Wakos Reza Gautama
Kamis, 11 Juli 2024 | 17:49 WIB
Ilustrasi pemerkosaan. Pelaku pemerkosaan di Tulang Bawang Barat ditangkap. [Istimewa]

SuaraLampung.id - Pelaku pemerkosaan inisial PS (40) ditangkapa petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tulang Bawang Barat.

Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Iptu H Tosira mengatakan, petugas menangkap PS di Kampung Gunung Batin, Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah.

Menurut Tosira, kasus ini terungkap setelah bibi korban AR mencari korban FPS (18) yang tidak kunjung pulang ke rumah. Bibi korban melaporkan kejadian itu ke Polres Tulang Bawang Barat pada 9 Juli 2024.

Mendapat laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan tersangka bersama korban di Kampung Gunung Batin. 

Baca Juga: Dibuat Mabuk Dulu, Gadis Belia di Tuba Dirudapaksa 4 Pemuda Bergiliran

"Pelaku kami tangkap saat bersama korban di Kampung Gunung Batin," ujar Tosari dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com, Kamis (11/7/2024). 

Peristiwa pemerkosaan ini terjadi ketika korban dan pelaku baru saja pulang dari kegiatan di Bandar Lampung pada Juni 2024.

Setelah itu korban FPS dibawa pelaku PS ke kebun singkong di Tiyuh Candra Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tubaba. Selanjutnya pelaku memperkosa korban.

Usai melakukan perbuatannya, pelaku FS mengantarkan korban FPS untuk pulang ke rumahnya. Setelah kejadian tersebut korban megalami trauma dan takut apabila bertemu dengan pelaku FS.

Tersangka dijerat pasal 81 Ayat 1 dan 2 junto Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: 15 Kali Merudapaksa Gadis di Bawah Umur, Pemuda Asal Pesisir Barat Ditangkap

Load More