Wakos Reza Gautama
Jum'at, 24 Mei 2024 | 16:52 WIB
Ilustrasi Penangkapan. Pemuda asal Pesisir Barat yang merudapaksa seorang gadis di bawah umur ditangkap.

SuaraLampung.id - Seorang pemuda berinisial ADK (24) asal Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat, ditangkap aparat Polres Pesisir Barat atas tuduhan pemerkosaan.

Kasi Humas Polres Pesisir Barat Ipda Kasiyono mengatakan, ADK memperkosa anak di bawah umur berusia 16 tahun inisial NDH di Kecamatan Krui Selatan.

"Pelaku pemerkosaan inisial ADK sudah kami tangkap dan pelaku mengakui perbuatannya, sekarang sedang dimintai keterangan," kata Ipda Kasiyono dikutip dari Lampungpro--jaringan Suara.com.

Pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/19/V/2024/SPKT/Polres Pesisir Barat tertanggal 23 Mei 2024 pelapor atas nama orang tua korban.

Baca Juga: Pemprov Lampung Ajukan Penambahan Jadwal Penerbangan ke Krui Selama Kejuaraan Krui Pro 2024

"Pelaku 15 kali memperkosa korban. Rinciannya 8 kali di kamar rumah korban dan 7 kali saat pelaku dan korban berada di Bangka Belitung selama sebulan," ujar Ipda Kasiyono.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, sebagaimana di maksud dalam Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan menjadi undang undang, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Load More