Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Jum'at, 22 Maret 2024 | 17:22 WIB
Ketua Bawaslu Bandar Lampung Apriliwanda (kanan) dan Anggota Bawaslu Bandar Lampung Oddy Marsya JP (kiri) memberi keterangan mengenai kasus di TPS 19 Way Kandis, Kamis, (15/2/2024). Bawaslu Bandar Lampung dilaporkan ke DKPP terkait penghentian pengusutan TPS 19 Way Kandis. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bandar Lampung mengaku siap menghadapi laporan yang dilayangkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

LSM tersebut melaporkan Bawaslu Bandar Lampung terkait penghentian kasus tercoblosnya surat suara calon legislatif di TPS 19 Way Kandis. 

"Pada prinsipnya kami siap menghadapi laporan yang dilakukan oleh LSM itu. Tentu siap juga bila nanti di panggil oleh DKPP," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bandar Lampung, Oddy Marsa JP, Jumat (22/3/2024).

Menurutnya laporan yang disampaikan oleh masyarakat tersebut merupakan hal yang memang disahkan dan juga hal itu sudah benar pada tempatnya guna mengkoreksi kinerja Bawaslu.

Baca Juga: Tak Berkutik! Jambret Ponsel di Bandar Lampung Dicokok Polisi Saat Bertransaksi

"Jadi itu hal yang wajar-wajar saja, dan kami siap memberikan keterangan apabila nantinya dipanggil," kata dia.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung Apriliwanda mengatakan bahwa keputusan menghentikan kasus di TPS 19 Way Kandis merupakan hasil dari kesimpulan yang diambil di Sentra Gakkumdu yang terdiri dari tiga lembaga yakni Bawaslu, Kejaksaan dan Kepolisian.

“Sejak awal kami menyatakan memenuhi unsur pidana, syarat formil dan materilnya terpenuhi. Tapi permasalahan ini harus diselesaikan di Sentra Gakkumdu. Dalam menyelesaikan tindak pidana pemilu di tingkat penyidikan dibatasi waktu 14 hari kerja terhitung sejak laporan diterima," kata dia.

Namun dalam prosesnya, lanjut dia, hanya ada satu alat bukti, sementara untuk meningkatkan ke tahap penyidikan minimal harus ada dua alat bukti.

"Jadi kami kekurangan alat bukti. Bawaslu Bandar Lampung hanya memiliki satu alat bukti yakni surat suara yang tercoblos sebanyak 233 lembar," kata dia. (ANTARA)

Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Kota Bandar Lampung Jumat 22 Maret 2024

Load More