SuaraLampung.id - Bawaslu Lampung meneruskan kasus salah satu anggota KPU Bandar Lampung Fery Triatmojo yang diduga menerima uang dari salah satu calon legislatif (caleg) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Provinsi Lampung, Tamri mengatakan, berdasarkan rapat pleno yang dilakukan Bawaslu, semua anggota sepakat memutuskan Fery Triatmojo melanggar etik.
"FT telah melakukan pelanggaran kode etik karena diduga kuat menerima uang tersebut," kata Tamri, Selasa (26/3/2024).
Ia menjelaskan, keputusan yang diambil oleh Bawaslu Lampung terhadap yang bersangkutan berdasarkan hasil penelusuran dan klarifikasi dari sejumlah pihak yang telah dimintai keterangan.
"Jadi, berdasarkan penelusuran oleh kami, FT ini kuat dugaan menerima uang tersebut. Hal itu didasari atas proses permintaan keterangan sejumlah pihak, diketahui yang bersangkutan telah menerima uang itu," kata dia.
Namun begitu, lanjut Tamri, yang bersangkutan FT membantah bahwa telah menerima sejumlah uang dari caleg yang dimaksud.
"Jadi, kalau keterangan FT, yang bersangkutan mengakui bertemu caleg itu tapi membantah menerima uang," kata dia.
Diketahui, Bawaslu Lampung meregistrasi laporan LSM terhadap dugaan kasus oknum anggota KPU Bandar Lampung yang diduga menerima sejumlah uang dengan kesepakatan tertentu dari calon legislatif (caleg) dari PDI Perjuangan. (ANTARA)
Baca Juga: Kasus TPS 19 Way Kandis Dihentikan, Bawaslu Bandar Lampung Dilaporkan ke DKPP
Berita Terkait
-
Kasus TPS 19 Way Kandis Dihentikan, Bawaslu Bandar Lampung Dilaporkan ke DKPP
-
Suara Tidak Sah DPD RI di Bandar Lampung Tinggi, Ini Penyebabnya
-
Perebutan Kursi DPR RI, Sekjen Golkar Disingkirkan Mantan Bupati Lampung Selatan
-
Bawaslu Rekomendasikan Penghitungan Ulang di 148 TPS di Lampung
-
Bawaslu: Anggota KPU Bandar Lampung Bekerja Sama dengan PPK untuk Manipulasi Suara Caleg PDIP
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Akal Bulus Dibongkar KPK, Ridwan Kamil Catut Nama Pegawai Demi Samarkan Kepemilikan Kendaraan
- Bupati Sleman Akui Pahit, Sakit, Malu Usai Diskominfo Digeledah Kejati DIY Terkait Korupsi Internet
- Pemain Keturunan Purwokerto Tiba di Indonesia, Diproses Naturalisasi?
Pilihan
-
7 Sepatu Lari Murah 200 Ribuan untuk Pelajar: Olahraga Oke, buat Nongkrong Juga Kece
-
Masih Layak Beli Honda Jazz GK5 Bekas di 2025? Ini Review Lengkapnya
-
Daftar 5 Mobil Bekas yang Harganya Nggak Anjlok, Tetap Cuan Jika Dijual Lagi
-
Layak Jadi Striker Utama Persija Jakarta, Begini Respon Eksel Runtukahu
-
8 Rekomendasi HP Murah Anti Air dan Debu, Pilihan Terbaik Juli 2025
Terkini
-
Urus Izin Kapal Kini Lebih Dekat! Gerai Perizinan Usaha Perikanan Hadir di Lampung Timur
-
Duo Bos SGC Purwanti Lee dan Gunawan Yusuf Dicekal Kejagung, Terseret Kasus TPPU
-
Aplikasi Lampung In Jadi Alat Memangkas Celah Korupsi
-
Stadion Sumpah Pemuda Resmi Jadi Kandang Bhayangkara FC, Mimpi Publik Lampung Terwujud
-
Keji! Dicekoki Tuak, Remaja 15 Tahun di Tuba Dirudapaksa Dua Pemuda di Depan Mata Adiknya