SuaraLampung.id - Nelayan yang menembak temannya sesama nelayan di Kabupaten Tulang Bawang ternyata pernah membuat geger jaga media sosial.
Seperti diketahui petugas Reserse Kriminal Polres Tulang Bawang menahan seorang nelayan berinisial SA (44), karena menembak rekan seprofesinya.
Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang AKP Indik Rusmono mengatakan, SA pernah viral di media sosial saat membuang tembakan di acara organ tunggal pernikahan.
Peristiwa itu terjadi di Kampung Gedung Meneng Induk, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang, pada Senin (24/6/2024) sekitar pukul 22.30.
Dalam video berdurasi 30 detik yang beredar di medsos, terlihat acara organ tunggal yang menyajikan musik remix.
Pelaku yang saat itu sudah berada di atas panggung, langsung mengeluarkan senpi ilegal dan melakukan penembakan kearah atas sebanyak dua kali, sehingga musik remix organ tunggal langsung berhenti.
Warga yang saat itu berada di lokasi langsung turun dari panggung serta membubarkan diri, sedangkan pelaku pergi meninggalkan acara orgen tunggal tersebut.
"Motif pelaku membuang tembakan di acara organ tunggal karena ingin menunjukkan kepada masyarakat bahwa ia memiliki senpi ilegal," ujar Indik, Kamis (3/10/2024).
SA akhirnya menyerahkan diri ke polisi setelah terlibat penembakan terhadap tetangganya sendiri berinisial L di aliran sungai Tulang Bawang, Kampung Teladas, Kecamatan Dente Teladas, Minggu (22/9/2024).
Baca Juga: Terungkap! Motif Penembakan Nelayan di Sungai Tulang Bawang, Korban Dituduh Sering Mengintip
Indik menerangkan, tim gabungan dari Polres Tulang Bawang sempat menggerebek rumah pelaku di Kampung Teladas dan Kampung Gedung Meneng Induk pada Kamis (26/9/2024), tapi pelaku tidak ditemukan.
Tim gabungan menemui keluarga pelaku dan mengimbau agar pelaku segera menyerahkan diri. Pada Senin (30/9/2024), sekitar pukul 11.30 WIB, pelaku menyerahkan diri ke Pos Polairud.
"Motif pelaku menembak tetangganya karena pelaku menaruh rasa cemburu terhadap korban dan menganggap korban sering mengintip rumah pelaku," ungkap AKP Indik.
AKP Indik menambahkan, pelaku saat ini sudah ditahan Mapolres Tulang Bawang. Untuk kasus penembakan dengan menggunakan senpi ilegal di acara orgen tunggal pernikahan warga, pelaku dikenakan Pasal 335 ayat 1 ke-1 KUHPidana dan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.
Berita Terkait
-
Terungkap! Motif Penembakan Nelayan di Sungai Tulang Bawang, Korban Dituduh Sering Mengintip
-
Cekcok Berujung Petaka, Suami di Lampung Tengah Tembak Istri Lalu Kabur
-
Digulung Ombak, Nelayan di Tanggamus Meninggal Terseret Arus
-
Kecelakaan Maut di Tol Terpeka, 2 Tewas 5 Luka-luka
-
Rumah di Kampung Penawar Rejo Digerebek, Polisi Tangkap Buruh sedang Nyabu
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Bagaimana Cara Menonton Film Pesta Babi? Ini Syarat dan Prosedurnya
Pilihan
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
Terkini
-
ABK Hilang di Perairan Gunung Krakatau, Tim SAR Gabungan Lakukan Pencarian
-
Kecanduan Judol dan Pesta Narkoba, Pemuda di Lampung Tengah Nekat Kuras Rumah Kosong
-
Berawal dari Pesta Miras, Siswi SMA di Bandar Lampung 5 Kali Dicabuli Kenalan Baru
-
Pelajar Tewas Digulung Ombak Pantai Teba Tanggamus
-
Petaka Liburan di Pantai Labuhan: 2 Remaja Tewas Digulung Keganasan Ombak