Wakos Reza Gautama
Selasa, 30 April 2024 | 13:39 WIB
Ilustrasi penangkapan. Seorang wanita ditangkap aparat Polres Tulang Bawang Barat karena menyimpan sabu. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraLampung.id - Seorang wanita berinisial NS (24) ditangkap aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang Barat, Senin (24/4/2024) sore.

Warga Tiyuh Candra Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat, ini ditangkap di kampungnya karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu sebanyak satu paket kecil.

Kasat Narkoba Polres Tulang Bawang Barat AKP Yopi Hariyadi mengatakan, pihaknya mendapat informasi mengenai adanya peredaran narkoba di Tiyuh Candra Kencana. 

Aparat kepolisian lalu menggerebek salah satu rumah di Tiyuh Candra Kencana dan mendapati tersangka NS di dalamnya.

Baca Juga: Putusan Banding, Andri Gustami Tetap Dihukum Mati

Saat digeledah ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip kecil yang didalamnya terdapat satu bungkus plastik klip kecil berisi kristal putih diduga sabu di dalam satu kotak rokok yang disimpan di saku depan sebelah kanan baju tidur yang dikenakan NS.

NS mengakui sabu tersebut miliknya yang didapat dengan cara membeli dari seorang laki-laki bernama AN (kini dalam pencarian orang).

"Sabu-sabu sebanyak satu paket itu dia beli seharga Rp300 ribu karena disuruh temannya," tutur perwira dengan balok tiga di pundaknya itu dikutip dari Lampungpro--jaringan Suara.com.

Usai ditangkap di tempat kejadian, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Tulang Bawang Barat, guna proses hukum lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan sementara, pelaku dijerat Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuma minimal empat tahun penjara.

Baca Juga: Sampaikan Pledoi, Selebgram Asal Palembang Cerita Perkenalannya dengan Sang Suami

Load More