SuaraLampung.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung mengimbau seluruh perusahaan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya sesuai ketentuan yang berlaku dan jangan bayar secara mencicil.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandar Lampung M Yudhi mengatakan, pedoman pemberian THR berdasarkan dari surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), sehingga seluruh perusahaan harus mematuhinya.
"Jadi memang pembayaran THR itu ada yang 1 bulan gaji karena sudah satu tahun bekerja dan ada yang disesuaikan dengan masa kerja pegawainya," kata dia.
Yudhi mengatakan perusahaan sudah harus memberikan THR kepada karyawannya paling lambat tujuh hari menjelang Idul Fitri 1445 Hijriah.
"Paling lambat THR itu harus dibayarkan H-7 sebelum Lebaran dan nggak boleh dicicil. Kalau ada kelalaian mereka dapat mengadu ke Disnaker," kata dia.
Yudhi mengatakan, Dinas Ketenagakerjaan Bandar Lampung bakal membuat posko pengaduan bagi pekerja yang tak dibayarkan THR-nya sesuai ketentuan.
"Nanti kami buat posko pengaduan, jadi permasalahan THR bisa melapor ke Disnaker kami sangat terbuka dan akan coba memediasikan agar masalahnya selesai," kata dia. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Jadwal Buka Puasa Kota Bandar Lampung Kamis 21 Maret 2024
-
Alasan 3 Remaja di Bandar Lampung Keliling Naik Motor Sambil Bawa Celurit: Cuma Mau Nakuti Orang
-
Jadwal Imsakiyah Kota Bandar Lampung Kamis 21 Maret 2024
-
Menggusur Lahan Petani di Kota Baru, Pemprov Lampung Dilaporkan ke Polda
-
Jadwal Buka Puasa Kota Bandar Lampung Rabu 20 Maret 2024
Terpopuler
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
Pilihan
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
Terkini
-
Kedok Bisnis Emas: Tipu Rekan Setengah Miliar, Ternyata Nyambi Tambang Ilegal dan Bandar Sabu
-
Berhenti Jadi Budak Pinjol! BEI Lampung Bongkar Rahasia Ubah Utang Jadi Cuan
-
Prof Elfahmi Raih 91 Persen Suara, Siap Nakhodai Itera hingga 2030
-
Penagih Koperasi Dirampok di Siang Bolong, Pelaku Tak Berkutik Dibekuk Polisi
-
Jejak Kelam Pecatan TNI AU di Bandar Lampung: Jadi Pengedar Pil Ekstasi