SuaraLampung.id - Pelaku begal sepeda motor terhadap pengemudi ojek online (ojol) ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Tanjung Karang Timur, Polresta Bandar Lampung.
Pelaku yang diringkus ialah berinisial IK (37), Jalan Sadewo Bawah, Kelurahan Sawah Lama, Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung.
Peristiwa percobaan begal terhadap pengemudi ojol ini terjadi di Jalan Yasir Hadi Broto, Kelurahan Tanjung Gading, Kecamatan Kedamaian, Bandar Lampung, pada Sabtu (5/10/2024) sekitar pukul 19.40.
Kapolsek Tanjungkarang Timur Kompol Kurmen Rubiyanto mengatakan, awalnya pelaku memesan ojek motor online dari wilayah Panjang menuju daerah Tanjung Gading.
Korban yang mengendarai sepeda motor Honda Beat berwarna silver, tanpa curiga membonceng pelaku menuju ke tujuan.
Ketika melintasi jalanan sepi yang berdekatan dengan jurang, pelaku tiba-tiba mengeluarkan golok dari dalam tas hitam yang dibawanya.
"Golok tersebut langsung diarahkan ke leher korban, sembari tersangka berkata, "Diam, serahkan motor kamu." Dalam kepanikan, korban menjatuhkan sepeda motornya. Keduanya pun terjatuh," ujar Kurmen, Senin (7/10/2024).
Korban RH berusaha menyelamatkan diri. Ia mencabut kunci motor dan segera melarikan diri dari lokasi kejadian. Sementara itu, pelaku kabur dan bersembunyi di salah satu rumah warga.
RH langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Tanjungkarang Timur dan menjalani visum di RS Bhayangkara Polda Lampung.
Baca Juga: Jelang Pilkada Bandar Lampung: Logistik Mulai Tiba, KPU Pastikan Aman dan Lancar
Setelah menerima laporan korban, tim opsnal Polsek Tanjung Karang Timur bersama Unit Ranmor Polresta Bandar Lampung dan Bhabinkamtibmas Tanjung Gading segera bergerak ke lokasi kejadian. Pelaku ditemukan saat bersembunyi di salah satu rumah warga.
"Karena dianggap membahayakan warga dan petugas, polisi memberikan tindakan tegas dengan menembak bagian kaki IK," paparnya.
IK kemudian dibawa ke rumah sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan sebelum akhirnya diamankan ke Mapolsek Tanjung Karang Timur.
Dari tangan pelaku yang telah ditetapkan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa tas hitam, golok yang digunakan untuk mengancam korban, masker penutup wajah, serta sepeda motor milik korban.
Pelaku IK dijerat pasal 365 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
"Kasus ini tengah dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian, sementara korban sudah dalam kondisi stabil dan diharapkan dapat segera pulih dari trauma atas kejadian ini," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Jelang Pilkada Bandar Lampung: Logistik Mulai Tiba, KPU Pastikan Aman dan Lancar
-
Polisi Gagalkan Tawuran Antar Geng di Bandar Lampung, 3 Remaja Ditangkap
-
Viral! Suami Selebgram di Bandar Lampung Ditangkap Usai Jambak Istri di Depan Umum
-
Videonya Viral, Polisi Usut KDRT yang Dialami MUA Kenamaan Asal Bandar Lampung
-
Perpanjang SIM Anti Ribet! Layanan Drive Thru di Bandar Lampung Diserbu Warga
Terpopuler
Pilihan
-
Profil Riccardo Calafiori, Bek Arsenal yang Bikin Manchester United Tak Berkutik di Old Trafford
-
Breaking News! Main Buruk di Laga Debut, Kevin Diks Cedera Lagi
-
Debut Brutal Joan Garcia: Kiper Baru Barcelona Langsung Berdarah-darah Lawan Mallorca
-
Debit Manis Shayne Pattynama, Buriram United Menang di Kandang Lamphun Warrior
-
PSIM Yogyakarta Nyaris Kalah, Jean-Paul van Gastel Ungkap Boroknya
Terkini
-
BRI Luncurkan 8 Langkah Nyata untuk Dukung Bangsa Semakin Berdaulat, Sejahtera dan Maju
-
Gelar Consumer Expo 2025, BRI: Komitmen dalam Perluas Akses Kredit Konsumer
-
Pengurus Ponpes di Lampung Tengah Bejat! Santriwati Dicabuli di Dalam Musala
-
Drama Penalti di Lampung! Bhayangkara FC vs PSM Berakhir Imbang, Skema Pelatih Gagal Total?
-
Berkat Dukungan BRI, Gulalibooks Kini Berkembang dan Punya 12 Karyawan