SuaraLampung.id - Empat terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi dan gratifikasi yang terjadi di Dinas PMD Lampung Utara dijatuhi hukuman berbeda oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang.
Keempat terdakwa tersebut yakni mantan Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lampung Utara, Abdurahman; mantan Kabid Pemdes dan Kasi PMD, Ismirham Adi Saputra; Ngadiman; dan Nanang Furqon selaku pihak ketiga dari CV Bina Pengembangan Potensi dan Inovasi Desa.
Terdakwa Abdurahman dijatuhi hukuman selama satu tahun dan enam bulan serta denda sebesar Rp50 juta subsiber dua bulan penjara.
Terdakwa Ismirham dijatuhi hukuman kurungan penjara selama satu tahun dan dua bulan serta denda sebesar Rp50 juta subsider dua bulan kurungan penjara.
Baca Juga: Tak Ada Hal Meringankan, Ini Tuntutan 4 Terdakwa Gratifikasi Dinas PMD Lampung Utara
Untuk terdakwa Nanang Furqon dan Ngadiman juga dijatuhi hukuman masing-masing selama 1 tahun dan enam bulan serta denda sebesar Rp50 juta subsider dua bulan kurungan penjara.
Dalam putusan tersebut hal yang memberatkan keempat terdakwa yakni tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Sedangkan hal yang meringankan mereka berbuat sopan selama dalam persidangan.
Atas putusan tersebut, untuk terdakwa Abdurahman dan Ismirham melalui penasihat hukumnya, Ginda Ansori Wayka menyatakan dengan tegas untuk banding ke tingkat pengadilan selanjutnya.
Menurut Ginda sendiri, putusan yang telah dijatuhkan oleh majelis hakim sama sekali tidak mempertimbangkan upaya yang telah dilakukan para terdakwa khususnya Abdurahman dan Ismirham.
"Sehingga ini tidak relevan. Majelis hakim sama sekali tidak mempertimbangkan upaya-upaya terdakwa untuk membuktikan bahwa mereka tidak bersalah," katanya.
Selain itu, lanjut Ginda putusan tersebut terlihat janggal lantaran dendanya yang diberikan majelis hakim lebih besar dari pada nilai kerugian para terdakwa.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Tak Ada Hal Meringankan, Ini Tuntutan 4 Terdakwa Gratifikasi Dinas PMD Lampung Utara
-
Diungkap Arteria Dahlan Soal Aliran Dana Korupsi ke Kejari Lampung Utara, Kejati Lampung: Belum Ada Bukti Valid
-
Terima Gratifikasi Rp25 Juta, Kadis PMD Lampung Utara Diseret ke Meja Hijau
-
Kasus Gratifikasi Pejabat Dinas PMD Lampung Utara Segera Diadilii
-
2 Pejabat Dinas PMD Lampung Utara Tersangka Gratifikasi
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Murah Tipe SUV Mei 2025: Harga Setara Motor, Pajak Murah, Perawatan Mudah
- 10 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Jutaan: Kabin Lapang, Keluaran Tahun Tinggi
- Ogah Ikut Demo Besar-besaran Ojol di Jakarta 20 Mei, KBDJ: Kami Tetap Narik Cari Rezeki!
- 27 Kode Redeem FF Terbaru 17 Mei: Klaim Diamond, Token, dan Skin Cobra MP40
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
Pilihan
-
Kurator Didesak Penuhi Hak Karyawan PT Sritex, Tagihan Pembayaran Capai Rp 337 Miliar
-
Menelisik Kinerja Emiten Kongsian Aguan dan Salim
-
Mudah Ditebak, Ini Prediksi Starting XI Timnas Indonesia vs China
-
Muhammadiyah dan BSI Rujuk?
-
Cerita Stefano Lilipaly Diminta Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa
Terkini
-
Portofolio Sustainable Finance BRI Tembus Rp796 Triliun, Terbesar di Indonesia
-
Desa BRILiaN Hargobinangun di Lereng Merapi: Hasil Inovasi UMKM Bersama BRI
-
Di Antara Kabut Batu Tegi: Petani, Konservasi, dan Jalan Panjang Menuju Harmoni
-
Warga Lampung Wajib Tahu! Masuk SMA/SMK Kini Pakai SPMB, Ini 4 Jalur Pendaftarannya
-
BRImo Bagi-bagi Mobil BMW & Hadiah Mwah Lainnya, Simak Daftar Pemenangnya!