Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Kamis, 26 September 2024 | 13:25 WIB
Ilustrasi penangkapan. Pelaku pencurian toko kelontong di Pasar Panjang, Bandar Lampung, ditangkap polisi. [Dok.Antara]

SuaraLampung.id - Aparat Unit Reserse Kriminal Polsek Panjang, Polresta Bandar Lampung, menangkap dua pelaku pencurian toko kelontong.

Kapolsek Panjang Kompol Martono mengatakan, tersangka berinisial EJ (27) dan AP (18) dibekuk di dua tempat berbeda pada Senin (23/9/2024).

"EJ kami tangkap di kontrakannya di wilayah Jati Agung, sedangkan AP diringkus di rumahnya di Panjang Utara, Bandar Lampung," kata Kompol Martono dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com, Kamis (26/9/2024).

Kedua pelaku melakukan pencurian di ruko komplek Pasar Panjang pada 28 Agustus 2024 lalu. Dalam aksinya, kedua pelaku merusak gembok rolling door pintu toko menggunakan besi behel.

Baca Juga: Curi Truk Hingga Gelapkan Uang Toko, Aksi 10 Pria di Lampung Selatan Berakhir di Kantor Polisi

"Mereka mencuri uang total senilai Rp20 juta dan 11 slop rokok, mereka cukup memahami situasi targetnya, karena kesehariannya keduanya penjual sayuran di pasar tersebut," ujar Kompol Martono.

Uang hasil pencurian itu kemudian dibagi dua, lalu dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari oleh para pelaku.

Dari penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa Magic com dan tujuh potong baju yang dibeli oleh para pelaku, dari hasil kejahatan.

Terhadap kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, tentang Pencurian dengan pemberatan (Curat), dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.

Baca Juga: 8 Napi Lapas Bandar Lampung Menunggu Eksekusi Hukuman Mati, Salah Satunya Eks Kasat Narkoba

Load More