Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Selasa, 23 April 2024 | 13:20 WIB
Ilustrasi Andri Gustami. Putusan banding majelis hakim PT Tanjungkarang tetap menghukum Andri Gustami dengan pidana mati. [ANTARA]

Sepanjang Mei hingga Juni tersebut AKP Andri Gustami melakukan delapan kali pengawalan dengan sabu yang berhasil diloloskan sebesar 150 kg dan pil ekstasi sebanyak 2.000 butir. Dimana dari hasil pengawalan tersebut terdakwa AKP Andri Gustami berhasil mengantongi uang sebesar Rp1,3 miliar dari jaringan Fredy Pratama. (ANTARA)

Load More