SuaraLampung.id - Enam orang terdakwa perkara joki calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada penerimaan di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (27/6/2024).
Keenam terdakwa tersebut diantaranya Indra Gunawan, Amantri Subarkah, Kamilian Yussi Permata, Muhammad Reza Akbar, Ratna Devinta Salsabila, dan Cyrilla Zabrina Putri Arzano (didakwa dalam empat berkas terpisah).
Para terdakwa tersebut dalam perbuatannya diduga telah melanggar Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat 1 UU RI No11 Tahun 2008 Tantang Informasi dan Elektronik Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 94 Jo Pasal 77 UU No24 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas UU RI No23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.
Penasihat hukum dari salah satu terdakwa Kamilian Yussi Permata dalam persidangan mengatakan usai mendengar dakwaan jaksa bahwa pihaknya tidak melakukan eksepsi atas dakwaan tersebut.
"Kami tidak lakukan eksepsi, nanti akan kami sampaikan pada pledoi saja mendatang," kata penasihat hukumnya, Alam.
Dia melanjutkan dalam pokok persidangan, pihaknya masih akan fokus untuk pengalihan penahanan kliennya. Pertimbangan pengalihan penahanan tersebut lantaran kliennya sedang dalam masa akhir kuliah di ITB.
"Intinya kita sedang fokus untuk pengalihan penahanan, makanya kami juga akan mengajukan pengalihan penahanan dengan pertimbangan bahwa klien kami merupakan mahasiswa akhir dan masih aktif. Jadi sayang jika jika tidak dilanjutkan," katanya.
Penasihat hukum terdakwa lainnya mengatakan bahwa pihaknya masih akan fokus terhadap dakwaan yang telah dibacakan oleh jaksa. Pihaknya juga tidak melakukan eksepsi pada dakwaan yang dibacakan oleh jaksa.
"Ini masih dakwaan jadi akan kita pelajari dulu. Yang jelas kita tidak ajukan eksepsi tapi mengenai klien kita ini, kita akan lakukan yang terbaik. Hanya saja kita masih akan pelajari dulu, dan akan kita pertimbangkan pada sidang mendatang," kata Mario Andriyansyah.
Baca Juga: Terbongkar! Sindikat Joki CPNS Kejaksaan Libatkan Alumni ITB dan UGM
Sebelumnya, pada 2 Desember 2023 lalu Kejati Lampung telah menangkap tangan seorang wanita berinisial RDS lantaran diduga melakukan perbuatan joki CASN di Kejati tersebut.
RDS yang merupakan anak dari seorang pejabat di Lampung itu kemudian dibawa ke Mapolda Lampung untuk segera dikembangkan. Dari pengembangan tersebut, Polda Lampung kembali menangkap lima pelaku lainnya.
Ada pun enam tersangka itu yakni berinisial IG, RA, dan BO alumni Institut Teknologi Bandung (ITB), KYP alumni Universitas Gadjah Mada (UGM), serta RDS dan ABN yang berstatus mahasiswa ITB.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Donny Arief Pratomo menerangkan, para tersangka melakukan atau menggantikan peran seseorang dalam mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada kejaksaan, yang terjadi pada November 2023.
Donny menyebut, tersangka memiliki peranan berbeda-beda yakni IG, RA, BO, dan KYP berperan sebagai koordinator sekaligus perekrutan joki, membuat identitas palsu, serta membuat kartu ujian palsu.
"Sementara RDS dan ABN berperan sebagai joki yang mengikuti ujian. Mereka beraksi dengan cara menjanjikan seseorang lolos seleksi CPNS," sebut Donny Arief Pratomo.
Berita Terkait
-
Terbongkar! Sindikat Joki CPNS Kejaksaan Libatkan Alumni ITB dan UGM
-
Meloloskan 150 Kg Narkoba Milik Fredy Pratama, Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Dihukum Mati
-
Membunuh Rekan Kerja, Pria di Bandar Lampung Dihukum 2 Tahun Penjara
-
Jadi Kurir Fredy Pratama, Mantan Tukang Sate Dapat Bayaran Rp 2,2 Miliar
-
Hidup Glamor Selebgram Palembang Adelia Putri Salma Berasal dari Uang Narkoba
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
-
Mengapa Pertamina Beres-beres Anak Usaha? Tak Urus Lagi Bisnis Rumah Sakit Hingga Hotel
-
Pandu Sjahrir Blak-blakan: Danantara Tak Bisa Jauh dari Politik!
Terkini
-
3 Trik Nasi Pulen dan Wangi untuk Masak Harian ala Ibu-Ibu Hemat Alfamart
-
Tarif Tol Bakauheni-Terbanggi Besar Naik Akhir Bulan, Rincian Lengkap Biaya Terbarunya
-
Sat Set Promo Indomaret! 11 Snack & Yogurt Viral Mulai Rp3 Ribuan, Wajib Borong
-
Dukung Pertumbuhan di Sektor Riil, BRI Fasilitasi Sindikasi Pembiayaan untuk PT SSMS
-
Badan Informasi Geospasial Berikan Penghargaan Bhumandala Award 2025 Kepada Pemkot Metro