SuaraLampung.id - Seorang perawat puskesmas di Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan, ditangkap polisi karena telah memperkosa anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Mangara Panjaitan mengatakan, pelaku berinisial RH (31) memperkosa anak dari rekan kerjanya di puskesmas yang masih berusia 14 tahun.
"Pelaku sudah dua kali memperkosa korban di puskesmas tempat pelaku bekerja," ujar Mangara dalam siaran pers, Jumat (19/7/2024).
Peristiwa pertama terjadi pada 29 Juni 2024 sekitar pukul 23.00 di ruang rawat inap puskesmas. Kala itu, korban menemani orang tuanya yang piket malam.
Baca Juga: Pelaku Pemerkosaan di Tulang Bawang Barat Ditangkap
Saat orang tua korban tidur di ruang kebidanan, pelaku mempertontonkan film dewasa kepada anak korban yang berujung pada tindak pemerkosaan.
Aksi RH ini terbongkar setelah teman orang tua korban menceritakan bahwa telah terjadi pemerkosaan terhadap korban di ruangan aula puskesmas pada 5 Juli 2024.
Mengetahui hal itu, orang tua korban menanyakan kejadian yang dialami korban hingga korban akhirnya mau bercerita. Menurut Mangara, korban juga mengalami trauma.
Tak terima anaknya dirudapaksa, orang tua korban melaporkan kejadian ini ke Polres Way Kanan. Setelah mendapat laporan, Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan bersama Polsek Gunung Labuhan menangkap pelaku pada Sabtu (6/7/2024) malam.
AKP Mangara menambahkan, pelaku saat ini telah diamankan di Polres Way Kanan untuk dimintai keterangan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Dorong Konektivitas Lampung-Sumsel, Bandara Gatot Subroto Siap Layani Penerbangan Komersil
Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Ngadu soal Jalan Rusak hingga Minim Puskesmas, Legislator Minta Pemprov Satset Urus Keluhan Warga Jaktim
-
Animator Film Disney & Pixar Dihukum 25 Tahun Penjara Atas Pemerkosaan Anak yang Disiarkan Langsung
-
Keluarga Pelaku Tak Tahu Anaknya Sekap dan Perkosa ABG Sampai 10 Hari di Tangerang, Kok Bisa?
-
Curiga Ada yang Menutupi, Legislator PKB Minta Kapolri Turun Tangan Kasus Pemerkosaan Kakak Adik di Purworejo
-
10 Tahun Jokowi, Peralatan USG Tersedia di 10 Ribu Puskesmas
Terpopuler
- Mahfud MD Sebut Eks Menteri Wajib Diperiksa Kasus Judol Pegawai Komdigi, Budi Arie Bilang 'Jangan Kasih Kendor'
- Rocky Gerung Spill Dalang yang Bongkar Kasus Judi Online Pegawai Komdigi
- Kejanggalan Harta Kekayaan Uya Kuya di LHKPN KPK, Dulu Pernah Pamer Saldo Rekening
- Berani Sentil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Segini Harta Kekayaan Melly Goeslaw
- Bak Gajah dan Semut, Beda Citra Tom Lembong vs Budi Arie Dikuliti Rocky Gerung
Pilihan
-
Pindad Segera Produksi Maung, Ini Komponen yang Diimpor dari Luar Negeri
-
Petinggi Lion Air Masuk, Bos Garuda Irfan Setiaputra Ungkap Nasibnya Pada 15 November 2024
-
Profil Sean Fetterlein Junior Kevin Diks Berdarah Indonesia-Malaysia, Ayah Petenis, Ibu Artis
-
Kritik Dinasti Politik Jadi Sorotan, Bawaslu Samarinda Periksa Akbar Terkait Tuduhan Kampanye Hitam
-
Bakal Dicopot dari Dirut Garuda, Irfan Setiaputra: Siapa yang Dirubah Engga Tahu!
Terkini
-
Cemburu, Pemuda di Way Kanan Sebar Foto tak Senonoh Pacar Sendiri ke Medsos
-
Hasil Survei LSI di Pilgub Lampung 2024: Siapa Unggul, Arinal-Sutono atau Mirza-Jihan?
-
Bukan Guru, Pelaku Pencabulan Siswi SDIT di Bandar Lampung Ternyata Ketua Yayasan
-
UMKM Pulau Pasaran Sambut Gembira Penghapusan Utang UMKM
-
Air Kolam Renang Bisa Diminum? Wanita Asal Bandar Lampung Tertipu Iklan Instagram