SuaraLampung.id - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung menggelar Malam Anugerah Saidatul Fitriah dan Kamaroeddin 2024 pada Selasa (1/10/2024), di D'jaya House, Kedaton, Bandar Lampung.
Untuk penghargaan Saidatul Fitriah, AJI Bandar Lampung melakukan seleksi panjang terhadap 18 karya jurnalistik dari berbagai media, mulai dari cetak, daring, hingga televisi.
Penilaian dilakukan berdasarkan relevansi karya terhadap kelompok marginal, dampak sosial yang dihasilkan, kualitas jurnalistik (akurasi, kreativitas, penyajian cerita), kepatuhan pada etika jurnalistik, dan inovasi dalam metode pelaporan.
Tiga karya jurnalistik berhasil menonjol dari 18 karya yang dinilai. Pertama, liputan tentang pelestarian hutan mangrove di Pesisir Bandar Lampung oleh jurnalis RMOL Lampung, Ahmad Amri, yang menyoroti pentingnya ekosistem mangrove bagi kelestarian lingkungan.
Kedua, kisah trauma korban pelanggaran HAM berat di Talangsari, Lampung Timur, oleh Lutfhi Yulisa dari Metro Lampung News. Ketiga, laporan mengenai jalan rusak di Lampung yang berdampak besar pada kehidupan masyarakat, ditulis oleh jurnalis Konsentris, Derri Nugraha.
Penghargaan Saidatul Fitriah 2024 dianugerahkan kepada Lutfi Yulisa dari Metro Lampung News atas karya jurnalistiknya yang mendalam tentang korban pelanggaran HAM berat di Talangsari, Lampung Timur.
Melalui tulisannya, Lutfi tidak hanya menyajikan fakta penting tetapi juga menggambarkan luka sejarah yang masih membekas, membuka ruang bagi dialog publik tentang pentingnya penyelesaian pelanggaran HAM di Talangsari yang masih menyisakan duka bagi para korban dan keluarga.
Kurator AJI Bandar Lampung, Gustina Asmara, menyatakan bahwa karya Lutfi sangat sejalan dengan misi AJI dalam memperjuangkan kebebasan berekspresi, meningkatkan profesionalisme jurnalis, dan menegakkan HAM.
"Karya ini mengajak kita untuk lebih peka terhadap pelanggaran HAM di sekitar kita, sekaligus mendorong penyelesaian yang berkeadilan," ujarnya.
Baca Juga: Koboi Jalanan Todongkan Senpi di Stadion Pahoman, Polisi Kantongi Identitas Pelaku
Untuk penghargaan Kamaroeddin, diberikan kepada Oyos Saroso HN, pendiri media Teras Lampung, yang dinilai sebagai tokoh yang konsisten memperjuangkan kebebasan pers dan demokrasi di Bumi Ruwa Jurai.
Ketua AJI Bandar Lampung, Dian Wahyu Kusuma, mengucapkan selamat kepada penerima penghargaan Saidatul Fitriah dan Kamaroeddin 2024.
Ia berharap penghargaan tahunan ini dapat memotivasi para jurnalis untuk terus menjadi corong bagi kaum marginal, terpinggirkan, dan tersisihkan. Dian juga berharap akan lahir lebih banyak tokoh yang terus memperjuangkan kebebasan pers, demokrasi, dan HAM.
"Penghargaan ini mencerminkan visi AJI: menciptakan pers yang merdeka, profesional, dan sejahtera, serta menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi," tutupnya.
Penghargaan Saidatul Fitriah 2024 diberikan sebagai pengakuan atas karya jurnalistik yang tidak hanya menyampaikan informasi kepada publik, tetapi juga menyentuh hati, menantang perspektif, dan mendorong perubahan sosial.
Sementara Penghargaan Kamaroeddin ditujukan kepada tokoh atau lembaga yang menjunjung tinggi prinsip jurnalisme, hak asasi manusia (HAM), dan demokrasi. Penghargaan ini menghormati mereka yang menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung kebebasan pers, kebebasan berekspresi, dan penegakan HAM di Lampung maupun Indonesia.
Berita Terkait
-
Koboi Jalanan Todongkan Senpi di Stadion Pahoman, Polisi Kantongi Identitas Pelaku
-
Bandar Lampung Langganan Banjir, Ini Kata Pj Wali Kota
-
634 Napi Lapas Narkotika Bandar Lampung Masuk DPT Pilkada 2024
-
Banjir Menghantui Bandar Lampung: Warga Tuntut Solusi Konkret dari Calon Wali Kota
-
Ini Aset Engsit Koruptor Jalan Ir Sutami yang Disita Kejari Bandar Lampung
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Menjual Pesona Masa Lalu: Misi Besar Bandar Lampung Ubah Bangunan Bersejarah Jadi Magnet Rupiah
-
Tak Sekadar Pulang, PMI Dibantu BRI Wujudkan Mimpi Jadi Pengusaha
-
Bukan Sekadar Bangunan Tua, Rumah Daswati Diusulkan Jadi Cagar Budaya: Begini Nasibnya Sekarang
-
Gunung Anak Krakatau Siaga Level II! Kapal Wisata Dilarang Nekat Mendekat
-
Adu Tembak di Gerbang Tol Menggala: Akhir Pelarian Geng Baterai Tower yang Tabrak Mobil Polisi