SuaraLampung.id - LBH Bandar Lampung bersama Petani Kota Baru melaporkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung ke Polda Lampung, Rabu (20/3/2024).
Laporan ini terkait dugaan tindak pidana pengerusakkan secara bersama-sama sesuai dengan Pasal 406 jo 170 KUHP berdasarkan Laporan Polisi Nomor STTPL/B/120/III/2024/SPKT/POLDA LAMPUNG.
Direktur LBH Bandar Lampung Sumaindra Jarwadi mengatakan, Pemprov Lampung melalui BPKAD menggusur lahan garapan petani seluas 2 hektare yang ditanami singkong menggunakan traktor bajak.
"Dugaan motif penggusuran tanam tumbuh lahan yang digarap Tini diduga karena Tini merupakan aktor yang paling aktif dan vokal dalam memperjuangkan konflik lahan bersama warga di Desa Sindang Anom," ujar Sumaindra melalui pers rilis yang diterima Suaralampung.id.
Tindakan BPKAD ini menurut Sumaindra adalah bentuk intimidasi dan kriminalisasi terhadap perempuan pejuang Hak Asasi Manusia. Terlebih hari ini Sumaindra mengatakan, juga terdapat laporan polisi yang ditujukan kepada para petani di Kota Baru.
Sumaindra menjelaskan, petani penggarap Kota Baru tidak semerta-merta menggarap di lahan tersebut. Mereka merupakan penggarap turun-temurun sejak tahun 1950-an.
Penggarap yang mayoritas berasal dari 3 desa sekitar Kota Baru sudah melakukan penggarapan sejak tanah tersebut masih berstatus kawasan hutan.
Dahulu lahan masih berstatus Kawasan Hutan Produksi Register 40 Gedong Wani yang ditetapkan sebagai kawasan hutan sejak zaman kolonial Belanda lewat Besluit Resident Lampung District No. 372 tanggal 12 Juni 1937.
Pemerintah Provinsi Lampung menetapkan kebijakan pembangunan kota baru untuk pusat pemerintahan Provinsi Lampung di wilayah tersebut dengan rencana penggunaan lahan seluas 1300 Ha melalui Perda No. 12 tahun 2009 tentang RTRW Provinsi Lampung Tahun 2009 -2029.
Baca Juga: Stabilkan Harga, Pemprov Lampung Tanam Cabai 100 Hektare
"Namun pada faktanya hingga hari ini pembangunan Kota Baru justru mangkrak dan menggusur rakyat," ujar Sumaindra.
Lalu pada 16 Maret 2024, sejumlah lahan garapan petani diporak-porandakan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung.
Mereka menggusur lahan yang baru saja ditanami singkong oleh petani menggunakan 3 traktor bajak yang dikawal oleh puluhan preman.
Berita Terkait
-
Stabilkan Harga, Pemprov Lampung Tanam Cabai 100 Hektare
-
Ruas jalan RE Martadinata-Padang Cermin Jadi Prioritas Perbaikan
-
Pemprov Lampung Mengkaji Rekomendasi Kapolri Soal Beasiswa Warga Jabung
-
Lampung Terima Alokasi APBN Rp 31,58 Triliun di 2024, Ini Peruntukannya
-
Petani Ditemukan Meninggal di Bawah Pohon Bambu di Tanggamus, Polisi Ungkap Penyebabnya
Terpopuler
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
Prabowo Copot Dadan Hindayana, Nanik S Dayang Resmi Jadi Kepala BGN!
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
Terkini
-
8 Senjata Api dan Satu Granat: Operasi Kilat Polda Lampung Ringkus 95 Pelaku Kejahatan
-
Pendaki Asal Bandar Lampung Nyaris Ditelan Rimba Gunung Tanggang
-
Viral Akrobat Bajing Loncat di Atas Truk Pupuk Berakhir di Balik Jeruji Polsek Panjang
-
Kabar Gembira Bagi Warga Taat PKB: Pemprov Lampung Beri Diskon hingga 25 Persen
-
Gelap Mata karena Cinta: Usai Habisi Nyawa Rival Secara Sadis, Farul Ditembak di Lampung Timur