Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Selasa, 26 Maret 2024 | 17:19 WIB
Ilustrasi anggota KPU Kota Bandar Lampung Fery Triatmojo diajukan ke DKPP karena diduga kuat menerima uang dari caleg PDIP. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Bawaslu Lampung meneruskan kasus salah satu anggota KPU Bandar Lampung Fery Triatmojo yang diduga menerima uang dari salah satu calon legislatif (caleg) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Provinsi Lampung, Tamri mengatakan, berdasarkan rapat pleno yang dilakukan Bawaslu, semua anggota sepakat memutuskan  Fery Triatmojo melanggar etik.

"FT telah melakukan pelanggaran kode etik karena diduga kuat menerima uang tersebut," kata Tamri, Selasa (26/3/2024).

Ia menjelaskan, keputusan yang diambil oleh Bawaslu Lampung terhadap yang bersangkutan berdasarkan hasil penelusuran dan klarifikasi dari sejumlah pihak yang telah dimintai keterangan.

Baca Juga: Kasus TPS 19 Way Kandis Dihentikan, Bawaslu Bandar Lampung Dilaporkan ke DKPP

"Jadi, berdasarkan penelusuran oleh kami, FT ini kuat dugaan menerima uang tersebut. Hal itu didasari atas proses permintaan keterangan sejumlah pihak, diketahui yang bersangkutan telah menerima uang itu," kata dia.

Namun begitu, lanjut Tamri, yang bersangkutan FT membantah bahwa telah menerima sejumlah uang dari caleg yang dimaksud.

"Jadi, kalau keterangan FT, yang bersangkutan mengakui bertemu caleg itu tapi membantah menerima uang," kata dia.

Diketahui, Bawaslu Lampung meregistrasi laporan LSM terhadap dugaan kasus oknum anggota KPU Bandar Lampung yang diduga menerima sejumlah uang dengan kesepakatan tertentu dari calon legislatif (caleg) dari PDI Perjuangan. (ANTARA)

Baca Juga: Suara Tidak Sah DPD RI di Bandar Lampung Tinggi, Ini Penyebabnya

Load More