SuaraLampung.id - Dua pelaku pembacokan di di Dusun Banjar Negeri, Pekon (Desa) Penggawa V Ilir, Kecamatan Way Krui, Pesisir Barat, ditangkap aparat Polsek Pesisir Tengah.
Kedua tersangka masing-masing berinisial FA (17) dan EP (29), merupakan kakak beradik warga di Dusun Banjar Negeri Pekon Penggawa V Ilir.
Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra mengatakan, petugas Polsek Pesisir Tengah menangkap kedua pelaku di kediamannya masing-masing.
Ia menjelaskan peristiwa terjadi pada hari Minggu (4/8/2024) sekira pukul 16.15 WIB saat korban RL bersama bapak kandung dan tiga rekannya sedang memasang patok tanah di belakang rumahnya.
Baca Juga: Ribuan Benih Lobster yang Hendak Diselundupkan Diamankan Polda Lampung
Korban lalu disuruh pulang dikarenakan sebelumnya saat pengukuran tanah, korban sempat cekcok dengan kedua pelaku tersebut.
"Setelah itu, bapak korban yang merupakan pelapor atas kejadian itu dan tiga rekannya lainnya melihat korban sedang dianiaya oleh kedua pelaku tersebut," katanya.
Alsyahendra menjelaskan akibat dari peristiwa tersebut, korban yang berinisial RL mengalami luka cukup parah dan harus dilarikan ke puskesmas terdekat.
"Akibat dari kejadian itu, korban dibawa ke Puskesmas Krui dan mengalami tiga luka sobek di bagian bahu sebelah kanan, satu luka sobek di bagian punggung sebelah kiri, dua luka sobek di bagian perut, satu luka sobek di bagian bawah ketiak tangan sebelah kiri dan terdapat memar di bahu sebelah kanan," ujar dia.
Atas adanya kejadian tersebut, polisi langsung memburu para pelaku, dan berhasil menangkap pelaku FA (17) dan EP (29) di kediamannya di Kecamatan Way Krui.
Baca Juga: Pilkada Lampung Barat 2024: Nasdem Usung Parosil Mabsus-Mad Hasnurin
"Setelah mendapat laporan atas kejadian tersebut pada hari minggu (4/8/2024), tim langsung mendatangi lokasi dan menangkap dua pelaku yang merupakan kakak beradik itu, kemudian dibawa ke Kantor Polsek Pesisir Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Akibatnya perbuatan kedua pelaku tersebut, kata dia, dijerat dengan Pasal 351 dan 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara dua tahun delapan bulan. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Ribuan Benih Lobster yang Hendak Diselundupkan Diamankan Polda Lampung
-
Pilkada Lampung Barat 2024: Nasdem Usung Parosil Mabsus-Mad Hasnurin
-
Ombudsman RI Turun Tangan ke Pesisir Barat Tangani Masalah Ini
-
Nasdem-Gerindra Mesra, Usung Septi-Ade di Pilkada Pesisir Barat 2024
-
Tak Terima Ibunya Dituduh Buang Sampah Sembarangan, Pria di Lampung Timur Tikam Tetangga Hingga Tewas
Terpopuler
- Terpopuler Sepak Bola: 9 Pemain Dicoret, Timnas Indonesia Gak Layak Lolos Piala Dunia 2026
- 7 Mobil Bekas Senyaman Innova: Murah tapi Nggak Pasaran, Mulai Rp70 Jutaan, Lengkap dengan Pajak
- 9 Mobil Bekas Murah Tahun Muda di Bawah Rp100 Juta, Kabin Nyaman Muat 8 Penumpang
- 5 Moisturizer Lokal Terbaik 2025, Anti Mahal Kualitas Setara Brand Internasional
- 10 Rekomendasi Mobil Bekas Budget Rp50 Jutaan, Irit Bahan Bakar dan Performa Oke!
Pilihan
-
Jejak Brutal Bek Naturalisasi Malaysia Facundo Garces: Saya Bukan Orang Gila
-
4 Rekomendasi Sepatu Lari Mills Cocok untuk Long Run, Nyaman sampai Finish
-
Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia vs China, Patrick Kluivert Coret 7 Pemain
-
12 Rekomendasi Motor Bekas Murah Rp3 Jutaan, Bodi Stylish Sparepart Gampang Dicari
-
Ada Bekas Juara Liga Champions, Ini Daftar Klub Elit Eropa yang Incar Jay Idzes
Terkini
-
4 Link DANA Kaget Terbaru 2 Juni 2025, Buruan Ambil Saldo Gratis Lewat Nomor HP Kamu!
-
BRInita, Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan yang Fokus pada 3 Pilar Utama
-
Hak Jawab PT Gahendra Abadi Jaya: Kami Sudah Kantongi Izin Edar Resmi
-
BRI Hadirkan Inovasi Digital: Kartu Kredit Online dengan Proses Cepat dan Fitur Lengkap
-
Lewat BRImo dan AgenBRILink, BRI Himpun CASA Rp934,95 Triliun