Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Jum'at, 19 April 2024 | 18:46 WIB
posko pengaduan THR Disnaker Lampung menerima 13 laporan mengenai THR pada tahun 2024. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung akan menindaklanjuti pengaduan sejumlah pekerja yang tidak mendapatkan tunjangan hari raya (THR).

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Disnaker Lampung Yanti Yunidarti mengatakan, ada 13 kasus pengaduan THR di Posko Pengaduan THR Keagamaan yang dibuka sejak 3 April hingga 17 April 2024.

"Hasil rekapitulasi data di Posko Pengaduan THR Keagamaan, untuk pengaduan mengenai THR ini ada 13 kasus dengan jumlah pengadu 32 orang pekerja," kata dia.

Dari 13 kasus pengaduan tersebut, sebanyak 10 kasus langsung diadukan melalui website Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan tiga kasus pengaduan langsung ke posko yang ada di Disnaker Lampung.

Baca Juga: Kasus Kecelakaan Mudik Tahun Ini di Lampung Meningkat

Menurut Yanti, jumlah pengaduan tahun ini menurun dari tahun sebelumnya yang mencapai 26 kasus. Untuk pengaduan ada dua jenis.

"Yaitu tidak terpenuhinya hak pekerja untuk mendapatkan THR dan adapula pekerja yang pembayaran THR secara dicicil atau belum terpenuhi sebagian," ujar dia.

Menurut dia, untuk lokasi pekerja yang melakukan pengaduan atas tidak terpenuhinya hak mendapatkan THR keagamaan itu berasal dari Kota Bandar Lampung, Kabupaten Pringsewu, Lampung Timur, dan Pesawaran.

Menindaklanjuti pengaduan itu, Disnaker Lampung segera menurunkan petugas untuk melakukan pengecekan secara langsung kepada perusahaan teradu yang belum membayar THR kepada pekerja.

"Tindak lanjut atas adanya aduan pekerja di Posko THR Keagamaan 2024 atas tidak terpenuhinya hak mereka memperoleh THR, maka kami akan turun ke lapangan langsung untuk memeriksa hal tersebut," ujar Yanti.

Yanti mengatakan pengecekan akan dilakukan bidang pengawasan yang terdiri atas pegawai pengawas dan pegawai mediator dan itu akan dilakukan pada Senin (22/4/2024) mendatang.

Baca Juga: 7 Kali Beraksi, Pelaku Curanmor Asal Lampung Timur Akhirnya Ditangkap Polisi

"Karena kemarin sudah hari terakhir posko pengaduan, tindak lanjutnya kami akan turun ke perusahaan yang diadukan untuk memeriksa, waktunya selama 30 hari. Di sana nanti kami akan mencari penyebab dari tidak dibayarkannya THR pegawai, sekaligus akan diberikan tenggat waktu untuk membayar kewajiban tersebut," katanya.

Yanti menjelaskan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Buruh atau Pekerja di Perusahaan, maka perusahaan yang tidak membayarkan kewajiban THR pekerja akan diberikan sanksi administratif.

"Sesuai dengan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 bagi pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh, akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar. Denda ini digunakan untuk menunjang kesejahteraan pekerja yang telah diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja," ucapnya.

Yanti melanjutkan pengenaan denda tersebut tidak bisa menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR para pekerja yang belum dibayarkan. (ANTARA)

Load More