Rekayasa Lalu Lintas dari Bandar Lampung Menuju Pantai di Pesawaran
-
Arus Balik Lebaran 2025 Mulai Padat! Strategi Delay System Disiapkan di Pelabuhan Bakauheni
-
Rayakan Idul Fitri dengan Tinju dan Tendangan, Pria Ini Aniaya Pacar di Lampung Tengah
-
Waspada! Buaya Muncul di Pantai Lampung Selatan Saat Libur Lebaran