SuaraLampung.id - Nelayan yang menembak temannya sesama nelayan di Kabupaten Tulang Bawang ternyata pernah membuat geger jaga media sosial.
Seperti diketahui petugas Reserse Kriminal Polres Tulang Bawang menahan seorang nelayan berinisial SA (44), karena menembak rekan seprofesinya.
Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang AKP Indik Rusmono mengatakan, SA pernah viral di media sosial saat membuang tembakan di acara organ tunggal pernikahan.
Peristiwa itu terjadi di Kampung Gedung Meneng Induk, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang, pada Senin (24/6/2024) sekitar pukul 22.30.
Baca Juga: Terungkap! Motif Penembakan Nelayan di Sungai Tulang Bawang, Korban Dituduh Sering Mengintip
Dalam video berdurasi 30 detik yang beredar di medsos, terlihat acara organ tunggal yang menyajikan musik remix.
Pelaku yang saat itu sudah berada di atas panggung, langsung mengeluarkan senpi ilegal dan melakukan penembakan kearah atas sebanyak dua kali, sehingga musik remix organ tunggal langsung berhenti.
Warga yang saat itu berada di lokasi langsung turun dari panggung serta membubarkan diri, sedangkan pelaku pergi meninggalkan acara orgen tunggal tersebut.
"Motif pelaku membuang tembakan di acara organ tunggal karena ingin menunjukkan kepada masyarakat bahwa ia memiliki senpi ilegal," ujar Indik, Kamis (3/10/2024).
SA akhirnya menyerahkan diri ke polisi setelah terlibat penembakan terhadap tetangganya sendiri berinisial L di aliran sungai Tulang Bawang, Kampung Teladas, Kecamatan Dente Teladas, Minggu (22/9/2024).
Baca Juga: Cekcok Berujung Petaka, Suami di Lampung Tengah Tembak Istri Lalu Kabur
Indik menerangkan, tim gabungan dari Polres Tulang Bawang sempat menggerebek rumah pelaku di Kampung Teladas dan Kampung Gedung Meneng Induk pada Kamis (26/9/2024), tapi pelaku tidak ditemukan.
Tim gabungan menemui keluarga pelaku dan mengimbau agar pelaku segera menyerahkan diri. Pada Senin (30/9/2024), sekitar pukul 11.30 WIB, pelaku menyerahkan diri ke Pos Polairud.
"Motif pelaku menembak tetangganya karena pelaku menaruh rasa cemburu terhadap korban dan menganggap korban sering mengintip rumah pelaku," ungkap AKP Indik.
AKP Indik menambahkan, pelaku saat ini sudah ditahan Mapolres Tulang Bawang. Untuk kasus penembakan dengan menggunakan senpi ilegal di acara orgen tunggal pernikahan warga, pelaku dikenakan Pasal 335 ayat 1 ke-1 KUHPidana dan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.
Berita Terkait
-
Terungkap! Motif Penembakan Nelayan di Sungai Tulang Bawang, Korban Dituduh Sering Mengintip
-
Cekcok Berujung Petaka, Suami di Lampung Tengah Tembak Istri Lalu Kabur
-
Digulung Ombak, Nelayan di Tanggamus Meninggal Terseret Arus
-
Kecelakaan Maut di Tol Terpeka, 2 Tewas 5 Luka-luka
-
Rumah di Kampung Penawar Rejo Digerebek, Polisi Tangkap Buruh sedang Nyabu
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- Siapa Lionel de Troy? Calon Bintang Timnas Indonesia U-17, Junior Emil Audero
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
Pilihan
-
Bukan Patrick Kluivert, Ini Pelatih yang akan Gembleng Mauro Ziljstra dalam Waktu Dekat
-
Tewas di Usia Muda, Diogo Jota Baru Menikah 2 Minggu Lalu, Tinggalkan 3 Anak
-
Detik-detik Diogo Jota Tewas, Mobil Hilang Kendali Lalu Terbakar Hebat di Jalan
-
Siapa Diogo Jota? Penyerang Liverpool Baru Meninggal Dunia Sore Ini karena Kecelakaan Maut
-
Indonesia Borong Energi AS Senilai Rp251 Triliun Demi Hindari Tarif Tinggi
Terkini
-
Nilai Tes Siswa Lampung Miris! Ketua Komisi V DPRD Usul Evaluasi Pendidikan
-
Skandal Bank BUMN di Pringsewu: Rp17 Miliar Dana Nasabah Raib, Mobil & Aset Disita
-
Lampung Gas Pol Program 3 Juta Rumah, Ini Progresnya
-
4 Kg Ganja Diamankan di Tol Lampung: Terungkap Modus Penyelundupan dalam Bus
-
Inflasi Lampung Tinggi di Juni 2025, Ini Penyebabnya