SuaraLampung.id - Dua pelaku pembacokan di di Dusun Banjar Negeri, Pekon (Desa) Penggawa V Ilir, Kecamatan Way Krui, Pesisir Barat, ditangkap aparat Polsek Pesisir Tengah.
Kedua tersangka masing-masing berinisial FA (17) dan EP (29), merupakan kakak beradik warga di Dusun Banjar Negeri Pekon Penggawa V Ilir.
Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra mengatakan, petugas Polsek Pesisir Tengah menangkap kedua pelaku di kediamannya masing-masing.
Ia menjelaskan peristiwa terjadi pada hari Minggu (4/8/2024) sekira pukul 16.15 WIB saat korban RL bersama bapak kandung dan tiga rekannya sedang memasang patok tanah di belakang rumahnya.
Baca Juga: Ribuan Benih Lobster yang Hendak Diselundupkan Diamankan Polda Lampung
Korban lalu disuruh pulang dikarenakan sebelumnya saat pengukuran tanah, korban sempat cekcok dengan kedua pelaku tersebut.
"Setelah itu, bapak korban yang merupakan pelapor atas kejadian itu dan tiga rekannya lainnya melihat korban sedang dianiaya oleh kedua pelaku tersebut," katanya.
Alsyahendra menjelaskan akibat dari peristiwa tersebut, korban yang berinisial RL mengalami luka cukup parah dan harus dilarikan ke puskesmas terdekat.
"Akibat dari kejadian itu, korban dibawa ke Puskesmas Krui dan mengalami tiga luka sobek di bagian bahu sebelah kanan, satu luka sobek di bagian punggung sebelah kiri, dua luka sobek di bagian perut, satu luka sobek di bagian bawah ketiak tangan sebelah kiri dan terdapat memar di bahu sebelah kanan," ujar dia.
Atas adanya kejadian tersebut, polisi langsung memburu para pelaku, dan berhasil menangkap pelaku FA (17) dan EP (29) di kediamannya di Kecamatan Way Krui.
Baca Juga: Pilkada Lampung Barat 2024: Nasdem Usung Parosil Mabsus-Mad Hasnurin
"Setelah mendapat laporan atas kejadian tersebut pada hari minggu (4/8/2024), tim langsung mendatangi lokasi dan menangkap dua pelaku yang merupakan kakak beradik itu, kemudian dibawa ke Kantor Polsek Pesisir Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Akibatnya perbuatan kedua pelaku tersebut, kata dia, dijerat dengan Pasal 351 dan 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara dua tahun delapan bulan. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Sadis! Bocah 10 Tahun Disetrum, Dicekoki Miras dan Dibanting di Pabrik Padi, 3 Tersangka Diringkus!
-
Dituduh Mencuri, Bocah 10 Tahun di Tangerang Disetrum hingga Disiram Air Miras
-
Menguak Sisi Gelap Masyarakat Elitis dalam Novel Ferris Wheel at Night
-
Kata Kapolda Kepri Soal Ibu Rantai dan Siksa Anak Sendiri di Batam
-
Update Bentrok TNI dan Warga Sibiru-biru: 45 Prajurit Diperiksa dan Berpotensi Jadi Tersangka
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
Harga Emas Antam Masih Bertahan Tinggi di Level Rp1.541.000/Gram Pada Akhir Pekan
-
Sambut Presiden dengan Kemewahan, Mercedes-Maybach S650 Pullman Jadi Tunggangan Prabowo di Abu Dhabi
-
Tangan Kanan Bongkar Shin Tae-yong Punya Kendala di Timnas Indonesia: Ada yang Ngomong...
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
Terkini
-
Meriahnya OPPO Run 2024, Ada Hadiah Ratusan Juta dan Diskon dengan Menggunakan BRImo
-
Pilkada 2024: KPU Bandar Lampung Antisipasi Bencana, TPS Rawan di Pulau Pasaran
-
Liburan Berujung Maut: Rombongan PAUD Terseret Ombak di Pantai Ilahan, 1 Bocah Meninggal
-
Lampung Siaga I Jelang Pencoblosan Pilkada Serentak 2024, Wamendagri Beri Catatan Ini
-
Logistik Pilkada Bandar Lampung Aman, Wamendagri: "On the Track!"