SuaraLampung.id - LBH Bandar Lampung bersama Petani Kota Baru melaporkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung ke Polda Lampung, Rabu (20/3/2024).
Laporan ini terkait dugaan tindak pidana pengerusakkan secara bersama-sama sesuai dengan Pasal 406 jo 170 KUHP berdasarkan Laporan Polisi Nomor STTPL/B/120/III/2024/SPKT/POLDA LAMPUNG.
Direktur LBH Bandar Lampung Sumaindra Jarwadi mengatakan, Pemprov Lampung melalui BPKAD menggusur lahan garapan petani seluas 2 hektare yang ditanami singkong menggunakan traktor bajak.
"Dugaan motif penggusuran tanam tumbuh lahan yang digarap Tini diduga karena Tini merupakan aktor yang paling aktif dan vokal dalam memperjuangkan konflik lahan bersama warga di Desa Sindang Anom," ujar Sumaindra melalui pers rilis yang diterima Suaralampung.id.
Tindakan BPKAD ini menurut Sumaindra adalah bentuk intimidasi dan kriminalisasi terhadap perempuan pejuang Hak Asasi Manusia. Terlebih hari ini Sumaindra mengatakan, juga terdapat laporan polisi yang ditujukan kepada para petani di Kota Baru.
Sumaindra menjelaskan, petani penggarap Kota Baru tidak semerta-merta menggarap di lahan tersebut. Mereka merupakan penggarap turun-temurun sejak tahun 1950-an.
Penggarap yang mayoritas berasal dari 3 desa sekitar Kota Baru sudah melakukan penggarapan sejak tanah tersebut masih berstatus kawasan hutan.
Dahulu lahan masih berstatus Kawasan Hutan Produksi Register 40 Gedong Wani yang ditetapkan sebagai kawasan hutan sejak zaman kolonial Belanda lewat Besluit Resident Lampung District No. 372 tanggal 12 Juni 1937.
Pemerintah Provinsi Lampung menetapkan kebijakan pembangunan kota baru untuk pusat pemerintahan Provinsi Lampung di wilayah tersebut dengan rencana penggunaan lahan seluas 1300 Ha melalui Perda No. 12 tahun 2009 tentang RTRW Provinsi Lampung Tahun 2009 -2029.
Baca Juga: Stabilkan Harga, Pemprov Lampung Tanam Cabai 100 Hektare
"Namun pada faktanya hingga hari ini pembangunan Kota Baru justru mangkrak dan menggusur rakyat," ujar Sumaindra.
Lalu pada 16 Maret 2024, sejumlah lahan garapan petani diporak-porandakan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung.
Mereka menggusur lahan yang baru saja ditanami singkong oleh petani menggunakan 3 traktor bajak yang dikawal oleh puluhan preman.
Berita Terkait
-
Stabilkan Harga, Pemprov Lampung Tanam Cabai 100 Hektare
-
Ruas jalan RE Martadinata-Padang Cermin Jadi Prioritas Perbaikan
-
Pemprov Lampung Mengkaji Rekomendasi Kapolri Soal Beasiswa Warga Jabung
-
Lampung Terima Alokasi APBN Rp 31,58 Triliun di 2024, Ini Peruntukannya
-
Petani Ditemukan Meninggal di Bawah Pohon Bambu di Tanggamus, Polisi Ungkap Penyebabnya
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Lidah Api Mengamuk di Tol Lampung: Detik-Detik Truk Towing dan Muatannya Hangus Terpanggang
-
Bisnis Gelap di Bak Pikap: Dua Pria Asal Lamteng Terciduk Edarkan BBM Oplosan ke Pom Mini di Metro
-
Misteri Rumah Kosong di Rajabasa: Kisah di Balik Penemuan Tengkorak Pria Setelah 2 Bulan Menghilang
-
Kedok Pertamini Pringsewu Terbongkar: Iwan Raup Rp2,5 Miliar dari Solar-Pertalite Oplosan
-
Waspada Godzilla El Nino: Wagub Lampung Perintahkan Satgas Siaga Satu Hadapi Titik Api