SuaraLampung.id - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Bandarlampung mengatakan calon legislatif (caleg) terpilih 2024 wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebelum hari pelantikan kepada penyelenggara pemilu.
"Kami minta caleg terpilih segera menyerahkan LHKPN terbaru sebelum 21 hari pelantikan untuk diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kememdagri)," kata Ketua KPU Bandarlampung Dedy Triyadi, di Bandarlmpung, Minggu.
Dia mengatakan hal itu berdasarkan Pasal 52 PKPU Nomor 6 Tahun 2024 bahwa seluruh caleg harus menyampaikan LHKPN 21 hari sebelum pelantikan.
"Selain LHKPN, caleg terpilih juga harus menyerahkan dokumen syarat pencalonan untuk kelengkapan administrasi. Karena syarat pencalonan kemarin diinput ke Silon dan hardcopy-nya dikembalikan ke partai," katanya.
Dedy mengatakan bahwa dari ditetapkannya caleg terpilih pada Selasa (28/5) hingga Jumat (31/5), KPU Bandarlampung belum menerima LHKPN ataupun dokumen syarat pencalonan.
"Sampai Jumat (31/5) belum ada perwakilan partai atau caleg terpilih yang menyampaikan LHKPN dan dokumen syarat pencalonannya," kata Dedy.
Diketahui KPU Bandarlampung pada Selasa (28/5) telah menetapkan perolehan kursi partai politik (parpol) dan 50 orang calon terpilih anggota DPRD hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 setelah penanganan sengketa hasil pemilu tuntas.
Dari hasil rekapitulasi penghitungan suara, Partai Gerindra menjadi pemenang Pemilu 2024 di Kota Bandarlampung dengan memperoleh 10 kursi dari perolehan 111.433 suara, disusul Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan raihan 77.229 suara mendapatkan 7 kursi, dan begitu pula Partai NasDem yang mengumpulkan 75.449 suara juga mendapatkan 7 kursi.
Selanjutnya PDI Perjuangan yang memperoleh 65.363 suara berhak atas 6 kursi, Partai Golkar dengan 51.796 suara juga memperoleh 6 kursi, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan 41.483 suara mengamankan 5 kursi, Partai Demokrat yang meraih 39.031 suara dapat jatah 5 kursi, dan terakhir Partai Amanat Nasional (PAN) dengan perolehan 25.581 suara dapat 4 kursi. [ANTARA]
Baca Juga: KPU Bandarlampung Pilih Tak Pakai Maskot Kera Lagi, Buntut Ditolak Publik
Berita Terkait
-
KPU Bandarlampung Pilih Tak Pakai Maskot Kera Lagi, Buntut Ditolak Publik
-
Banjir Protes, Ini Alasan KPU Bandar Lampung Pilih Kera sebagai Maskot Pilkada 2024
-
192 Hari Menuju Pencoblosan, KPU Bandarlampung Luncurkan Tahapan dan Maskot Pilkada
-
Masyarakat Diminta Memberi Masukan Mengenai Calon Anggota PPK Bandar Lampung
-
Kejari Tetapkan Tersangka Korupsi Dana KUR, Ini Tanggapan BRI Teluk Betung
Terpopuler
- Ole Romeny Menolak Absen di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Tanpa Naturalisasi, Jebolan Ajax Amsterdam Bisa Gantikan Ole Romeny di Timnas Indonesia
- Makna Satir Pengibaran Bendera One Piece di HUT RI ke-80, Ini Arti Sebenarnya Jolly Roger Luffy
- Ditemani Kader PSI, Mulyono Teman Kuliah Jokowi Akhirnya Muncul, Akui Bernama Asli Wakidi?
- Jelajah Rasa Nusantara dengan Promo Spesial BRImo di Signature Partner BRI
Pilihan
-
6 Smartwatch Murah untuk Gaji UMR, Pilihan Terbaik Para Perintis 2025
-
3 Film Jadi Simbol Perlawanan Terhadap Negara: Lebih dari Sekadar Hiburan
-
OJK Beberkan Fintech Penyumbang Terbanyak Pengaduan Debt Collector Galak
-
Tarif Trump 19% Berlaku 7 Agustus, RI & Thailand Kena 'Diskon' Sama, Singapura Paling Murah!
-
Pemerintah Dunia dan Tenryuubito: Antagonis One Piece yang Pungut Pajak Seenaknya
Terkini
-
Telan Dana Rp 12 M, Gedung 10 Lantai Khusus Penyakit Dalam di RSUD Dadi Tjokrodipo Dibangun
-
BRI Dukung UMKM Aiko Maju Atasi Tantangan Suplai Dapur Umum MBG di Kepulauan Siau
-
ASN Lampung Siap-Siap! BTN Kucurkan KPR Subsidi Bunga 5 Persen dengan Cicilan Mulai 1 Juta
-
Tunggakan Pajak Puluhan Juta, RM Slamet Wae Simpang 5 Disegel Pemkab Tulang Bawang
-
Desa-Desa di Lampung Ini Bakal Jadi Kampung Nelayan Merah Putih