Tasmalinda
Jum'at, 09 Januari 2026 | 20:41 WIB
ilustrasi 7 fakta mengerikan ayah di Pringsewu rudapaksa anak tiri selama 7 tahun
Baca 10 detik
  • Seorang ayah tiri berinisial CS (35) di Pringsewu ditangkap karena kasus kekerasan seksual terhadap anak tirinya.
  • Kejahatan bejat ini terjadi secara berulang selama kurang lebih tujuh tahun, sejak korban duduk di bangku SD.
  • Kasus terungkap setelah korban mengeluh sakit dan setelah didesak, akhirnya mengaku bahwa pelaku adalah ayah tirinya.

SuaraLampung.id - Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali mengguncang publik. Seorang ayah tiri di Kabupaten Pringsewu tega memperkosa anak tirinya sendiri selama bertahun-tahun. Fakta-fakta yang terungkap dari penyelidikan polisi membuat banyak pihak terpukul.

Berikut rangkuman fakta penting kasus ini: 

1. Pelaku Adalah Ayah Tiri Korban
Pelaku berinisial CS (35) merupakan ayah tiri korban. Ia tinggal di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, dan selama ini hidup serumah dengan korban.

2. Kejahatan Terjadi Selama 7 Tahun
Perbuatan bejat tersebut dilakukan sejak korban duduk di kelas 5 SD hingga kini kelas 2 SMA. Artinya, kejahatan ini berlangsung sekitar tujuh tahun secara berulang.

3. Korban Masih di Bawah Umur
Korban berinisial NSB (16) masih berstatus anak di bawah umur. Selama bertahun-tahun, korban diduga mengalami kekerasan seksual tanpa berani mengungkapkannya.

4. Terungkap karena Korban Mengeluh Sakit
Kasus ini terbongkar saat korban mengeluhkan rasa sakit pada bagian kemaluan, Jumat (26/12/2025). Keluhan itu membuat sang ibu curiga dan segera membawa anaknya ke puskesmas untuk pemeriksaan medis.

5. Hasil Medis Mengarah ke Persetubuhan Berulang
Berdasarkan pemeriksaan dokter, keluhan korban diduga akibat persetubuhan yang dilakukan secara berlebihan. Temuan inilah yang menjadi titik awal terbongkarnya kejahatan tersebut.

6. Korban Akhirnya Bicara ke Ibu Kandung
Setelah didesak ibunya, korban akhirnya mengungkapkan bahwa pelaku kekerasan seksual adalah ayah tirinya sendiri. Mendengar pengakuan itu, sang ibu langsung melapor ke polisi.

7. Pelaku Ditangkap dan Mengakui Perbuatannya
Petugas Polres Pringsewu melalui Unit PPA Satreskrim langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di rumahnya.

Baca Juga: Pantai Tanjung Setia untuk Berburu Ombak Kelas Dunia di Pesisir Barat Lampung

Kapolres Pringsewu M Yunus Saputra menyatakan, pelaku mengakui perbuatannya dilakukan berulang kali, bahkan terakhir terjadi pada dini hari dan siang hari sebelum penangkapan.

Catatan Redaksi: 
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa kekerasan seksual bisa terjadi di lingkungan terdekat korban. Peran keluarga, lingkungan, dan keberanian melapor sangat menentukan penyelamatan korban.

Load More