SuaraLampung.id - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Bandarlampung mengatakan calon legislatif (caleg) terpilih 2024 wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebelum hari pelantikan kepada penyelenggara pemilu.
"Kami minta caleg terpilih segera menyerahkan LHKPN terbaru sebelum 21 hari pelantikan untuk diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kememdagri)," kata Ketua KPU Bandarlampung Dedy Triyadi, di Bandarlmpung, Minggu.
Dia mengatakan hal itu berdasarkan Pasal 52 PKPU Nomor 6 Tahun 2024 bahwa seluruh caleg harus menyampaikan LHKPN 21 hari sebelum pelantikan.
"Selain LHKPN, caleg terpilih juga harus menyerahkan dokumen syarat pencalonan untuk kelengkapan administrasi. Karena syarat pencalonan kemarin diinput ke Silon dan hardcopy-nya dikembalikan ke partai," katanya.
Dedy mengatakan bahwa dari ditetapkannya caleg terpilih pada Selasa (28/5) hingga Jumat (31/5), KPU Bandarlampung belum menerima LHKPN ataupun dokumen syarat pencalonan.
"Sampai Jumat (31/5) belum ada perwakilan partai atau caleg terpilih yang menyampaikan LHKPN dan dokumen syarat pencalonannya," kata Dedy.
Diketahui KPU Bandarlampung pada Selasa (28/5) telah menetapkan perolehan kursi partai politik (parpol) dan 50 orang calon terpilih anggota DPRD hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 setelah penanganan sengketa hasil pemilu tuntas.
Dari hasil rekapitulasi penghitungan suara, Partai Gerindra menjadi pemenang Pemilu 2024 di Kota Bandarlampung dengan memperoleh 10 kursi dari perolehan 111.433 suara, disusul Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan raihan 77.229 suara mendapatkan 7 kursi, dan begitu pula Partai NasDem yang mengumpulkan 75.449 suara juga mendapatkan 7 kursi.
Selanjutnya PDI Perjuangan yang memperoleh 65.363 suara berhak atas 6 kursi, Partai Golkar dengan 51.796 suara juga memperoleh 6 kursi, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan 41.483 suara mengamankan 5 kursi, Partai Demokrat yang meraih 39.031 suara dapat jatah 5 kursi, dan terakhir Partai Amanat Nasional (PAN) dengan perolehan 25.581 suara dapat 4 kursi. [ANTARA]
Baca Juga: KPU Bandarlampung Pilih Tak Pakai Maskot Kera Lagi, Buntut Ditolak Publik
Berita Terkait
-
KPU Bandarlampung Pilih Tak Pakai Maskot Kera Lagi, Buntut Ditolak Publik
-
Banjir Protes, Ini Alasan KPU Bandar Lampung Pilih Kera sebagai Maskot Pilkada 2024
-
192 Hari Menuju Pencoblosan, KPU Bandarlampung Luncurkan Tahapan dan Maskot Pilkada
-
Masyarakat Diminta Memberi Masukan Mengenai Calon Anggota PPK Bandar Lampung
-
Kejari Tetapkan Tersangka Korupsi Dana KUR, Ini Tanggapan BRI Teluk Betung
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk
Pilihan
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
Terkini
-
Cukup Pakai BRI Kartu Kredit Visa Contactless, Dapatkan Diskon 25% Produk Jus Buah Boost
-
Apes! Bawa 1 Kg Ganja di Jok Motor, Buronan Pembunuhan di Lampung Akhirnya Dibekuk
-
Aksi Koboi di Kampus UIN Raden Intan: Pelaku Digerebek di Hostel Bersama Sabu dan Amunisi
-
Petaka Usai Tahlilan di Lampung Tengah: 1 Warga Tewas, Puluhan Mendadak Tumbang
-
Tembus Pelosok! 90 Dapur Makan Bergizi Gratis Resmi Berdiri di Wilayah 3T Lampung