SuaraLampung.id - Bawaslu Lampung meneruskan kasus salah satu anggota KPU Bandar Lampung Fery Triatmojo yang diduga menerima uang dari salah satu calon legislatif (caleg) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Provinsi Lampung, Tamri mengatakan, berdasarkan rapat pleno yang dilakukan Bawaslu, semua anggota sepakat memutuskan Fery Triatmojo melanggar etik.
"FT telah melakukan pelanggaran kode etik karena diduga kuat menerima uang tersebut," kata Tamri, Selasa (26/3/2024).
Ia menjelaskan, keputusan yang diambil oleh Bawaslu Lampung terhadap yang bersangkutan berdasarkan hasil penelusuran dan klarifikasi dari sejumlah pihak yang telah dimintai keterangan.
"Jadi, berdasarkan penelusuran oleh kami, FT ini kuat dugaan menerima uang tersebut. Hal itu didasari atas proses permintaan keterangan sejumlah pihak, diketahui yang bersangkutan telah menerima uang itu," kata dia.
Namun begitu, lanjut Tamri, yang bersangkutan FT membantah bahwa telah menerima sejumlah uang dari caleg yang dimaksud.
"Jadi, kalau keterangan FT, yang bersangkutan mengakui bertemu caleg itu tapi membantah menerima uang," kata dia.
Diketahui, Bawaslu Lampung meregistrasi laporan LSM terhadap dugaan kasus oknum anggota KPU Bandar Lampung yang diduga menerima sejumlah uang dengan kesepakatan tertentu dari calon legislatif (caleg) dari PDI Perjuangan. (ANTARA)
Baca Juga: Kasus TPS 19 Way Kandis Dihentikan, Bawaslu Bandar Lampung Dilaporkan ke DKPP
Berita Terkait
-
Kasus TPS 19 Way Kandis Dihentikan, Bawaslu Bandar Lampung Dilaporkan ke DKPP
-
Suara Tidak Sah DPD RI di Bandar Lampung Tinggi, Ini Penyebabnya
-
Perebutan Kursi DPR RI, Sekjen Golkar Disingkirkan Mantan Bupati Lampung Selatan
-
Bawaslu Rekomendasikan Penghitungan Ulang di 148 TPS di Lampung
-
Bawaslu: Anggota KPU Bandar Lampung Bekerja Sama dengan PPK untuk Manipulasi Suara Caleg PDIP
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
3 Tahun Hidup Serumah dengan Predator: Evakuasi Buaya 2,7 Meter di Balam Berlangsung Dramatis
-
Polres Metro Bongkar Praktik Bisnis Gelap Solar Subsidi: Modus Borong SPBU untuk Ditimbun
-
Sikapi Jalsah Salanah Ahmadiyah di Lamsel, MUI Lampung: Tolak Aksi Sweeping
-
Pulang Sekolah Ditodong Senpi, Bocah 13 Tahun di Way Kanan Jadi Korban Begal
-
Berawal dari Topi Mengapung, Pemancing yang Hilang di Eks Galian Pasir Lampung Timur Ditemukan Tewas