SuaraLampung.id - Seorang pria yang mengaku dukun ditangkap aparat Polres Pringsewu karena telah mencabuli pasiennya sendiri seorang gadis berusia 19 tahun.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Muhammad Irfan Romadhon menuturkan, tersangka inisial IIN alias Asep Saputra ini adalah dukun palsu.
"Tersangka tidak punya kemampuan supranatural sama sekali. Selama ini ia mengaku sebagai dukun hanya sebagai kedok untuk mencari keuntungan pribadi," ujar Irfan dikutip dari Lampungpro--jaringan Suara.com, Selasa (25/6/2024).
Selain keuntungan material, profesi dukun juga dimanfaatkan pelaku untuk menyalurkan hasrat pribadinya ke pasien. Menurut Irfan, sejauh baru satu orang pasien yang melapor.
Sejumlah peralatan ritual yang dimiliki pelaku seperti keris, pedang, celurit, dan berbagai barang lainnya, hanya digunakan untuk menarik simpati dan kepercayaan dari para konsumen. Irfan mengatakan, barang-barang antik tersebut hanya sebatas koleksi dan tidak memiliki kekuatan supranatural apapun.
Sebelumnya, aparat kepolisian Polres Pringsewu menangkap IIN, yang juga dikenal dengan nama Asep Maulana (31), karena diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang gadis berinisial UR (19).
Modus operandi pelaku dimulai dengan menghubungi korban melalui pesan WhatsApp, dengan alasan ingin membersihkan aura negatif yang dimiliki korban. Dalam prosesnya, pelaku meminta foto-foto dan video bagian vital milik korban.
Setelah beberapa kali permintaan dipenuhi, pelaku mengajak korban untuk bertemu dan memaksa melakukan hubungan layaknya suami istri. Korban yang menolak mendapat ancaman santet dari pelaku, sehingga terpaksa menuruti kemauan pelaku.
Perbuatan bejat ini telah dilakukan sebanyak delapan kali dari Oktober 2023 hingga April 2024, dengan lokasi kejadian di kebun karet belakang rumah korban, dan juga di rumah pelaku sendiri.
Baca Juga: Modus Bersihkan Aura Negatif, Dukun Cabul di Pringsewu Perdaya Gadis Belia
Kasus ini terbongkar setelah keluarga korban curiga, karena melihat perubahan perilaku korban yang sering keluar malam dan tampak linglung. Setelah didesak oleh keluarganya, korban akhirnya mengaku menjadi korban kekerasan seksual oleh pelaku.
Di hadapan polisi, pelaku mengaku motif aksinya karena tidak mampu menahan nafsu birahi. Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Huruf C Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022, terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp300 juta.
Berita Terkait
-
Modus Bersihkan Aura Negatif, Dukun Cabul di Pringsewu Perdaya Gadis Belia
-
Begal Modus Ajak Beli Minuman di Pringsewu Dibekuk, Motor Dijual untuk Pesta Sabu!
-
Pelaku Pembacokan Ibu Kandung di Pringsewu Dibawa ke RSJ Lampung
-
Usai Bacok Ibu Kandung, Pria di Pringsewu Mencoba Bunuh Diri
-
Istri Jadi TKW di Singapura, Pria Asal Pringsewu Cabuli 2 Anak Sambungnya
Terpopuler
- Kata-kata Miliano Jonathans Tolak Timnas Indonesia
- Miliano Jonathans: Hati Saya Hancur
- Dari Premier League Bersama Crystal Palace Kini Main Tarkam: Nasib Pilu Jairo Riedewald
- 40 Kode Redeem FF Terbaru 16 Agustus 2025, Bundle Akatsuki dan Emote Flying Raijin Wajib Klaim
- Dicari para Karyawan! Inilah Daftar Mobil Matic Bekas di Bawah 60 Juta yang Anti Rewel Buat Harian
Pilihan
-
Tahun Depan Prabowo Mesti Bayar Bunga Utang Jatuh Tempo Rp600 Triliun
-
5 Rekomendasi HP Realme Murah Terbaik Agustus 2025, Harga Mulai Rp 1 Jutaan
-
Kontroversi Royalti Tanah Airku, Ketum PSSI Angkat Bicara: Tidak Perlu Debat
-
7 Rekomendasi HP Murah RAM Besar Terbaru Agustus 2025, Spek Gahar Cuma Rp 2 Jutaan!
-
Berkaca Kasus Nikita Mirzani, Bolehkah Data Transaksi Nasabah Dibuka?
Terkini
-
BRI Perkuat Ekspansi Internasional Lewat Taipei Branch, Dukung PMI Kelola Keuangan
-
BRI Luncurkan 8 Langkah Nyata untuk Dukung Bangsa Semakin Berdaulat, Sejahtera dan Maju
-
Gelar Consumer Expo 2025, BRI: Komitmen dalam Perluas Akses Kredit Konsumer
-
Pengurus Ponpes di Lampung Tengah Bejat! Santriwati Dicabuli di Dalam Musala
-
Drama Penalti di Lampung! Bhayangkara FC vs PSM Berakhir Imbang, Skema Pelatih Gagal Total?