Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Kamis, 26 September 2024 | 14:50 WIB
Layanan perpanjangan SIM drive thru di Pos Lantas Adipura, Bandar Lampung. [Dok Polresta Bandar Lampung]

SuaraLampung.id - Satuan Lantas Polresta Bandar Lampung membuat terobosan dalam memberikan pelayanan perpanjang surat izin mengemudi atau SIM.

Terobosan yang dibuat Satuan Lantas Polresta Bandar Lampung ialah menghadirkan layanan perpanjang SIM A dan SIM C secara drive thru. ini bertujuan mempermudah masyarakat dalam proses perpanjangan SIM tanpa harus antre di kantor pelayanan.

"Layanan drive thru ini kami hadirkan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperpanjang SIM dengan proses yang lebih cepat dan praktis," ujar Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung, Kompol Ridho Rafika, Kamis (26/9/2024).

Selain memperpanjang SIM, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) untuk penindakan pelanggaran lalu lintas berbasis teknologi.

Baca Juga: Jadwal Kampanye Reihana-Aryodhia dan Eva-Deddy di Bandar Lampung

Semua proses, mulai dari registrasi hingga pembayaran, dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

“Dengan adanya inovasi ini, kami berharap masyarakat dapat semakin mudah mengurus perpanjangan SIM dan taat aturan lalu lintas. Prosesnya praktis dan aman,” ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik.

Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM hanya perlu mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri dan mengikuti petunjuk di dalamnya, termasuk tes kesehatan dan psikologi yang dilakukan secara online. Setelah seluruh proses selesai, SIM dapat diambil di jalur drive thru Pos Satlantas Adipura.

"Inovasi ini sangat membantu, terutama bagi mereka yang tidak memiliki banyak waktu. Kami terus berupaya menghadirkan pelayanan publik yang lebih efisien dan modern," tutup Kombes Umi.

Tata Cara Perpanjangan SIM Secara Online:

Baca Juga: Bobol Toko Kelontong Pasar Panjang, 2 Pedagang Sayur Gondol Uang Rp20 Juta & 11 Slop Rokok

1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Google Play Store
2. Registrasi dengan nomor handphone untuk mendapatkan OTP
3. Masukkan kode OTP
4. Buat Pin dan konfirmasi ulang PIN
5. Masukkan data profil mulai dari NIK, nama, dan email
6. Periksa notifikasi pengaktifan akun di email, kemudian aktifkan
7. Verifikasi KTP dengan fitur foto liveness
8. Lakukan tes pemeriksaan kesehatan di erikkes.id
9. Lakukan tes psikologi di app.eppsi.id
10. Pilih menu SIM, lalu perpanjangan SIM
11. Unggah dokumen syarat perpanjangan SIM online
12. Pilih Satpas penerbit SIM Polresta Balam Drive Thru SIM sinar presisi pos lantas adipura

Load More