SuaraLampung.id - Personel Tekab 308 Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung menangkap 2 tersangka admin atau pengelolaan situs website judi online.
Kedua tersangka yakni MRS (17) dan RS (33), warga Jalan Ir Sutami Kampung Jatirahayu, Kelurahan Campang Jaya, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan, kasus ini terbongkar dari patroli siber Subdit 3 Ditreskrimum Polda Lampung.
"Hasil patroli, ditemukan informasi postingan bermuatan iklan tentang judi online melalui dua website," ujar Umi, Senin (23/9/2024).
Baca Juga: Otak Pembunuhan Sopir Truk di Panjang Ditangkap, Polisi Buru 3 Pelaku Lain
Kemudian petugas langsung melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan menangkap dua pemilik akun website tersangka MRS dan RS.
"Kedua tersangka diduga telah melanggar tindak pidana mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat akses informasi elekronik memiliki muatan perjudian," ujar Umi.
Petugas turut mengamankan barang bukti berupa empat unit HP, satu buah ATM BCA milik para tersangka.
Umi melanjutkan, hasil pemeriksaan kedua tersangka mengaku sebagai admin pengelola dan tergabung dalam sindikat menjalankan dua situs judi online jenis slot tersebut.
Lanjutnya, tersangka MRS beperan sebagai admin atau pengelola situs judi online, sementara RS bertugas menjadi promotor website ilegal tersebut.
Baca Juga: Polda Gerebek Apartemen Tempat Pembuatan Sinte di Bandar Lampung
"Kasus ini masih terus dikembangkan oleh petugas Ditreskrimum, seperti bandar website hingga beberapa rekan kedua tersangka dalam sindikat ini masih dilakukan pengejaran," ungkap Umi.
Umi menambahkan, kedua tersangka dijerat Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU RI No.1 Tahun 2024 tentang ITE, atau Pasal 303 ayat (1) ke 1a dan 1b KUHPidana tentang Perjudian.
"Dikarenakan tersangka MRS merupakan ABH (anak berhadapan dengan hukum), kami berkoordinasi dengan Bapas terkait penanganannya, termasuk berkoordinasi dengan Kominfo untuk memblokir situs judi online tersebut," tandas Umi.
Berita Terkait
-
Judi Online Tak Berkutik! Google Perketat Pengawasan di Semua Platform
-
Google Indonesia Klaim Blokir 100 Ribu Situs Judi Online tiap Minggu
-
Spam Komentar Judol di YouTube Bikin Resah, Ferry Irwandi Bongkar Solusi Ampuh Mengatasinya
-
Prabowo Turun Tangan Perangi Judi Online, Segera Bikin Aturan Baru
-
Ratas Kabinet Merah-Putih ala Prabowo: Bahas Kasus Judol di Meja Makan
Terpopuler
- PIK Tutup Jalan Akses Warga Sejak 2015, Menteri Nusron: Tanya Maruarar Sirait
- Honda PCX Jadi Korban Curanmor, Sistem Keyless Dipertanyakan
- Lolly Banjir Air Mata Penuh Haru saat Bertemu Adik-adiknya Lagi: Setiap Tahun Saya Tidak Pernah Tahu...
- Ketajaman Jairo Beerens: Bisa Geser Posisi Romeny, Struick hingga Jens Raven
- Tangis Indro Warkop Pecah Dengar Ucapan Anak Bungsu Dono Soal HKI: Ayah Kirim Uang Sekolah Walau Sudah Tiada!
Pilihan
-
Akhiri Piala Asia U-20 2025: Prestasi Timnas Indonesia U-20 Anjlok Dibanding Era STY
-
Bak Bumi dan Langit! Indra Sjafri Redup, Dua Orang Indonesia Ini Bersinar di Piala Asia U-20 2025
-
Megawati Hangestri Cetak 12 Poin, AI Peppers Tekuk Red Sparks 3-0
-
Pekerjaan Terakhir Brian Yuliarto, Mendikti Saintek Baru dengan Kekayaan Rp18 M
-
Sanken Tutup Pabrik di RI Juni 2025
Terkini
-
Efisiensi Anggaran, Bagaimana Nasib Pemeliharaan Irigasi di Lampung?
-
Polisi Bentuk Tim Khusus Kejar 2 DPO Pembunuhan Sadis di Metro
-
Karyawan di Pringsewu Bawa Kabur Uang Perusahaan Rp17,8 Juta Dipakai Untuk Ini
-
Heboh Penjarahan 1.400 Durian di Jalinsum Way Kanan, Begini Akhir Kisahnya
-
Operasi Keselamatan Krakatau 2025: 11 Ribu Lebih Pelanggar Terjaring di Lampung