Wakos Reza Gautama
Kamis, 21 Mei 2026 | 12:12 WIB
Kakek Mujiran (72) disidang kasus penggelapan getah karet milik PTPN 1 Regional Lampung. [Lampungpro.co]
Baca 10 detik
  • Mujiran, seorang buruh sadap berusia 72 tahun, disidang di Pengadilan Negeri Kalianda akibat kasus penggelapan getah karet perusahaan.
  • Terdakwa menyembunyikan getah karet milik PTPN I Regional Lampung di Tanjung Sari demi memenuhi kebutuhan pangan keluarganya.
  • Kuasa hukum sedang mengupayakan mekanisme keadilan restoratif agar Mujiran terhindar dari hukuman penjara atas kerugian sebesar Rp8,8 juta.

SuaraLampung.id - Di usia 72 tahun, Mujiran harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Kalianda. Tubuhnya yang renta tampak kontras dengan dinginnya ruang sidang.

Ia bukan seorang koruptor kelas kakap, melainkan seorang buruh sadap yang nekat menyembunyikan dua karung getah karet demi sebuah alasan yang paling mendasar dalam hidup manusia yaitu rasa lapar.

Kasus dugaan penggelapan getah karet milik PTPN I Regional Lampung di Kebun Bergen, Desa Wonodadi, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan, kini menjadi sorotan.

Bukan karena nilai kerugiannya yang fantastis, melainkan karena adanya benturan antara aturan perusahaan yang kaku dan jeritan perut yang tak bisa menunggu.

Semuanya bermula pada suatu subuh di bulan Februari 2026. Di tengah gelapnya perkebunan karet, Mujiran yang merupakan penyadap resmi perusahaan, mulai bekerja.

Namun, hari itu ada yang berbeda. Alih-alih menyetorkan seluruh hasil sadapannya, ia menyembunyikan sebagian getah tersebut di balik semak-semak.

Rencana itu terus ia ulangi hingga terkumpul dua karung plastik. Mujiran kemudian meminta bantuan Nur Wahid (Terdakwa I) untuk mengangkut barang tersebut menggunakan motor pada dini hari. Namun, langkah mereka terhenti oleh tim keamanan kebun.

Pihak PTPN kembali menemukan kembali 8 karung getah karet di semak-semak. Namun Mujiran dan Nur Wahid membantah. Mujiran mengaku hanya menyembunyikan dua karung getah karet saja.

Walau begitu, 10 karung berisi getah karet dengan berat total keseluruhan sekitar 550 kg dijadikan barang bukti. Penggelapan ini mengakibatkan PTPN I Regional VII Kebun Bergen Afdeling I mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp8.800.000.

Baca Juga: Kakek 75 Tahun di Bandar Lampung Cabuli Bocah Tetangga dengan Modus Rayuan Uang Jajan

Di balik pengakuan itu, terselip alasan yang menyayat hati. Mujiran mengaku melakukannya demi membeli beras. Istri dan cucunya sudah kelaparan di rumah.

Kini, nasib kakek 72 tahun itu berada di ujung tanduk. Tim kuasa hukum dari Kantor Hukum WFS dan Rekan tengah berjuang keras agar kasus ini tidak berakhir di balik jeruji besi.

Mereka mengupayakan Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif, sebuah mekanisme hukum yang mengedepankan perdamaian dan sisi kemanusiaan.

"Kami berusaha semaksimal mungkin agar klien kami bisa bebas dengan restorative justice. Kami sudah bersurat ke semua pihak, termasuk PTPN," ujar Arif Hidayatulloh, kuasa hukum Mujiran, usai persidangan Rabu (20/5/2026) dikutip dari lampungpro.co--jaringan Suara.com.

Arif berharap ada rasa kemanusiaan yang dihadirkan oleh pihak PTPN I. Baginya, kasus ini adalah potret kemiskinan yang mendesak seseorang melakukan tindak kriminal karena kondisi darurat.

Di sisi lain, PTPN I Regional 7 Lampung tampak masih bergeming. Dalam persidangan, perwakilan perusahaan, Angga Haris, menyatakan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya perkara ini kepada proses hukum yang berlaku tanpa intervensi.

Load More