Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Kamis, 22 Agustus 2024 | 10:13 WIB
Ilustrasi KDRT. Seorang suami menganiaya istrinya sendiri di Lampung Tengah. [Pexels.com/Karolina Grabowska]

SuaraLampung.id - Seorang pria berinisial NS (24) ditangkap aparat Polsek Terbanggi Besar karena telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya.

Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Yusvin Argunan mengatakan, peristiwa KDRT terjadi pada Sabtu (17/8/2024) sekitar pukul 17.30 di kediaman korban dan pelaku di Kampung Dono Arum, Kecamatan Seputih Agung, Lampung Tengah.

Menurut Yusvin, sang istri yang memergoki suaminya selingkuh meminta penjelasan. Bukannya mendapat jawaban, korban malah dipukuli pelaku. 

"Pelaku tidak terima ditegur saat tepergok selingkuh, ia justru menendang perut dan memukul tangan serta wajah istrinya sendiri," kata Yusvin, Kamis (22/8/24).

Baca Juga: Kronologi Pasutri Tewas Ditabrak Truk di Jalinsum Lampung Selatan

Akibat KDRT itu, korban mengalami luka memar dan trauma.Dari pengakuan korban, dia sering dipukul dan dianiaya suami, bahkan mertuanya pun pernah diancam pakai senjata tajam.

Yusvin mengatakan, kini, pelaku telah dijebloskan ke tahanan Polsek Terbanggi Besar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Pelaku dijerat Kasus Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Sebagaimana dimaksud dalam pasal 44," tutupnya.

Load More