SuaraLampung.id - Bawaslu Lampung meneruskan kasus salah satu anggota KPU Bandar Lampung Fery Triatmojo yang diduga menerima uang dari salah satu calon legislatif (caleg) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Provinsi Lampung, Tamri mengatakan, berdasarkan rapat pleno yang dilakukan Bawaslu, semua anggota sepakat memutuskan Fery Triatmojo melanggar etik.
"FT telah melakukan pelanggaran kode etik karena diduga kuat menerima uang tersebut," kata Tamri, Selasa (26/3/2024).
Ia menjelaskan, keputusan yang diambil oleh Bawaslu Lampung terhadap yang bersangkutan berdasarkan hasil penelusuran dan klarifikasi dari sejumlah pihak yang telah dimintai keterangan.
Baca Juga: Kasus TPS 19 Way Kandis Dihentikan, Bawaslu Bandar Lampung Dilaporkan ke DKPP
"Jadi, berdasarkan penelusuran oleh kami, FT ini kuat dugaan menerima uang tersebut. Hal itu didasari atas proses permintaan keterangan sejumlah pihak, diketahui yang bersangkutan telah menerima uang itu," kata dia.
Namun begitu, lanjut Tamri, yang bersangkutan FT membantah bahwa telah menerima sejumlah uang dari caleg yang dimaksud.
"Jadi, kalau keterangan FT, yang bersangkutan mengakui bertemu caleg itu tapi membantah menerima uang," kata dia.
Diketahui, Bawaslu Lampung meregistrasi laporan LSM terhadap dugaan kasus oknum anggota KPU Bandar Lampung yang diduga menerima sejumlah uang dengan kesepakatan tertentu dari calon legislatif (caleg) dari PDI Perjuangan. (ANTARA)
Baca Juga: Suara Tidak Sah DPD RI di Bandar Lampung Tinggi, Ini Penyebabnya
Berita Terkait
-
Kasus TPS 19 Way Kandis Dihentikan, Bawaslu Bandar Lampung Dilaporkan ke DKPP
-
Suara Tidak Sah DPD RI di Bandar Lampung Tinggi, Ini Penyebabnya
-
Perebutan Kursi DPR RI, Sekjen Golkar Disingkirkan Mantan Bupati Lampung Selatan
-
Bawaslu Rekomendasikan Penghitungan Ulang di 148 TPS di Lampung
-
Bawaslu: Anggota KPU Bandar Lampung Bekerja Sama dengan PPK untuk Manipulasi Suara Caleg PDIP
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
- 7 Rekomendasi Sunscreen Terbaik Memutihkan Wajah, Harga Murah Mulai Rp32 Ribuan
Pilihan
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
-
Hadapi Jepang, Patrick Kluivert Akui Timnas Indonesia Punya Rencana Bagus
Terkini
-
Waspada Jebakan Saldo Gratis, Ini 4 Link DANA Kaget Terbaru dan Cara Aman Hindari Penipuan!
-
Cek Nomor HP Kamu! Ambil Saldo Gratis Lewat 6 Link DANA Kaget Aktif 4 Juni 2025
-
Kematian Pratama Wijaya Kusuma, Dugaan Kekerasan di Balik Diksar Mahapel Unila
-
4 Link DANA Kaget Terbaru 2 Juni 2025, Buruan Ambil Saldo Gratis Lewat Nomor HP Kamu!
-
BRInita, Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan yang Fokus pada 3 Pilar Utama