SuaraLampung.id - Ombudsman RI, turun tangan untuk membantu menyelesaikan konflik petambak udang di Kabupaten Pesisir Barat.
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika mengatakan, laporan petambak udang di Pesisir Barat tidak ditangani perwakilan Lampung, karena persoalannya lintas kementerian di pusat.
"Karena itu substansinya menjadi laporan pusat maka kami yang turun tangan," kata Yeka Hendra Fatika dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com, Jumat (2/8/2024).
Pihak pelapor dalam hal ini adalah tujuh pengusaha petambak yang tergabung dalam Ikatan Petambak Pesisir Barat Sumatera (IPPBS). Awalnya mereka beroperasi sejak 2010 sebelum Pesisir Barat terbentuk.
Baca Juga: Nasdem-Gerindra Mesra, Usung Septi-Ade di Pilkada Pesisir Barat 2024
Namun pada saat itu, aturan RTRW baru disahkan pada 2017 menetapkan kawasan pesisir sebagai area wisata, sehingga para pengusaha diminta untuk menutup usaha mereka.
"Kami sudah berdiskusi dengan pemerintah daerah di sana, lalu mengusulkan beberapa opsi dengan kompensasi, relokasi, atau melanjutkan usaha dengan syarat melengkapi izin tanpa penambahan," ujar Yeka Hendra Fatika.
Selain itu, Ombudsman juga saat ini sedang melakukan kajian dan menguji apakah para pengusaha petambak tersebut, dilibatkan dalam penyusunan RTRW atau tidak.
Dengan nilai investasi awal yang mencapai Rp7 miliar menurut Yeka, hal itu menjadi pertimbangan penting dalam mencari solusi yang adil.
Setelah mengkonfirmasi laporan tersebut, Ombudsman memberikan kesempatan kepada pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Barat, untuk memberikan sanggahan atau tanggapan atas pendapat atau hasil temuan pemeriksaan tersebut.
Baca Juga: Polisi Ungkap Kronologi Turis Asal Perancis Ditemukan Tewas di Pantai Walur Pesisir Barat
Dalam hal itu, Ombudsman memberikan waktu untuk memberikan tanggapan tertulisnya paling lambat diterima pada 9 Agustus 2024.
"Setelah menerima sanggahan atau tanggapan dari Pemkab, kami akan menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan akan menyerahkannya pada 16 Agustus 2024," ungkap Yeka Hendra Fatika.
Rencananya, LHP tersebut akan diserahkan Ombudsman RI kepada Bupati Pesisir Barat, Gubernur Lampung, Menteri Dalam Negeri RI, dan beberapa kementerian atau lembaga lainnya sebagai pihak terkait.
Ada pun isi LHP Ombudsman tersebut, nantinya akan memuat tindakan korektif yang harus dilakukan oleh terlapor dalam hal ini Bupati Pesisir Barat, atasan terlapor, maupun pihak terkait lainnya
Kemudian isi dari bentuk tindakan korektif tersebut, hingga kini belum dapat disampaikan karena saat ini masih pada tahap akhir monitoring palaksanaan LHP.
Langkah selanjutnya, Ombudsman akan memonitoring pelaksanaan tindakan korektif LHP Ombudsman pada 27 September 2024, atas persoalan tujuh pengusaha petambak tersebut.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Nasdem-Gerindra Mesra, Usung Septi-Ade di Pilkada Pesisir Barat 2024
-
Polisi Ungkap Kronologi Turis Asal Perancis Ditemukan Tewas di Pantai Walur Pesisir Barat
-
Kepala Peratin di Pesisir Barat Terciduk Transaksi Sabu
-
Prabowo Pilih Istri Bupati Pesisir Barat, Septi Heri, Jadi Calon Bupati di Pilkada 2024
-
Waspada! 222 Kasus DBD di Pesisir Barat, Terbanyak di Pesisir Tengah
Terpopuler
- Telat Gabung Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Rp31,29 Miliar Dicoret Kluivert Lawan China
- 7 Pilihan Mobil Bekas Murah di Bawah Rp30 Juta, Barang Lawas Performa Tetap Berkelas
- Kontroversi Bojan Hodak di Kroasia, Sebut Persib Bandung Hanya Tim Papan Bawah
- Dear Erick Thohir! Striker Pencetak 29 Gol Keturunan Kota Petir Ini Layak Dinaturalisasi
- 7 HP Murah dengan Kamera Jernih: Senjata Andalan Para Content Creator
Pilihan
-
7 Mobil Bekas Toyota-Suzuki: Harga Mulai Rp40 Jutaan, Cocok buat Keluarga Kecil
-
Kaesang Pangarep Dikabarkan Pamit dari Persis Solo, Kevin Nugroho: Masih Datang Kongres Lho
-
Bakal Debut Lawan China, Emil Audero Punya Kepercayaan Diri Tinggi!
-
BREAKING NEWS! Erick Thohir Mendadak Tinggalkan Kongres PSSI, Ada Apa?
-
5 Rekomendasi Mobil Tangguh dan Murah, Cocok Buat Pemula yang Baru Belajar Nyetir!
Terkini
-
Cek Nomor HP Kamu! Ambil Saldo Gratis Lewat 6 Link DANA Kaget Aktif 4 Juni 2025
-
Kematian Pratama Wijaya Kusuma, Dugaan Kekerasan di Balik Diksar Mahapel Unila
-
4 Link DANA Kaget Terbaru 2 Juni 2025, Buruan Ambil Saldo Gratis Lewat Nomor HP Kamu!
-
BRInita, Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan yang Fokus pada 3 Pilar Utama
-
Hak Jawab PT Gahendra Abadi Jaya: Kami Sudah Kantongi Izin Edar Resmi