SuaraLampung.id - Seorang pria yang mengaku dukun ditangkap aparat Polres Pringsewu karena telah mencabuli pasiennya sendiri seorang gadis berusia 19 tahun.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Muhammad Irfan Romadhon menuturkan, tersangka inisial IIN alias Asep Saputra ini adalah dukun palsu.
"Tersangka tidak punya kemampuan supranatural sama sekali. Selama ini ia mengaku sebagai dukun hanya sebagai kedok untuk mencari keuntungan pribadi," ujar Irfan dikutip dari Lampungpro--jaringan Suara.com, Selasa (25/6/2024).
Selain keuntungan material, profesi dukun juga dimanfaatkan pelaku untuk menyalurkan hasrat pribadinya ke pasien. Menurut Irfan, sejauh baru satu orang pasien yang melapor.
Sejumlah peralatan ritual yang dimiliki pelaku seperti keris, pedang, celurit, dan berbagai barang lainnya, hanya digunakan untuk menarik simpati dan kepercayaan dari para konsumen. Irfan mengatakan, barang-barang antik tersebut hanya sebatas koleksi dan tidak memiliki kekuatan supranatural apapun.
Sebelumnya, aparat kepolisian Polres Pringsewu menangkap IIN, yang juga dikenal dengan nama Asep Maulana (31), karena diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang gadis berinisial UR (19).
Modus operandi pelaku dimulai dengan menghubungi korban melalui pesan WhatsApp, dengan alasan ingin membersihkan aura negatif yang dimiliki korban. Dalam prosesnya, pelaku meminta foto-foto dan video bagian vital milik korban.
Setelah beberapa kali permintaan dipenuhi, pelaku mengajak korban untuk bertemu dan memaksa melakukan hubungan layaknya suami istri. Korban yang menolak mendapat ancaman santet dari pelaku, sehingga terpaksa menuruti kemauan pelaku.
Perbuatan bejat ini telah dilakukan sebanyak delapan kali dari Oktober 2023 hingga April 2024, dengan lokasi kejadian di kebun karet belakang rumah korban, dan juga di rumah pelaku sendiri.
Baca Juga: Modus Bersihkan Aura Negatif, Dukun Cabul di Pringsewu Perdaya Gadis Belia
Kasus ini terbongkar setelah keluarga korban curiga, karena melihat perubahan perilaku korban yang sering keluar malam dan tampak linglung. Setelah didesak oleh keluarganya, korban akhirnya mengaku menjadi korban kekerasan seksual oleh pelaku.
Di hadapan polisi, pelaku mengaku motif aksinya karena tidak mampu menahan nafsu birahi. Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Huruf C Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022, terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp300 juta.
Berita Terkait
-
Modus Bersihkan Aura Negatif, Dukun Cabul di Pringsewu Perdaya Gadis Belia
-
Begal Modus Ajak Beli Minuman di Pringsewu Dibekuk, Motor Dijual untuk Pesta Sabu!
-
Pelaku Pembacokan Ibu Kandung di Pringsewu Dibawa ke RSJ Lampung
-
Usai Bacok Ibu Kandung, Pria di Pringsewu Mencoba Bunuh Diri
-
Istri Jadi TKW di Singapura, Pria Asal Pringsewu Cabuli 2 Anak Sambungnya
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
Terkini
-
Cek Fakta: Hoaks! Tautan Pendaftaran Bantuan PKH 2026 Rp900 Ribu dari Kemensos, Ini Bahayanya
-
7 Promo Indomaret untuk Belanja Camilan dan Minuman Lebih Hemat di Awal Tahun 2026
-
7 Fakta Mengerikan Ayah di Pringsewu Rudapaksa Anak Tiri Selama 7 Tahun, Korban Sejak Kelas 5 SD
-
Cek Fakta: Benarkah Kejagung Tetapkan Luhut Jadi Tersangka Korupsi Lahan Batu Bara
-
7 Promo Tambah Daya PLN untuk Rumah Tangga dan UMKM, Diskon 50% Awal 2026