Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Jum'at, 04 Oktober 2024 | 20:27 WIB
Polisi menangkap suami selebgram Lampung Anastasia yang melakukan KDRT, Jumat (4/10/2024) malam. [Lampungpro.co]

SuaraLampung.id - Aparat Polresta Bandar Lampung merespons cepat laporan makeup artist (MUA) yang juga selebgram, Anastasia Noor Widiastuti, yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Polisi sudah menangkap Aditya Prayogi (AP), suami Anastasia, yang melakukan KDRT, Jumat (4/10/2024) malam.  Adit juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Abdul Waras mengatakan, AP ditetapkan sebagai tersangka karena telah tercukupinya dua alat bukti. Polisi juga memutuskan menahan Adit. 

"Modus KDRT ini, tersangka memukul dan menjambak rambut korban, hingga melakukan upaya paksa untuk mengambil anaknya," ujar Abdul Waras dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

Baca Juga: Suami di Lampung Tengah Ditangkap Usai Tembak Istri, Senpi Rakitan Disita

Abdul Waras mengatakan, peristiwa KDRT sudah sering terjadi namun selalu dimaafkan oleh korban. Namun pada aksi terakhir AP yang videonya viral di media sosial membuat Anastasia hilang kesabaran hingga melapor ke polisi.

Kepada awak media, tersangka AP mengaku baru dua kali melakukan tindak kekerasan terhadap istrinya.

'Baru dua kali kekerasan, kejadian ini tentu saya menyesal dan saya minta maaf ke istri saya. Statusnya saat ini masih suami istri, masih dalam proses perceraian," sebut tersangka AP.

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa buku nikah, yang tercatat di KUA Tanjung Senang, Bandar Lampung.

Terhadap tersangka, dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, tentang penghapusan KDRT. Selanjutnya, polisi akan mendalami kondisi kejiwaan tersangka.

Baca Juga: Videonya Viral, Polisi Usut KDRT yang Dialami MUA Kenamaan Asal Bandar Lampung

Sementara itu, perwakilan Tim UPTD PPA Lampung, Aira Darmayanti mengungkapkan, pihaknya mengapresiasi kinerja Polresta Bandar Lampung terhadap penetapan tersangka perkara tersebut.

"Seharusnya keerasan perempuan dan anak sudah tidak ada lagi, karena saat ini sudah ada undang-undang dan direktorat di Jakarta yang mengatur," ungkap Aira Damayanti.

Oleh karenanya, Aira mengajak semua pihak untuk menghentikan semua jenis kekerasan terhadap perempuan dan anak di Lampung.

Selanjutnya Tim UPTD PPA Lampung akan memberikan layanan psikologi untuk pemulihan trauma ke korban. Saat ini, korban masih dalam pemulihan kesehatan, sementara anaknya masih di tangan keluarganya.

Peristiwa Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami makeup artist bernama Anastasia ini terjadi pada Selasa (1/10/2024).

Dari video yang beredar terlihat selebgram bernama Anastasia ini tengah duduk sembari memeluk putranya. Terlihat juga pelaku berdiri disampingnya.

Mereka terlihat terlibat keributan sebelum akhirnya pelaku menyerang korban dengan menjambak rambutnya.

Melihat hal tersebut, beberapa rekan Anastasia tak terima atas perlakuan yang dialami temannya ini. Mereka mencoba menghentikan tindakan mantan suaminya ini untuk melakukan kekerasan terhadap Anastasia.

"Nggak usah kaya gitu, mukul gw lu ya, gw visum lu, gw laporin ke polisi," kata Anastasia.

Load More