SuaraLampung.id - Empat terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi dan gratifikasi yang terjadi di Dinas PMD Lampung Utara dijatuhi hukuman berbeda oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang.
Keempat terdakwa tersebut yakni mantan Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lampung Utara, Abdurahman; mantan Kabid Pemdes dan Kasi PMD, Ismirham Adi Saputra; Ngadiman; dan Nanang Furqon selaku pihak ketiga dari CV Bina Pengembangan Potensi dan Inovasi Desa.
Terdakwa Abdurahman dijatuhi hukuman selama satu tahun dan enam bulan serta denda sebesar Rp50 juta subsiber dua bulan penjara.
Terdakwa Ismirham dijatuhi hukuman kurungan penjara selama satu tahun dan dua bulan serta denda sebesar Rp50 juta subsider dua bulan kurungan penjara.
Untuk terdakwa Nanang Furqon dan Ngadiman juga dijatuhi hukuman masing-masing selama 1 tahun dan enam bulan serta denda sebesar Rp50 juta subsider dua bulan kurungan penjara.
Dalam putusan tersebut hal yang memberatkan keempat terdakwa yakni tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Sedangkan hal yang meringankan mereka berbuat sopan selama dalam persidangan.
Atas putusan tersebut, untuk terdakwa Abdurahman dan Ismirham melalui penasihat hukumnya, Ginda Ansori Wayka menyatakan dengan tegas untuk banding ke tingkat pengadilan selanjutnya.
Menurut Ginda sendiri, putusan yang telah dijatuhkan oleh majelis hakim sama sekali tidak mempertimbangkan upaya yang telah dilakukan para terdakwa khususnya Abdurahman dan Ismirham.
"Sehingga ini tidak relevan. Majelis hakim sama sekali tidak mempertimbangkan upaya-upaya terdakwa untuk membuktikan bahwa mereka tidak bersalah," katanya.
Baca Juga: Tak Ada Hal Meringankan, Ini Tuntutan 4 Terdakwa Gratifikasi Dinas PMD Lampung Utara
Selain itu, lanjut Ginda putusan tersebut terlihat janggal lantaran dendanya yang diberikan majelis hakim lebih besar dari pada nilai kerugian para terdakwa.
"Dengan kerugian Rp5 juta kita menghukum orang 1,2 tahun terus kemudian harus kehilangan jabatan. Harusnya kita memikirkan kepentingan yang lebih besar. Tapi tidak apa-apa, kita masih ada upaya hukum dan kami nyatakan banding," katanya.
Diketahui, kasus dugaan gratifikasi di Dinas PMD Lampung Utara menjadi sorotan Jaksa Agung. Hal ini setelah rapat dengar pendapat (RDP) Kejaksaan Agung dengan Komisi III DPR RI.
Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan saat itu memberitahu kepada Jaksa Agung mengenai penanganan perkara tersebut dalam rapat kerja Komisi III DPR RI dengan Jaksa Agung, Kamis 16 November 2023 lalu. (ANTARA)
Tag
Berita Terkait
-
Tak Ada Hal Meringankan, Ini Tuntutan 4 Terdakwa Gratifikasi Dinas PMD Lampung Utara
-
Diungkap Arteria Dahlan Soal Aliran Dana Korupsi ke Kejari Lampung Utara, Kejati Lampung: Belum Ada Bukti Valid
-
Terima Gratifikasi Rp25 Juta, Kadis PMD Lampung Utara Diseret ke Meja Hijau
-
Kasus Gratifikasi Pejabat Dinas PMD Lampung Utara Segera Diadilii
-
2 Pejabat Dinas PMD Lampung Utara Tersangka Gratifikasi
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
Terkini
-
Cek Fakta: Benarkah Kejagung Tetapkan Luhut Jadi Tersangka Korupsi Lahan Batu Bara
-
7 Promo Tambah Daya PLN untuk Rumah Tangga dan UMKM, Diskon 50% Awal 2026
-
5 Fakta Terbaru Kasus SPAM Pesawaran: Pemeriksaan Anggota DPR sampai Sita Aset Miliaran
-
Pantai Tanjung Setia untuk Berburu Ombak Kelas Dunia di Pesisir Barat Lampung
-
5 Kedai Kopi Lokal Terbaik di Bandar Lampung untuk Menikmati Juara Kopi Lampung