SuaraLampung.id - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung akan menindaklanjuti pengaduan sejumlah pekerja yang tidak mendapatkan tunjangan hari raya (THR).
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Disnaker Lampung Yanti Yunidarti mengatakan, ada 13 kasus pengaduan THR di Posko Pengaduan THR Keagamaan yang dibuka sejak 3 April hingga 17 April 2024.
"Hasil rekapitulasi data di Posko Pengaduan THR Keagamaan, untuk pengaduan mengenai THR ini ada 13 kasus dengan jumlah pengadu 32 orang pekerja," kata dia.
Dari 13 kasus pengaduan tersebut, sebanyak 10 kasus langsung diadukan melalui website Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan tiga kasus pengaduan langsung ke posko yang ada di Disnaker Lampung.
Baca Juga: Kasus Kecelakaan Mudik Tahun Ini di Lampung Meningkat
Menurut Yanti, jumlah pengaduan tahun ini menurun dari tahun sebelumnya yang mencapai 26 kasus. Untuk pengaduan ada dua jenis.
"Yaitu tidak terpenuhinya hak pekerja untuk mendapatkan THR dan adapula pekerja yang pembayaran THR secara dicicil atau belum terpenuhi sebagian," ujar dia.
Menurut dia, untuk lokasi pekerja yang melakukan pengaduan atas tidak terpenuhinya hak mendapatkan THR keagamaan itu berasal dari Kota Bandar Lampung, Kabupaten Pringsewu, Lampung Timur, dan Pesawaran.
Menindaklanjuti pengaduan itu, Disnaker Lampung segera menurunkan petugas untuk melakukan pengecekan secara langsung kepada perusahaan teradu yang belum membayar THR kepada pekerja.
"Tindak lanjut atas adanya aduan pekerja di Posko THR Keagamaan 2024 atas tidak terpenuhinya hak mereka memperoleh THR, maka kami akan turun ke lapangan langsung untuk memeriksa hal tersebut," ujar Yanti.
Yanti mengatakan pengecekan akan dilakukan bidang pengawasan yang terdiri atas pegawai pengawas dan pegawai mediator dan itu akan dilakukan pada Senin (22/4/2024) mendatang.
Baca Juga: 7 Kali Beraksi, Pelaku Curanmor Asal Lampung Timur Akhirnya Ditangkap Polisi
"Karena kemarin sudah hari terakhir posko pengaduan, tindak lanjutnya kami akan turun ke perusahaan yang diadukan untuk memeriksa, waktunya selama 30 hari. Di sana nanti kami akan mencari penyebab dari tidak dibayarkannya THR pegawai, sekaligus akan diberikan tenggat waktu untuk membayar kewajiban tersebut," katanya.
Berita Terkait
-
Tiga Cara Investasi Anti Bodong THR Anak, Cocok Buat Jangka Panjang
-
Soal Kades Klapanunggal Palak THR, Dedi Mulyadi Geram: Sama dengan Preman, Harus Diproses Hukum
-
Vicky Prasetyo Sesumbar Siapkan Rp 1 Miliar THR Lebaran, Tapi Takut Ditanya Soal Jodoh
-
Link Resmi DANA Kaget untuk Klaim THR Online, Khusus Buat Kamu Nih!
-
8 Cara Kelola Keuangan Setelah Lebaran Biar Nggak Miss Queen
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Libur Lebaran Jadi Rp1.836.000/Gram
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Terupdate April 2025, Mulai Rp 2 Jutaan
-
Donald Trump Resmi Umumkan Tarif Baru, Ekonomi Indonesia Terancam Kena Dampak!
Terkini
-
Kronologi Begal Motor di Lampung Tengah: Korban Kehabisan Bensin, Dibuntuti, Ditodong
-
Ini Titik Rekayasa Lalu Lintas dari Bandar Lampung Menuju Pantai di Pesawaran
-
Arus Balik Lebaran 2025 Mulai Padat! Strategi Delay System Disiapkan di Pelabuhan Bakauheni
-
Rayakan Idul Fitri dengan Tinju dan Tendangan, Pria Ini Aniaya Pacar di Lampung Tengah
-
Waspada! Buaya Muncul di Pantai Lampung Selatan Saat Libur Lebaran