SuaraLampung.id - LBH Bandar Lampung bersama Petani Kota Baru melaporkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung ke Polda Lampung, Rabu (20/3/2024).
Laporan ini terkait dugaan tindak pidana pengerusakkan secara bersama-sama sesuai dengan Pasal 406 jo 170 KUHP berdasarkan Laporan Polisi Nomor STTPL/B/120/III/2024/SPKT/POLDA LAMPUNG.
Direktur LBH Bandar Lampung Sumaindra Jarwadi mengatakan, Pemprov Lampung melalui BPKAD menggusur lahan garapan petani seluas 2 hektare yang ditanami singkong menggunakan traktor bajak.
"Dugaan motif penggusuran tanam tumbuh lahan yang digarap Tini diduga karena Tini merupakan aktor yang paling aktif dan vokal dalam memperjuangkan konflik lahan bersama warga di Desa Sindang Anom," ujar Sumaindra melalui pers rilis yang diterima Suaralampung.id.
Tindakan BPKAD ini menurut Sumaindra adalah bentuk intimidasi dan kriminalisasi terhadap perempuan pejuang Hak Asasi Manusia. Terlebih hari ini Sumaindra mengatakan, juga terdapat laporan polisi yang ditujukan kepada para petani di Kota Baru.
Sumaindra menjelaskan, petani penggarap Kota Baru tidak semerta-merta menggarap di lahan tersebut. Mereka merupakan penggarap turun-temurun sejak tahun 1950-an.
Penggarap yang mayoritas berasal dari 3 desa sekitar Kota Baru sudah melakukan penggarapan sejak tanah tersebut masih berstatus kawasan hutan.
Dahulu lahan masih berstatus Kawasan Hutan Produksi Register 40 Gedong Wani yang ditetapkan sebagai kawasan hutan sejak zaman kolonial Belanda lewat Besluit Resident Lampung District No. 372 tanggal 12 Juni 1937.
Pemerintah Provinsi Lampung menetapkan kebijakan pembangunan kota baru untuk pusat pemerintahan Provinsi Lampung di wilayah tersebut dengan rencana penggunaan lahan seluas 1300 Ha melalui Perda No. 12 tahun 2009 tentang RTRW Provinsi Lampung Tahun 2009 -2029.
Baca Juga: Stabilkan Harga, Pemprov Lampung Tanam Cabai 100 Hektare
"Namun pada faktanya hingga hari ini pembangunan Kota Baru justru mangkrak dan menggusur rakyat," ujar Sumaindra.
Lalu pada 16 Maret 2024, sejumlah lahan garapan petani diporak-porandakan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung.
Mereka menggusur lahan yang baru saja ditanami singkong oleh petani menggunakan 3 traktor bajak yang dikawal oleh puluhan preman.
Berita Terkait
-
Stabilkan Harga, Pemprov Lampung Tanam Cabai 100 Hektare
-
Ruas jalan RE Martadinata-Padang Cermin Jadi Prioritas Perbaikan
-
Pemprov Lampung Mengkaji Rekomendasi Kapolri Soal Beasiswa Warga Jabung
-
Lampung Terima Alokasi APBN Rp 31,58 Triliun di 2024, Ini Peruntukannya
-
Petani Ditemukan Meninggal di Bawah Pohon Bambu di Tanggamus, Polisi Ungkap Penyebabnya
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Sadis! Pria di Bantul Tewas Ditebas Parang di Depan Anak Istri Saat Tertidur
-
Minta Restu Jokowi, Mantan Bupati Indramayu Nina Agustina Bachtiar Gabung PSI
-
Sumsel Berduka, Mantan Gubernur Alex Noerdin Meninggal Dunia
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
Terkini
-
Jadwal Imsak Bandar Lampung 25 Februari 2026, Catat Waktu Subuh hingga Magrib Hari Ini
-
Penjaga Kantin Ditahan Terkait Kaburnya 8 Tahanan Polres Way Kanan, 3 Sudah Ditangkap
-
Kakek 88 Tahun Tewas di Sumur, Polisi Pastikan Tak Ada Unsur Pidana
-
Pemuda Ditemukan Meninggal di Register 30 Ulubelu, Evakuasi Terkendala Medan Ekstrem
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 24 Februari 2026 Hari Ini: Catat Waktu Magrib & Salat Isya