SuaraLampung.id - LBH Bandar Lampung bersama Petani Kota Baru melaporkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung ke Polda Lampung, Rabu (20/3/2024).
Laporan ini terkait dugaan tindak pidana pengerusakkan secara bersama-sama sesuai dengan Pasal 406 jo 170 KUHP berdasarkan Laporan Polisi Nomor STTPL/B/120/III/2024/SPKT/POLDA LAMPUNG.
Direktur LBH Bandar Lampung Sumaindra Jarwadi mengatakan, Pemprov Lampung melalui BPKAD menggusur lahan garapan petani seluas 2 hektare yang ditanami singkong menggunakan traktor bajak.
"Dugaan motif penggusuran tanam tumbuh lahan yang digarap Tini diduga karena Tini merupakan aktor yang paling aktif dan vokal dalam memperjuangkan konflik lahan bersama warga di Desa Sindang Anom," ujar Sumaindra melalui pers rilis yang diterima Suaralampung.id.
Tindakan BPKAD ini menurut Sumaindra adalah bentuk intimidasi dan kriminalisasi terhadap perempuan pejuang Hak Asasi Manusia. Terlebih hari ini Sumaindra mengatakan, juga terdapat laporan polisi yang ditujukan kepada para petani di Kota Baru.
Sumaindra menjelaskan, petani penggarap Kota Baru tidak semerta-merta menggarap di lahan tersebut. Mereka merupakan penggarap turun-temurun sejak tahun 1950-an.
Penggarap yang mayoritas berasal dari 3 desa sekitar Kota Baru sudah melakukan penggarapan sejak tanah tersebut masih berstatus kawasan hutan.
Dahulu lahan masih berstatus Kawasan Hutan Produksi Register 40 Gedong Wani yang ditetapkan sebagai kawasan hutan sejak zaman kolonial Belanda lewat Besluit Resident Lampung District No. 372 tanggal 12 Juni 1937.
Pemerintah Provinsi Lampung menetapkan kebijakan pembangunan kota baru untuk pusat pemerintahan Provinsi Lampung di wilayah tersebut dengan rencana penggunaan lahan seluas 1300 Ha melalui Perda No. 12 tahun 2009 tentang RTRW Provinsi Lampung Tahun 2009 -2029.
Baca Juga: Stabilkan Harga, Pemprov Lampung Tanam Cabai 100 Hektare
"Namun pada faktanya hingga hari ini pembangunan Kota Baru justru mangkrak dan menggusur rakyat," ujar Sumaindra.
Lalu pada 16 Maret 2024, sejumlah lahan garapan petani diporak-porandakan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung.
Mereka menggusur lahan yang baru saja ditanami singkong oleh petani menggunakan 3 traktor bajak yang dikawal oleh puluhan preman.
Berita Terkait
-
Stabilkan Harga, Pemprov Lampung Tanam Cabai 100 Hektare
-
Ruas jalan RE Martadinata-Padang Cermin Jadi Prioritas Perbaikan
-
Pemprov Lampung Mengkaji Rekomendasi Kapolri Soal Beasiswa Warga Jabung
-
Lampung Terima Alokasi APBN Rp 31,58 Triliun di 2024, Ini Peruntukannya
-
Petani Ditemukan Meninggal di Bawah Pohon Bambu di Tanggamus, Polisi Ungkap Penyebabnya
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
Terkini
-
Cek Fakta: Hoaks! Tautan Pendaftaran Bantuan PKH 2026 Rp900 Ribu dari Kemensos, Ini Bahayanya
-
7 Promo Indomaret untuk Belanja Camilan dan Minuman Lebih Hemat di Awal Tahun 2026
-
7 Fakta Mengerikan Ayah di Pringsewu Rudapaksa Anak Tiri Selama 7 Tahun, Korban Sejak Kelas 5 SD
-
Cek Fakta: Benarkah Kejagung Tetapkan Luhut Jadi Tersangka Korupsi Lahan Batu Bara
-
7 Promo Tambah Daya PLN untuk Rumah Tangga dan UMKM, Diskon 50% Awal 2026