SuaraLampung.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bandar Lampung mengaku siap menghadapi laporan yang dilayangkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
LSM tersebut melaporkan Bawaslu Bandar Lampung terkait penghentian kasus tercoblosnya surat suara calon legislatif di TPS 19 Way Kandis.
"Pada prinsipnya kami siap menghadapi laporan yang dilakukan oleh LSM itu. Tentu siap juga bila nanti di panggil oleh DKPP," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bandar Lampung, Oddy Marsa JP, Jumat (22/3/2024).
Menurutnya laporan yang disampaikan oleh masyarakat tersebut merupakan hal yang memang disahkan dan juga hal itu sudah benar pada tempatnya guna mengkoreksi kinerja Bawaslu.
"Jadi itu hal yang wajar-wajar saja, dan kami siap memberikan keterangan apabila nantinya dipanggil," kata dia.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung Apriliwanda mengatakan bahwa keputusan menghentikan kasus di TPS 19 Way Kandis merupakan hasil dari kesimpulan yang diambil di Sentra Gakkumdu yang terdiri dari tiga lembaga yakni Bawaslu, Kejaksaan dan Kepolisian.
“Sejak awal kami menyatakan memenuhi unsur pidana, syarat formil dan materilnya terpenuhi. Tapi permasalahan ini harus diselesaikan di Sentra Gakkumdu. Dalam menyelesaikan tindak pidana pemilu di tingkat penyidikan dibatasi waktu 14 hari kerja terhitung sejak laporan diterima," kata dia.
Namun dalam prosesnya, lanjut dia, hanya ada satu alat bukti, sementara untuk meningkatkan ke tahap penyidikan minimal harus ada dua alat bukti.
"Jadi kami kekurangan alat bukti. Bawaslu Bandar Lampung hanya memiliki satu alat bukti yakni surat suara yang tercoblos sebanyak 233 lembar," kata dia. (ANTARA)
Baca Juga: Tak Berkutik! Jambret Ponsel di Bandar Lampung Dicokok Polisi Saat Bertransaksi
Berita Terkait
-
Tak Berkutik! Jambret Ponsel di Bandar Lampung Dicokok Polisi Saat Bertransaksi
-
Jadwal Buka Puasa Kota Bandar Lampung Jumat 22 Maret 2024
-
Jadwal Imsakiyah Kota Bandar Lampung Jumat 22 Maret 2024
-
Disnaker Bandar Lampung Imbau Perusahaan Bayar THR Tidak Dicicil
-
Jadwal Buka Puasa Kota Bandar Lampung Kamis 21 Maret 2024
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
3 Tahun Hidup Serumah dengan Predator: Evakuasi Buaya 2,7 Meter di Balam Berlangsung Dramatis
-
Polres Metro Bongkar Praktik Bisnis Gelap Solar Subsidi: Modus Borong SPBU untuk Ditimbun
-
Sikapi Jalsah Salanah Ahmadiyah di Lamsel, MUI Lampung: Tolak Aksi Sweeping
-
Pulang Sekolah Ditodong Senpi, Bocah 13 Tahun di Way Kanan Jadi Korban Begal
-
Berawal dari Topi Mengapung, Pemancing yang Hilang di Eks Galian Pasir Lampung Timur Ditemukan Tewas