SuaraLampung.id - Timsus Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung mengungkap praktik home industri narkotika jenis tembakau sintesis alias tembakau gorila.
Menurut Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik, pembuatan narkotika jenis tembakau sintesis ini dikerjakan di salah satu apartemen di Kota Bandar Lampung.
Dari penggerebekan apartemen tersebut, polisi meringkus sebanyak 6 tersangka inisial AA (18), DR (18), EP (19), MA (19), MR (19), AD (21).
"Total keenam tersangka diamankan oleh Timsus Ditresnarkoba ini seluruhnya merupakan warga Bandar Lampung," ujar Umi, Sabtu (21/9/2024).
Dari lokasi penggerebekan, polisi mengamankan barang bukti di antaranya 11 paket besar tembakau sintetis, 13 paket kecil tembakau sintetis, dan 2 bungkus adonan ekstasi yang sudah dicampur bahan dasar tembakau sintetis.
Termasuk barang bukti lain seperti 10 butir pil ekstasi, 1 botol cairan alkohol 95 persen, hingga 4 unit handphone milik para tersangka.
Lanjut Umi, pengungkapan kasus ini berdasarkan hasil patroli medsos dilakukan Timsus Ditresnarkoba Polda Lampung terkait akun instagram yang menjual tembakau sintesis.
Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan berhasil menemukan, bahwa salah satu kamar apertemen di Bandar Lampung menjadi tempat produksi narkotika jenis tembakau sintetis dari akun medsos tersebut.
"Dari informasi ini, Timsus Ditresnarkoba Polda Lampung melakukan penggerebekan di lokasi kamar apartemen tersebut dan berhasil mengamankan 6 orang tersangka berikut barang bukti," ucap Umi.
Baca Juga: 789 Napi Lapas Bandar Lampung Masuk DPT Pilkada 2024
Umi menambahkan, keenam tersangka bakal dijerat persangkaan Pasal 132 ayat (1) Jo. Pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Para tersangka dan barang bukti saat ini ditahan di Mapolda Lampung, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus," tegas Umi.
Berita Terkait
-
789 Napi Lapas Bandar Lampung Masuk DPT Pilkada 2024
-
Polda Lampung Selidiki Kebakaran Gudang BBM di Natar
-
Anggota Kelompok Curanmor Asal Pesawaran Dibekuk, Sudah 7 Kali Beraksi di Bandar Lampung
-
Gedung MPP 10 Lantai Senilai Rp 64 Miliar di Bandar Lampung Resmi Beroperasi
-
Sasar Rumah Kosong, Komplotan Asal Palembang Ini Sudah 2 Kali Beraksi di Bandar Lampung
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
Terkini
-
Siap Tarung di Dunia Kerja: Disnaker Lampung Sebar Pelatihan Vokasi di 33 Titik Strategis
-
Miris! Anak di Way Kanan Dicabuli Selama Enam Tahun
-
Seni, Lari, dan Kuliner: Wajah Baru Pariwisata Lampung dengan Putaran Uang Rp53 Triliun
-
Sopir Truk Asal Balam Pura-Pura Dirampok Saat Tidur, Ternyata Uang Jalan Ludes di Meja Judol
-
7 Jam Anshori Djausal Diperiksa Kejati Lampung Terkair Alur Dana PT LEB