SuaraLampung.id - Timsus Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung mengungkap praktik home industri narkotika jenis tembakau sintesis alias tembakau gorila.
Menurut Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik, pembuatan narkotika jenis tembakau sintesis ini dikerjakan di salah satu apartemen di Kota Bandar Lampung.
Dari penggerebekan apartemen tersebut, polisi meringkus sebanyak 6 tersangka inisial AA (18), DR (18), EP (19), MA (19), MR (19), AD (21).
"Total keenam tersangka diamankan oleh Timsus Ditresnarkoba ini seluruhnya merupakan warga Bandar Lampung," ujar Umi, Sabtu (21/9/2024).
Baca Juga: 789 Napi Lapas Bandar Lampung Masuk DPT Pilkada 2024
Dari lokasi penggerebekan, polisi mengamankan barang bukti di antaranya 11 paket besar tembakau sintetis, 13 paket kecil tembakau sintetis, dan 2 bungkus adonan ekstasi yang sudah dicampur bahan dasar tembakau sintetis.
Termasuk barang bukti lain seperti 10 butir pil ekstasi, 1 botol cairan alkohol 95 persen, hingga 4 unit handphone milik para tersangka.
Lanjut Umi, pengungkapan kasus ini berdasarkan hasil patroli medsos dilakukan Timsus Ditresnarkoba Polda Lampung terkait akun instagram yang menjual tembakau sintesis.
Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan berhasil menemukan, bahwa salah satu kamar apertemen di Bandar Lampung menjadi tempat produksi narkotika jenis tembakau sintetis dari akun medsos tersebut.
"Dari informasi ini, Timsus Ditresnarkoba Polda Lampung melakukan penggerebekan di lokasi kamar apartemen tersebut dan berhasil mengamankan 6 orang tersangka berikut barang bukti," ucap Umi.
Baca Juga: Polda Lampung Selidiki Kebakaran Gudang BBM di Natar
Umi menambahkan, keenam tersangka bakal dijerat persangkaan Pasal 132 ayat (1) Jo. Pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Para tersangka dan barang bukti saat ini ditahan di Mapolda Lampung, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus," tegas Umi.
Berita Terkait
-
Iming-imingi Korban Gaji 300 Dolar AS, Begini Modus TPPO di Apartemen Kalibata City
-
Geram Komisi III DPR RI, Polisi Tangguhkan Guru Cabul di Bandar Lampung dengan Jaminan Sertifikat Tanah
-
Dilarang Diputar di Malaysia dan Korsel, Ini Arti Lirik Lagu APT Rose Bruno Mars
-
Bekasi Bakal Punya Apartemen yang Ditembus LRT
-
Apartemen Tempat Tinggal Lolly Terungkap, Biaya Sewa per Bulannya Disorot: Oalah ...
Terpopuler
- Keponakan Megawati jadi Tersangka Kasus Judol Komdigi, PDIP: Kasus Alwin Jabarti Kiemas Contoh Nyata Politisasi Hukum
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Hukum Tiup Lilin Dalam Islam, Teganya Geni Faruk Langsung Padamkan Lilin Ultah saat Akan Ditiup Ameena
- Kevin Diks: Itu Adalah Ide yang Buruk...
- Sebut Jakarta Bakal Kembali Dipimpin PDIP, Rocky Gerung: Jokowi Dibuat Tak Berdaya
Pilihan
-
Uji Tabrak Gagal Raih Bintang, Standar Keamanan Citroen C3 Aircross Mengkhawatirkan
-
Erick Thohir Sebut Aturan Kredit Pembiayaan Rumah Ribet, Target Prabowo Dibawa-bawa
-
Hore! Harga Tiket Pesawat Domestik Turun 10% Sepanjang Libur Nataru
-
Broto Wijayanto, Inspirator di Balik Inklusivitas Komunitas Bawayang
-
Bye-Bye Jari Bertinta! 5 Tips Cepat Bersihkan Jari Setelah Nyoblos
Terkini
-
Hasil Hitung Cepat Pilkada Serentak 2024 di Lampung, Sejumlah Petahana Tumbang
-
Publik Berikan Aplaus untuk Layanan Ramah CS BRI Kepada Nasabah Penyandang Disabilitas yang Viral Tempo Hari
-
Meriahnya OPPO Run 2024, Ada Hadiah Ratusan Juta dan Diskon dengan Menggunakan BRImo
-
Pilkada 2024: KPU Bandar Lampung Antisipasi Bencana, TPS Rawan di Pulau Pasaran
-
Liburan Berujung Maut: Rombongan PAUD Terseret Ombak di Pantai Ilahan, 1 Bocah Meninggal