Wakos Reza Gautama
Kamis, 24 September 2026 | 10:14 WIB
Aparat Satreskrim Polres Pringsewu menangkap seorang sopir berinisial EP yang menggelapkan uang setoran hasil penjualan ayam sebesar Rp50,4 juta sebagai modal judi online. [Dok Humas Polres Pringsewu]
Baca 10 detik
  • Sopir berinisial EP menggelapkan uang setoran penjualan ayam senilai Rp50,4 juta milik bosnya di Pringsewu.
  • Polres Pringsewu menetapkan EP sebagai tersangka setelah dilaporkan korban karena mengingkari kesepakatan pengembalian dana.
  • Tersangka mengakui uang hasil kejahatan tersebut habis digunakan untuk bermain judi online dan keperluan pribadi.

SuaraLampung.id - Kepercayaan yang dirawat selama enam tahun seketika runtuh akibat jerat candu judi online (judol). Seorang sopir berinisial EP (30), warga Pekon Ambarawa Timur, Pringsewu, tega menggelapkan uang setoran hasil penjualan ayam milik bosnya sendiri senilai Rp50,4 juta.

Ironisnya, EP bukanlah orang baru. Sang majikan, Sugeng Widodo, telah menaruh kepercayaan penuh kepadanya selama lebih dari setengah dekade untuk mengurusi operasional distribusi daging ayam ke pelanggan.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Rosali, mengungkapkan aksi lancung pelaku terbongkar saat uang setoran dari sejumlah konsumen tak kunjung diserahkan ke korban.

"Waktu ditagih majikannya, pelaku terus beralasan konsumen belum bayar karena sedang ada hajatan," terang Iptu Rosali, Kamis (24/9/2026).

Merasa ada yang janggal karena uang setoran tak kunjung cair, korban akhirnya turun tangan langsung mengonfirmasi para pelanggannya.

Benar saja, kedok EP terbongkar. Semua konsumen menegaskan pembayaran telah lunas diserahkan langsung ke tangan EP.

Korban sempat menunjukkan iktikad baik dengan mengajak pelaku berdamai secara kekeluargaan. Namun, kesepakatan pengembalian uang yang sempat dibuat justru diingkari oleh EP. Habis kesabaran, sang majikan akhirnya melaporkan sopir kepercayaannya itu ke kantor polisi.

Setelah mengantongi dua alat bukti yang sah melalui serangkaian gelar perkara, penyidik Satreskrim Polres Pringsewu resmi menetapkan EP sebagai tersangka dan langsung menjebloskannya ke sel tahanan Mapolres Pringsewu.

Di hadapan penyidik, EP tak berkutik dan mengakui seluruh perbuatannya. Tanpa rasa bersalah terhadap bosnya, ia mengaku uang puluhan juta rupiah tersebut telah tandas untuk memenuhi hasrat judi online dan gaya hidup pribadi.

Baca Juga: Gerebek Kamar Hotel di Pringsewu: Pria Asyik Main Judol Saat Kekasih Nyabu

"Pelaku mengakui sebagian besar uang setoran tersebut digunakan sebagai modal judi online, dan habis karena mengalami kekalahan beruntun. Sisanya ia gunakan untuk kebutuhan pribadi," papar Rosali.

Kini, hari-hari EP harus dihabiskan di balik jeruji besi. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman kurungan penjara maksimal empat tahun.

Load More