SuaraLampung.id - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Bandarlampung mengatakan calon legislatif (caleg) terpilih 2024 wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebelum hari pelantikan kepada penyelenggara pemilu.
"Kami minta caleg terpilih segera menyerahkan LHKPN terbaru sebelum 21 hari pelantikan untuk diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kememdagri)," kata Ketua KPU Bandarlampung Dedy Triyadi, di Bandarlmpung, Minggu.
Dia mengatakan hal itu berdasarkan Pasal 52 PKPU Nomor 6 Tahun 2024 bahwa seluruh caleg harus menyampaikan LHKPN 21 hari sebelum pelantikan.
"Selain LHKPN, caleg terpilih juga harus menyerahkan dokumen syarat pencalonan untuk kelengkapan administrasi. Karena syarat pencalonan kemarin diinput ke Silon dan hardcopy-nya dikembalikan ke partai," katanya.
Dedy mengatakan bahwa dari ditetapkannya caleg terpilih pada Selasa (28/5) hingga Jumat (31/5), KPU Bandarlampung belum menerima LHKPN ataupun dokumen syarat pencalonan.
"Sampai Jumat (31/5) belum ada perwakilan partai atau caleg terpilih yang menyampaikan LHKPN dan dokumen syarat pencalonannya," kata Dedy.
Diketahui KPU Bandarlampung pada Selasa (28/5) telah menetapkan perolehan kursi partai politik (parpol) dan 50 orang calon terpilih anggota DPRD hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 setelah penanganan sengketa hasil pemilu tuntas.
Dari hasil rekapitulasi penghitungan suara, Partai Gerindra menjadi pemenang Pemilu 2024 di Kota Bandarlampung dengan memperoleh 10 kursi dari perolehan 111.433 suara, disusul Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan raihan 77.229 suara mendapatkan 7 kursi, dan begitu pula Partai NasDem yang mengumpulkan 75.449 suara juga mendapatkan 7 kursi.
Selanjutnya PDI Perjuangan yang memperoleh 65.363 suara berhak atas 6 kursi, Partai Golkar dengan 51.796 suara juga memperoleh 6 kursi, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan 41.483 suara mengamankan 5 kursi, Partai Demokrat yang meraih 39.031 suara dapat jatah 5 kursi, dan terakhir Partai Amanat Nasional (PAN) dengan perolehan 25.581 suara dapat 4 kursi. [ANTARA]
Baca Juga: KPU Bandarlampung Pilih Tak Pakai Maskot Kera Lagi, Buntut Ditolak Publik
Berita Terkait
-
KPU Bandarlampung Pilih Tak Pakai Maskot Kera Lagi, Buntut Ditolak Publik
-
Banjir Protes, Ini Alasan KPU Bandar Lampung Pilih Kera sebagai Maskot Pilkada 2024
-
192 Hari Menuju Pencoblosan, KPU Bandarlampung Luncurkan Tahapan dan Maskot Pilkada
-
Masyarakat Diminta Memberi Masukan Mengenai Calon Anggota PPK Bandar Lampung
-
Kejari Tetapkan Tersangka Korupsi Dana KUR, Ini Tanggapan BRI Teluk Betung
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Terungkap! 4 Fakta Pelarian 8 Tahanan Polres Way Kanan Berawal dari Tukang Kantin
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 23 Februari 2026 Hari Ini: Catat Waktu Magrib & Salat Isya
-
Polisi Kepung Jalur Pelarian, Satu Tahanan Polres Way Kanan Diciduk di Hutan
-
Keluarga Pasien Kecewa, Jenazah Sempat Terhenti di Pinggir Jalan Akibat Ambulans Rusak
-
Bagaimana Cara Hindari Penipuan Pakai File APK? Pakar: Perbaharui Keamanan pada Perangkat