SuaraLampung.id - Seorang pemuda berinisial ADK (24) asal Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat, ditangkap aparat Polres Pesisir Barat atas tuduhan pemerkosaan.
Kasi Humas Polres Pesisir Barat Ipda Kasiyono mengatakan, ADK memperkosa anak di bawah umur berusia 16 tahun inisial NDH di Kecamatan Krui Selatan.
"Pelaku pemerkosaan inisial ADK sudah kami tangkap dan pelaku mengakui perbuatannya, sekarang sedang dimintai keterangan," kata Ipda Kasiyono dikutip dari Lampungpro--jaringan Suara.com.
Pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/19/V/2024/SPKT/Polres Pesisir Barat tertanggal 23 Mei 2024 pelapor atas nama orang tua korban.
"Pelaku 15 kali memperkosa korban. Rinciannya 8 kali di kamar rumah korban dan 7 kali saat pelaku dan korban berada di Bangka Belitung selama sebulan," ujar Ipda Kasiyono.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, sebagaimana di maksud dalam Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan menjadi undang undang, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Pemprov Lampung Ajukan Penambahan Jadwal Penerbangan ke Krui Selama Kejuaraan Krui Pro 2024
-
Melayani Para Turis di Ajang Krui Pro 2024, Polisi Turis Dibekali Kemampuan Bahasa Asing
-
Keberhasilan Bripka Leo Menangkap Napi Anak yang Kabur dari LPKA Diapresiasi Kapolda Lampung
-
Status Gunung Anak Krakatau Turun Menjadi Waspada
-
Kejuaraan Internasional Krui Pro 2024 Jadi Ajang Promosi UMKM Lokal Lampung
Terpopuler
- Urutan Elemen Shio Paling Terkuat dan Paling Dominan dalam Feng Shui, Kenali 5 Unsurnya
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 5 Novel Sejarah untuk Menelusuri Jejak G30S/PKI, Jangan Lupakan Masa Lalu!
Pilihan
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
Terkini
-
Diduga Microsleep hingga Bus Terbalik Tewaskan 3 Penumpang di Mesuji, Sopir Malah Kabur
-
Peras Perangkat Desa Jutaan Rupiah Pakai Dalih Hapus Berita, Kedok 2 Wartawan Bodong Terbongkar
-
Bikin Karyawati RS Tersungkur, Sejoli di Tulang Bawang Diringkus Saat Asyik Makan
-
Tukar Valas Makin Mudah, BRI Money Changer Hadir di Berbagai Titik Strategis
-
3 Tahun Hidup Serumah dengan Predator: Evakuasi Buaya 2,7 Meter di Balam Berlangsung Dramatis