- Seorang pria lanjut usia berinisial S ditangkap Polsek Tanjungkarang Timur atas dugaan asusila terhadap anak tetangga berusia tujuh tahun.
- Peristiwa tersebut terjadi pada 30 April 2026 di rumah pelaku setelah korban dipancing masuk dengan iming-iming uang jajan.
- Pihak kepolisian telah mengamankan pelaku dan barang bukti untuk memproses hukum dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
SuaraLampung.id - S (75), pria lanjut usia di Kecamatan Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung, kini harus menghabiskan sisa masa tuanya di balik jeruji besi setelah diduga melakukan aksi asusila terhadap tetangganya sendiri, seorang anak perempuan yang baru menginjak usia 7 tahun.
Ironisnya, predator seksual ini memanfaatkan kedekatan sebagai tetangga untuk menjerat korban dalam peristiwa memilukan yang terjadi pada akhir April lalu.
Peristiwa kelam ini bermula pada Kamis (30/4/2026). Saat itu, pelaku memanggil korban untuk masuk ke dalam rumahnya dengan sebuah siasat licik.
Di dalam rumah tersebut, pelaku melancarkan aksi bejatnya. Tak hanya itu, ia mencoba membungkam korban dengan iming-iming sejumlah uang agar rahasia busuknya tidak terbongkar.
Alih-alih tergiur dengan uang jajan yang ditawarkan, ia justru menolak mentah-mentah dan berhasil melarikan diri dari cengkeraman pelaku. Dengan napas tersengal dan penuh ketakutan, ia mengadukan apa yang dialaminya kepada orang tuanya.
Bak disambar petir di siang bolong, orang tua korban yang tidak terima langsung melaporkan perbuatan S ke pihak berwajib. Laporan resmi masuk ke meja Polsek Tanjungkarang Timur pada 14 Mei 2026.
Kapolsek Tanjungkarang Timur, Kompol Kurmen Rubianto, menegaskan bahwa pihaknya bergerak cepat setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara.
"Benar, saat ini pelaku sudah kita amankan terkait dugaan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Kasus ini masih terus kami dalami, terutama terkait motif tersangka," ujar Kompol Kurmen, Kamis (21/5/2026).
Dalam penangkapan tersebut, Unit Reskrim tidak datang dengan tangan kosong. Polisi mengamankan barang bukti satu setel pakaian korban berupa baju bermotif kembang dan celana pendek warna biru.
Baca Juga: Jejak Kelam Pecatan TNI AU di Bandar Lampung: Jadi Pengedar Pil Ekstasi
S dijerat dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru. Ancaman hukuman yang menantinya pun tidak main-main, yakni maksimal 9 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Jejak Kelam Pecatan TNI AU di Bandar Lampung: Jadi Pengedar Pil Ekstasi
-
Jurnalis Lampung dan Rekan Media Ditahan Israel, AJI Bandar Lampung Kecam Keras
-
Berawal dari Pesta Miras, Siswi SMA di Bandar Lampung 5 Kali Dicabuli Kenalan Baru
-
Gagal Nyebrang ke Jawa! Dua Maling Motor Lampung Timur Diciduk Polisi di Pelabuhan Bakauheni
Terpopuler
- Total Dana Korban Penipuan Tembus Rp811,1 Miliar, Sebanyak 702.833 Rekening Diblokir
- Media Inggris: FIFA ASEAN Cup Akal-akalan Infantino Pertahankan Posisi, Prabowo Kena Prank
- Jokowi Tak Lagi Optimis Prabowo-Gibran 2 Periode, Gerindra Respons Santai: Pilpres Masih Jauh
- Profil Suhartoyo, Ketua MK yang Menolak Gugatan Soal Ijazah Gibran
- Jokowi Tampak Tak Lagi Optimistis Gibran Jadi Pasangan Prabowo di Pilpres 2029
Pilihan
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
Terkini
-
Gunung Anak Krakatau Naik Level Siaga, BPBD Lampung: Belum Ada Dampak Abu Vulkanik
-
Selundupkan 1.689 Burung Liar ke Jakarta, Bus Sinar Jaya Dicegat di Pelabuhan Bakauheni
-
Status Gunung Anak Krakatau Melesat ke Level Siaga: Zona Bahaya 5 Km Dikunci
-
Gerebek Sarang Narkoba di RE Martadinata, Polresta Bandar Lampung Ringkus 2 Pengedar dan 1 Pemakai
-
Makin Beragam, Ini Tiga Reksa Dana Baru dari BRI Wealth Management