SuaraLampung.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung mengimbau seluruh perusahaan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya sesuai ketentuan yang berlaku dan jangan bayar secara mencicil.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandar Lampung M Yudhi mengatakan, pedoman pemberian THR berdasarkan dari surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), sehingga seluruh perusahaan harus mematuhinya.
"Jadi memang pembayaran THR itu ada yang 1 bulan gaji karena sudah satu tahun bekerja dan ada yang disesuaikan dengan masa kerja pegawainya," kata dia.
Yudhi mengatakan perusahaan sudah harus memberikan THR kepada karyawannya paling lambat tujuh hari menjelang Idul Fitri 1445 Hijriah.
Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Kota Bandar Lampung Kamis 21 Maret 2024
"Paling lambat THR itu harus dibayarkan H-7 sebelum Lebaran dan nggak boleh dicicil. Kalau ada kelalaian mereka dapat mengadu ke Disnaker," kata dia.
Yudhi mengatakan, Dinas Ketenagakerjaan Bandar Lampung bakal membuat posko pengaduan bagi pekerja yang tak dibayarkan THR-nya sesuai ketentuan.
"Nanti kami buat posko pengaduan, jadi permasalahan THR bisa melapor ke Disnaker kami sangat terbuka dan akan coba memediasikan agar masalahnya selesai," kata dia. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Perusahaan Biofarmasi RI dan Korsel Tandatangani Kesepakatan Strategis untuk Obat Kanker
-
Bukan Lagi Jual Sahamnya Seperti Janji Anies Dulu, RK Disebut Bakal Tutup Perusahaan Bir PT Delta
-
Bujuk 25 Perusahaan Kakap jadi Investor, Prabowo Puji-puji AS: Amerika Sangat Terlibat di Perekonomian Indonesia
-
Geram Komisi III DPR RI, Polisi Tangguhkan Guru Cabul di Bandar Lampung dengan Jaminan Sertifikat Tanah
-
Profil PT TSI, Perusahaan Rokok Ustaz Solmed yang Diduga Langgar Aturan hingga Dituntut Rp 1 Triliun
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
Terkini
-
Berobat di Puskesmas Lampung Tengah? Bayar Praktis Pakai QRIS
-
Polisi Sita Narkoba Rp2,9 Miliar yang Diselundupkan lewat Pelabuhan Bakauheni
-
Geng Motor Pringsewu Berkedok Tawuran, Curi Motor dan Ponsel Musuh lalu Minta Tebusan
-
Wahdi Melaju Tanpa Qomaru, Status Terpidana Jegal Cawawali Metro
-
Lampung Perkuat Mitigasi Bencana Tsunami di Pulau-Pulau Terluar