SuaraLampung.id - Empat pelaku pemerkosaan terhadap gadis belia berinisial I (19) ditangkap petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang.
Para pelaku yang ditangkap tersebut yakni JR als O (27), warga Kampung Sumber Makmur, Kecamatan Banjar Margo, MG (23) warga Kampung Cempaka Jaya, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang.
Kemudian, MF (25), warga Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Kemuning, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), dan SR (23), warga Desa Maja Utara, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat (Jabar).
Para pelaku ditangkap di tempat berbeda, hari Senin (3/1/2024), sekitar pukul 15.00 WIB. Pelaku JR alias O ditangkap di Cafe Distrik 13, Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung. Sedangkan pelaku MG dan MF ditangkap saat sedang bekerja di PT Wings, Kampung Agung Dalem, Kecamatan Banjar Margo.
Kemudian hari Selasa (4/6/2023), sekitar pukul 09.00 WIB, pelaku SR ditangkap di Rumbia, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng).
Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang AKP Hengky Darmawan tindak pidana pemerkosaan terhadap korban terjadi pada Sabtu (1/6/2023), sekitar pukul 01.00 WIB, di Cafe Distrik 13, Kampung Tunggal Warga.
Kronologinya, pada Jumat (31/5/2023), sekitar pukul 23.30 WIB, korban bersama temannya datang ke Cafe Distrik 13 untuk bertemu pelaku JR alias O. Sebelumnya sekitar pukul 20.00 WIB, korban dihubungi pelaku via WhatsApp (WA).
Korban datang bersama dengan temannya yang juga perempuan mengendarai sepeda motor Honda Beat. Saat tiba di Cafe Distrik 13, korban dan temannya langsung masuk dan bertemu pelaku yang saat itu Bersama teman-temannya.
"Korban dan pelaku lalu menenggak miras yang disiapkan sebelumnya dan membuat korban mabuk," jelas AKP Hengky Darmawan dikutip dari Lampungpro--jaringan Suara.com.
Baca Juga: 15 Kali Merudapaksa Gadis di Bawah Umur, Pemuda Asal Pesisir Barat Ditangkap
Saat korban mabuk, para pelaku yang berjumlah empat itu mulai memperkosa korban secara bergiliran. Pelaku yang beraksi pertama yakni pelaku SR, lalu pelaku JS alias O, dilanjutkan pelaku MG, dan terakhir pelaku MF.
Ketika korban sadar, kondisinya dalam keadaan tanpa busana. Lalu korban membawa pakaian menuju toilet di Cafe Distrik 13. Saat berada di toilet, korban mendengar pintu digedor kuat, lalu korban keluar.
Ternyata saksi D (teman korban) datang dan membawa korban keluar dari tempat kejadian perkara. Hari itu juga korban bersama orang tuanya melaporkan peristiwa itu ke Mapolres Tulang Bawang.
Kasat Reskrim menambahkan, para pelaku saat ini ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 6 huruf b atau Pasal 6 huruf C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300 Juta.
Berita Terkait
-
15 Kali Merudapaksa Gadis di Bawah Umur, Pemuda Asal Pesisir Barat Ditangkap
-
Letakkan Jabatan sebagai Ketua KPU Tuba, Reka Punnata Optimistis Diusung Parpol Jadi Calon Bupati
-
Puting Beliung Terjang Kampung Bumi Sentosa Dipasena, 4 Rumah Rusak Berat
-
Daftar Bakal Calon Bupati Tulang Bawang, Winarti Belum Mau Bicara Sosok Pendamping
-
3 Tahun Petambak Udang Dipasena Gagal Panen, DKP Turunkan Tim Uji Lab
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Sakit Hati Sering Dimarahi, Plencung Balas Dendam Curi Motor Pelanggan Bengkel Kakak Ipar
-
Lampung Raup Cuan USD 251 Juta di Pasar Global Sepanjang Mei
-
Pemprov Lampung Tangkap Peluang Jalur Emas Kuliah Sambil Kerja di Negeri Ginseng
-
Sinyal Positif Pariwisata Lampung: Lebih dari 113 Ribu Tamu Serbu Hotel Sepanjang Mei
-
Eksponen 98 Lampung Tegaskan Reformasi Belum Selesai, Siap Kawal Program Strategis Presiden Prabowo