Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Kamis, 16 Mei 2024 | 22:27 WIB
Ilustrasi pilkada. Jadwal tahapan Pilkada serentak 2024 di Lampung. [Ist]

SuaraLampung.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung meminta panitia pemilihan kecamatan (PPK) yang baru dilantik dapat membangun kepercayaan publik agar menggunakan hak pilihnya pada Pilkada 2024.

Ketua KPU Lampung Erwan Bustami mengatakan, tugas utama penyelenggara pemilu adalah melayani pemilih dengan maksimal sebagai peserta pemilu serta menjaga hak pilih mereka agar bisa digunakan pada pilkada mendatang.

"Tentu menjadi PPK sebagai pemimpin penyelenggaraan Pilkada di tingkat kecamatan bukan pekerjaan mudah," kata dia.

Apalagi, lanjut Erwan, pilkada tahun ini berbeda, karena dilaksanakan secara serentak, untuk pemilihan gubernur (Pilgub) dan wakilnya, pemilihan walikota (Pilwakot) dan wakilnya dan pemilihan bupati (Pilbup) dan Wakilnya di 15 kabupaten dan kota di provinsi ini.

Baca Juga: Rem Blong, Truk Tabrak Motor di Campang Raya, 1 Orang Meninggal Dunia

"Dengan keserentakan ini tentu beban tahapan pilkada ini lebih berat dari sebelumnya. Walaupun secara teknis pilkada lebih ringan dengan pemilu beberapa waktu lalu," kata dia.

Tetapi Erwan pun meyakini bahwa PPK yang baru dilantik ini pun mampu mengemban amanah dan sukses dalam penyelenggaraan Pilkada di Bandarlampung seperti halnya pemilu.

"Kami yakin teman-teman baru saja dilantik ini sebagiannya adalah PPK pada pemilu yang lalu dan sukses penyelenggaraannya di kota ini. Tentu harapannya pilkada pun sukses di Bandar Lampung," kata dia.

Ketua KPU Bandar Lampung Dedy Triyadi menyebutkan bahwa PPK yang dilantik jumlahnya sebanyak 100 orang dengan estimasi setiap kecamatan terdapat lima orang anggota.

"Bandar Lampung ada 20 kecamatan, jadi satu kecamatan lima orang, sehingga total PPK yang dilantik ada 100 anggota," kata dia.

Baca Juga: Musim Tanam Mundur Akibat El Nino Berdampak pada Pengaturan Irigasi di Lampung

Dedy mengatakan bahwa tugas perdana PPK ini ke depan adalah melakukan tes wawancara untuk membentuk panitia pemungutan suara (PPS) di masing-masing wilayah.

"Kami sudah lakukan tes dan seleksi PPS. Jadi tugas perdana PPK nanti terkait wawancara dan juga pembentukan PPS. Untuk yang ikuti tes PPS beberapa waktu lalu hampir 800 peserta dan yang akan diambil sebanyak 376, dengan tiga orang di setiap kelurahan di kota ini. Kelurahan di Bandar Lampung ada 126," kata dia.

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

1. Pada tanggal 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

2. Pada tanggal 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

3. Pada tanggal 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

4. Pada tanggal 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

5. Pada tanggal 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;

6. Pada tanggal 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;

7. Pada tanggal 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;

8. Pada tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;

9. Pada tanggal 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;

10. Pada tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan

11. Pada tanggal 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara. (ANTARA)

Load More