SuaraLampung.id - Seorang pemuda berinisial ADK (24) asal Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat, ditangkap aparat Polres Pesisir Barat atas tuduhan pemerkosaan.
Kasi Humas Polres Pesisir Barat Ipda Kasiyono mengatakan, ADK memperkosa anak di bawah umur berusia 16 tahun inisial NDH di Kecamatan Krui Selatan.
"Pelaku pemerkosaan inisial ADK sudah kami tangkap dan pelaku mengakui perbuatannya, sekarang sedang dimintai keterangan," kata Ipda Kasiyono dikutip dari Lampungpro--jaringan Suara.com.
Pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/19/V/2024/SPKT/Polres Pesisir Barat tertanggal 23 Mei 2024 pelapor atas nama orang tua korban.
"Pelaku 15 kali memperkosa korban. Rinciannya 8 kali di kamar rumah korban dan 7 kali saat pelaku dan korban berada di Bangka Belitung selama sebulan," ujar Ipda Kasiyono.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, sebagaimana di maksud dalam Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan menjadi undang undang, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Pemprov Lampung Ajukan Penambahan Jadwal Penerbangan ke Krui Selama Kejuaraan Krui Pro 2024
-
Melayani Para Turis di Ajang Krui Pro 2024, Polisi Turis Dibekali Kemampuan Bahasa Asing
-
Keberhasilan Bripka Leo Menangkap Napi Anak yang Kabur dari LPKA Diapresiasi Kapolda Lampung
-
Status Gunung Anak Krakatau Turun Menjadi Waspada
-
Kejuaraan Internasional Krui Pro 2024 Jadi Ajang Promosi UMKM Lokal Lampung
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Evakuasi Dramatis Pemuda yang Memanjat Menara Telekomunikasi di Way Kandis
-
Gondol Rp322 Juta Lewat Pinjaman Fiktif, Eks Kolektor Koperasi di Pringsewu Tertangkap Jadi Satpam
-
Jejak Geng Kelelawar Ulu Belu: 30 Kali Bobol Toko Hingga Kotak Amal, 4 Tersangka Diringkus
-
Skandal Faktur Pajak Fiktif Berujung Bui di Lampung
-
Kepala Toko Ikan Asin di Lampung Tengah Gondol Rp176 Juta di Brangkas, Berakhir di Penjara