SuaraLampung.id - Enam orang terdakwa perkara joki calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada penerimaan di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (27/6/2024).
Keenam terdakwa tersebut diantaranya Indra Gunawan, Amantri Subarkah, Kamilian Yussi Permata, Muhammad Reza Akbar, Ratna Devinta Salsabila, dan Cyrilla Zabrina Putri Arzano (didakwa dalam empat berkas terpisah).
Para terdakwa tersebut dalam perbuatannya diduga telah melanggar Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat 1 UU RI No11 Tahun 2008 Tantang Informasi dan Elektronik Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 94 Jo Pasal 77 UU No24 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas UU RI No23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.
Penasihat hukum dari salah satu terdakwa Kamilian Yussi Permata dalam persidangan mengatakan usai mendengar dakwaan jaksa bahwa pihaknya tidak melakukan eksepsi atas dakwaan tersebut.
"Kami tidak lakukan eksepsi, nanti akan kami sampaikan pada pledoi saja mendatang," kata penasihat hukumnya, Alam.
Dia melanjutkan dalam pokok persidangan, pihaknya masih akan fokus untuk pengalihan penahanan kliennya. Pertimbangan pengalihan penahanan tersebut lantaran kliennya sedang dalam masa akhir kuliah di ITB.
"Intinya kita sedang fokus untuk pengalihan penahanan, makanya kami juga akan mengajukan pengalihan penahanan dengan pertimbangan bahwa klien kami merupakan mahasiswa akhir dan masih aktif. Jadi sayang jika jika tidak dilanjutkan," katanya.
Penasihat hukum terdakwa lainnya mengatakan bahwa pihaknya masih akan fokus terhadap dakwaan yang telah dibacakan oleh jaksa. Pihaknya juga tidak melakukan eksepsi pada dakwaan yang dibacakan oleh jaksa.
"Ini masih dakwaan jadi akan kita pelajari dulu. Yang jelas kita tidak ajukan eksepsi tapi mengenai klien kita ini, kita akan lakukan yang terbaik. Hanya saja kita masih akan pelajari dulu, dan akan kita pertimbangkan pada sidang mendatang," kata Mario Andriyansyah.
Baca Juga: Terbongkar! Sindikat Joki CPNS Kejaksaan Libatkan Alumni ITB dan UGM
Sebelumnya, pada 2 Desember 2023 lalu Kejati Lampung telah menangkap tangan seorang wanita berinisial RDS lantaran diduga melakukan perbuatan joki CASN di Kejati tersebut.
RDS yang merupakan anak dari seorang pejabat di Lampung itu kemudian dibawa ke Mapolda Lampung untuk segera dikembangkan. Dari pengembangan tersebut, Polda Lampung kembali menangkap lima pelaku lainnya.
Ada pun enam tersangka itu yakni berinisial IG, RA, dan BO alumni Institut Teknologi Bandung (ITB), KYP alumni Universitas Gadjah Mada (UGM), serta RDS dan ABN yang berstatus mahasiswa ITB.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Donny Arief Pratomo menerangkan, para tersangka melakukan atau menggantikan peran seseorang dalam mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada kejaksaan, yang terjadi pada November 2023.
Donny menyebut, tersangka memiliki peranan berbeda-beda yakni IG, RA, BO, dan KYP berperan sebagai koordinator sekaligus perekrutan joki, membuat identitas palsu, serta membuat kartu ujian palsu.
"Sementara RDS dan ABN berperan sebagai joki yang mengikuti ujian. Mereka beraksi dengan cara menjanjikan seseorang lolos seleksi CPNS," sebut Donny Arief Pratomo.
Berita Terkait
-
Terbongkar! Sindikat Joki CPNS Kejaksaan Libatkan Alumni ITB dan UGM
-
Meloloskan 150 Kg Narkoba Milik Fredy Pratama, Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Dihukum Mati
-
Membunuh Rekan Kerja, Pria di Bandar Lampung Dihukum 2 Tahun Penjara
-
Jadi Kurir Fredy Pratama, Mantan Tukang Sate Dapat Bayaran Rp 2,2 Miliar
-
Hidup Glamor Selebgram Palembang Adelia Putri Salma Berasal dari Uang Narkoba
Terpopuler
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Makna Kebaya Hitam dan Batik Slobog yang Dipakai Cucu Bung Hatta, Sindir Penguasa di Istana Negara?
Pilihan
-
Bukan Dean Zandbergen, Penyerang Keturunan Ini akan Dampingi Miliano Jonathans di Timnas Indonesia?
-
Besok, Mees Hilgers Hengkang dari FC Twente, Menuju Crystal Palace?
-
Pemain Keturunan Liga Inggris Bahas Timnas Indonesia, Ngaku Punya Sahabat di Skuad Garuda
-
Phwa Sian Liong yang Bikin Soviet Mati Gaya: Hilang di Google, Tak Sempat FYP Tiktok
-
5 Rekomendasi HP Memori 512 GB Harga di Bawah Rp 5 Juta, Pilihan Terbaik Agustus 2025
Terkini
-
Bocah Pemanjat Tiang Bendera di Lampung Selatan Diundang DPR, Ini Janji Mereka untuk Raihan
-
Berlagak Koboi Bawa Senpi Rakitan, Pemuda Ini Dibekuk Polisi di Panjang
-
Raih 3 Penghargaan Internasional Euromoney 2025, BRI Catat Rekor Baru
-
APBD Perubahan Lampung 2025 Disahkan: Rp160 Miliar dari Makan Gratis hingga Jalan Mulus
-
Makam Tentara Belanda di Pulau Sebuku Besar Lampung Selatan Akan Dipindahkan