SuaraLampung.id - Seorang pelajar SMP di Kabupaten Pringsewu ditangkap polisi karena merudapaksa kekasihnya sendiri yang juga masih duduk di bangku SMP.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Irfan Romadhon mengatakan, anak berhadapan dengan hukum (ABH) inisial TB (15) ditangkap di rumahnya di Kecamatan Adiluwih pada Kamis (16/5/2024).
“Remaja yang baru lulus SMP tersebut diamankan polisi atas dugaan melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap seorang perempuan yang baru duduk di bangku SMP, berinisial ZA,” ujar Iptu Irfan Romadhon Jumat (17/5/2024) siang dikutip dari Lampungpro--jaringan Suara.com.
Kasus ini terungkap setelah ibu korban menerima kiriman video singkat perbuatan asusila yang dilakukan TB kepada anaknya dari orang yang tidak dikenal. Ibu korban kemudian mengklarifikasi hal tersebut ke anaknya dan membenarkan kejadian tersebut.
Baca Juga: 2 Pelaku Pencurian Hewan Ternak yang Meresahkan Warga Pringsewu Ditangkap
“Tidak terima anaknya yang masih duduk di bangku kelas 1 SMP menjadi korban persetubuhan, ibu korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi,” papar Iptu Irfan Romadhon.
TB mengakui setidaknya empat kali melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban. Menurut Kasat, dari empat peristiwa tersebut, tiga kali dilakukan di rumah TB. sedangkan satu kali di toilet sebuah sekolah.
“TB mengaku memiliki hubungan asmara (pacaran) dengan korban. Dia juga mengaku agar aksinya berjalan mulus dia memberikan bujuk rayu dan janji manis tidak akan meninggalkan korban dan juga akan bertanggung jawab jika korban hamil di kemudian hari.” kata Iptu Irfan Romadhon.
Disampaikan Kasat, atas perbuatan TB disangkakan melanggar Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (1), dan Ayat (2) dan atau Pasal 76 E junto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan maksimal hingga 15 tahun penjara.
“Lantaran pelaku masih berstatus anak di bawah umur, proses peradilannya tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.” ungkap Iptu Irfan Romadhon.
Baca Juga: Warga Pesisir Barat Ditemukan Meninggal di Kamar Hotel Daerah Pringsewu, Ini Penyebabnya
Berita Terkait
-
Cabuli Bocah Lalu Jual Video ke Australia, Janggalnya Kekayaan LHKPN Kapolres Ngada Cuma Rp14 Juta?
-
Polri Masih Lakukan Pemeriksaan Dugaan Asusila dan Penyalahgunaan Narkotika Terhadap Kapolres Ngada
-
Harta Kekayaan Kapolres Ngada yang Ditangkap Diduga Terkait Narkoba-Asusila
-
Taman Sabin, Wisata dengan Ragam Spot Foto Instagramable di Tengah Sawah
-
Ayah Tiri di Lombok Cabuli Bocah 14 Tahun Tiap Pekan, Terungkap Setelah Salah Kirim Pesan
Terpopuler
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara Reza Gladys Sempat Disebut Cocok Gabung Gen Halilintar
- Eliano Reijnders Gabung Timnas Indonesia, PEC Zwolle Tulis Kalimat Menyentuh
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
Pilihan
-
Tiga Seksi Tol Akses IKN Ditargetkan Rampung 2027, Ini Rinciannya
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Mulai Rp 2 Jutaan Terbaru Maret 2025
-
Sibuk Naturalisasi, Jordi Cruyff Beri Nasihat Membumi untuk PSSI
-
Tabel KUR BRI Terbaru, Pinjaman Rp1 Juta Hingga Rp500 Juta dan Bunganya
-
Setoran Pajak Anjlok 41 Persen di Tengah Kebutuhan Anggaran Jumbo Prabowo
Terkini
-
Jadwal Buka Puasa Kota Bandar Lampung Kamis 13 Maret 2025
-
Lebaran 2025: Angkutan Barang Dibatasi di Lampung! Cek Jadwalnya
-
Serunya Kapan Lagi Buka Bareng BRI Festival 2025, Dari Kuliner Lezat hingga Hiburan
-
Jejak Harimau Sumatera Ditemukan di Lampung Barat, Imbauan Darurat Dikeluarkan
-
Cek Kesiapan Terminal Rajabasa, Pelabuhan Bakauheni dan Stasiun Tanjungkarang Hadapi Pemudik