SuaraLampung.id - Majelis hakim Pengadilan Tinggi Tanjungkarang menguatkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang dalam perkara narkotika dengan terdakwa mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Andri Gustami.
Juru Bicara PN Tanjungkarang Samsumar Hidayat mengatakan, bahwa hasil banding yang diajukan oleh Andri Gustami dalam perkara peredaran narkotika ditolak dan menguatkan putusan PN Tanjungkarang.
"Berkas sudah kami terima dan dari hasil sistem informasi penelusuran perkara atau SIPP pun terdakwa dalam tingkat banding telah dijatuhkan putusan oleh PT dengan putusan menguatkan putusan PN Tanjungkarang," katanya, Senin (22/4/2024).
Dia melanjutkan PT sendiri menguatkan putusan PN Tanjungkarang yakni dengan putusan hukuman mati. Pertimbangannya, lanjut dia, dalam tingkat pertama terdakwa sendiri diputus hukuman mati lantaran terdakwa merupakan seorang penegak hukum dan seorang kasat narkoba.
Baca Juga: Sampaikan Pledoi, Selebgram Asal Palembang Cerita Perkenalannya dengan Sang Suami
"Pada sidang di tingkat pertama, pertimbangan dia adalah aparat penegak hukum dan kasat narkoba," kata dia.
Sebelumnya, ketua majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang beberapa waktu lalu telah menjatuhkan hukuman mati terhadap Andri Gustami dalam perkara peredaran narkotika jaringan Fredy Pratama.
Putusan tersebut sama seperti tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut agar terdakwa Andri Gustami dihukum dengan hukuman mati. JPU mempertimbangkan bahwa terdakwa sebagai petugas telah menjadi perantara peredaran narkotika jaringan internasional.
Selain itu, terdakwa secara tanpa hak atau melawan hukum telah melakukan permufakatan jahat untuk menawarkan, dijual dan menjual, membeli, menukar, menyerahkan atau menerima, narkotika golongan I.
Terdakwa sendiri dalam perkara tersebut telah dituntut pasal berlapis yakni Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No35 Tahun 2009 Tentang Narkotika atau dikenakan Pasal 137 huruf A juncto Pasal 136 UU RI No35 Tahun 2009 Tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Pria di Lampung Timur Diduga Miliki Kemampuan Meracik Sabu Sendiri
Diketahui mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan melakukan aksinya mengawal ataupun meloloskan narkotika milik jaringan Fredy Pratama sejak bulan Mei hingga Juni 2023.
Berita Terkait
-
Soal Amnesti, Menkum: Kemungkinan Napi Narkoba Hanya Ada 700 Orang yang Dapat
-
Produksi Vape Narkotika Jenis Baru di Apartemen Mewah Jakpus Dibongkar, Disebut Sulit Dideteksi
-
Bukan Hukuman Mati, Anies Baswedan Sebut Koruptor Pantas Dimiskinkan
-
Jaringan Narkoba Sumatera-Jawa Dibongkar! Polda Metro Sita 34 Kg Ganja di Jakarta
-
Profil AKBP Fajar Widyadharma, Eks Kapolres Ngada yang Diduga Cabuli Anak, Jual Video Syur ke Australia
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
- Harga Tiket Pesawat Medan-Batam Nyaris Rp18 Juta Sekali Penerbangan
- Rekaman Lisa Mariana Peras Ridwan Kamil Rp2,5 M Viral, Psikolog Beri Komentar Menohok
Pilihan
-
Harga Emas Antam Terpeleset Lagi Jadi Rp1.754.000/Gram
-
'Siiiu' Ala Zahaby Gholy, Ini Respon Cristiano Ronaldo Usai Selebrasinya Dijiplak
-
Hasil Akhir! Pesta Gol, Timnas Indonesia U-17 Lolos Piala Dunia
-
Hasil Babak Pertama: Gol Indah Zahaby Gholy Bawa Timnas Indonesia U-17 Unggul Dua Gol
-
BREAKING NEWS! Daftar Susunan Pemain Timnas Indonesia U-17 vs Yaman
Terkini
-
Arus Balik Lebaran 2025: KAI Tanjungkarang Catat Lonjakan Penumpang 20 Persen
-
Ponsel Pemudik Dirampas di Jalinsum Lampung Selatan, Modusnya Bikin Geram
-
Tiga Ratusan Ribu Lebih Pemudik Menyeberang ke Jawa di Puncak Arus Balik Lebaran 2025
-
Niat Cari Kerja di Lampung, Pria Asal Sumsel Malah Bobol Rumah dan Gondol Motor
-
Lebaran di Lampung: 61 Ribu Penumpang Padati Bandara Radin Inten II