SuaraLampung.id - Seorang pelaku jambret ponsel atau HP ditangkap aparat Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bandar Lampung, pada Kamis (21/3/2024) malam.
Pelaku jambret berinisial AI (25) asal Bandar Dalam, Sidomulyo, Lampung Selatan, ini tertangkap berkat kerja sama polisi dengan pihak korban.
Kepala Satlantas Polresta Bandar Lampung Kompol Ikhwan Syukri mengatakan, AI ditangkap di pelataran parkiran Masjid Al Furqon, Telukbetung Utara, Bandar Lampung.
"Awalnya korban memberitahu petugas di lapangan minta dikawal, karena korban akan menawar Ponsel miliknya yang pernah hilang," kata Kompol Ikhwan Syukri dikutip dari Lampungpro--jaringan Suara.com, Jumat (22/3/2024).
Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Kota Bandar Lampung Jumat 22 Maret 2024
Sebelumnya Ponsel korban ini diposting oleh seseorang di dalam grup bernama forum jual beli di media sosial Facebook.
Setelah korban dan pelaku AI bertemu di pelataran parkir Masjid Al Furqon, korban memastikan bahwa Ponsel yang dijual merupakan Ponsel miliknya yang pernah hilang dirampas beberapa waktu silam.
"Setelah korban mengakui Ponsel itu miliknya, barulah anggota kami yang saat itu ikut dan menyamar sebagai teman korban, langsung membekuk pelaku di lokasi," ujar Kompol Ikhwan Syukri.
Setelah itu pelaku AI berikut barang bukti dibawa ke piket Satreskrim Polresta Bandar Lampung, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan, peristiwa pencurian atau perampasan Ponsel milik korban RD (19) terjadi pada Selasa (19/3/2024) di Jalan Yos Sudarso, Garuntang, Bumi Waras, Bandar Lampung.
Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Kota Bandar Lampung Jumat 22 Maret 2024
Saat itu, pelaku AI menggunakan sepeda motor membuntuti sepeda motor milik korban, kemudian mengambil paksa Ponsel yang ditaruh korban di dashboard sepeda motor.
Selain mengamankan pelaku AI, petugas juga menyita satu unit sepeda motor Honda CBR BE 4890 OV, alat yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya dan satu unit Ponsel milik korban.
Berita Terkait
-
Privasi Vs Kepercayaan: Bisa Bikin Toxic, Ini Batasan Sehat dalam Hubungan di Era Digital
-
HP Murah Nokia Lolos Sertifikasi di Indonesia, Spek Minimalis
-
Pilkada 2024: Bolehkah Bawa HP ke TPS?
-
Jangan Sepelekan! Kebiasaan Cas HP Semalaman Bisa Berakibat Fatal, Ini Penjelasan Apple
-
Catat Tanggal Peluncuran Huawei Mate X6 Ini
Terpopuler
- Keponakan Megawati jadi Tersangka Kasus Judol Komdigi, PDIP: Kasus Alwin Jabarti Kiemas Contoh Nyata Politisasi Hukum
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Hukum Tiup Lilin Dalam Islam, Teganya Geni Faruk Langsung Padamkan Lilin Ultah saat Akan Ditiup Ameena
- Kevin Diks: Itu Adalah Ide yang Buruk...
- Sebut Jakarta Bakal Kembali Dipimpin PDIP, Rocky Gerung: Jokowi Dibuat Tak Berdaya
Pilihan
-
Setelah Pilkada, Harga Emas Antam Meroket Jadi Rp1.513.000/Gram
-
Mempelajari Efektivitas Template Braille pada Pesta Demokrasi
-
Ingat! Penurunan Harga Tiket Pesawat Domestik 10 Persen Hanya Berlaku Hingga 3 Januari
-
Uji Tabrak Gagal Raih Bintang, Standar Keamanan Citroen C3 Aircross Mengkhawatirkan
-
Erick Thohir Sebut Aturan Kredit Pembiayaan Rumah Ribet, Target Prabowo Dibawa-bawa
Terkini
-
Hasil Hitung Cepat Pilkada Serentak 2024 di Lampung, Sejumlah Petahana Tumbang
-
Publik Berikan Aplaus untuk Layanan Ramah CS BRI Kepada Nasabah Penyandang Disabilitas yang Viral Tempo Hari
-
Meriahnya OPPO Run 2024, Ada Hadiah Ratusan Juta dan Diskon dengan Menggunakan BRImo
-
Pilkada 2024: KPU Bandar Lampung Antisipasi Bencana, TPS Rawan di Pulau Pasaran
-
Liburan Berujung Maut: Rombongan PAUD Terseret Ombak di Pantai Ilahan, 1 Bocah Meninggal