SuaraLampung.id - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Bandar Lampung siap membantu memberikan layanan administrasi kependudukan (Adminduk) bagi orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
Kepala Disdukcapil Bandar Lampung Febriana mengatakan, layanan adminduk bagi ODGJ ini untuk menyukseskan pendataan pemilih Pilkada Serentak 2024.
Ia mengatakan bahwa ODGJ termasuk subjek penduduk rentan adminduk sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 96 Tahun 2019.
“ODGJ atau disabilitas mental ini termasuk kaum rentan, sama halnya dengan warga lanjut usia. Dalam pendataan kami bekerja sama dengan perkumpulan disabilitas atau dinas sosial," kata dia.
Baca Juga: Perang Melawan Narkoba: BNN Lampung Gandeng Nelayan Jaga Jalur Laut
Febriana mengatakan bahwa dalam memberikan layanan adminduk kepada kaum rentan, tentu mereka harus didampingi oleh pendamping apabila ingin mengurus adminduk ke kantor pelayanan.
"Tapi kami juga dapat melakukan jemput bola kepada mereka," kata dia.
Namun begitu, lanjut Febriana, Disdukcapil Bandar Lampung tetap menerapkan prinsip kehati-hatian untuk melakukan perekaman dan penerbitan dokumen adminduk bagi ODGJ dengan memeriksa kembali data-datanya.
"Biasanya ada yang sudah terdata tapi belum melakukan perekaman, dan ada juga yang tidak terdata. Jadi kalau ada ODGJ yang sudah punya NIK, tapi belum melakukan perekaman. Ini bisa diaktifkan kembali ketika yang bersangkutan melakukan perekaman untuk penerbitan dokumen kependudukan Kartu Keluarga dan KTP elektronik,” katanya.
Namun, Febriana pun menegaskan bahwa layanan yang diberikan disdukcapil bukanlah untuk ODGJ yang berkeliaran di jalan raya karena mereka tidak punya data atau anomali, namun yang bernaung pada perkumpulan disabilitas.
Baca Juga: Tokoh Masyarakat Bandar Lampung Jadi Target Awal Coklit Data Pemilih Pilkada 2024
"Tapi tetap, mereka yang anomali kami akan mencari data pendukung dokumen kependudukan mereka dan mencari pendamping yang bersedia bertanggung jawab untuk bisa diterbitkan NIK-nya. Pendamping bisa dari pamong kelurahan yang mengetahui ODGJ sebagai warganya, atau pendamping dari dinas sosial," kata dia. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Cara Download Kartu Keluarga (KK) Online Lewat Ponsel
-
Enaknya Jadi Setya Novanto: Korupsi Triliunan, Hukumannya Makin RIngan
-
Eks Terpidana Andi Narogong Bungkam Usai Diperiksa KPK Soal Paulua Tannos
-
Usut soal Buronan Paulus Tannos, KPK Korek Lagi Keterangan Eks Napi Kasus e-KTP Andi Narogong
-
Langkah-langkah Verifikasi Akun DANA Tanpa KTP
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
-
Perhatian! Harga Logam Mulia Diprediksi Akan Terus Alami Kenaikan
-
Baru Masuk Indonesia, Xpeng Diramalkan Segera Gulung Tikar
-
Profil Helmy Yahya yang Ditunjuk Dedi Mulyadi jadi Komisaris Independen Bank BJB
Terkini
-
Viral Tebar Lele Berujung Mutasi: Camat Palas Jadi Guru SD Usai Jalan Rusak Diprotes Warga
-
Rumah Kepala Ombudsman Lampung Dibobol Maling: Motor, Laptop, iPad Raib
-
Geger! Korupsi Tol Lampung Terungkap: Negara Rugi 66 Miliar, Waskita Karya Terseret?
-
Anggaran PSU Pilkada Pesawaran Kapan Cair? Ini Harapan KPU
-
Kisah Sukses: Ibu Rumah Tangga di Tapanuli Utara Ubah Nasib dengan Ulos, Kini Mendunia!