SuaraLampung.id - Dua pejabat Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lampung Utara ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi oleh Polda Lampung.
Tersangka ialah inisial IAS (Kabid Pemdes Dinas PMD Lampung Utara) dan inisial N (Kasi Pengembangan dan Peningkatan Desa Dinas PMD Lampung Utara).
Selain dua orang itu, satu orang lain inisial NF (Ketua Pelaksana Lembaga Badan Pengembangan Potensi dan Inovasi Desa) selaku pemberi suap kepada PNS terkait bimtek juga menjadi tersangka.
Tiga tersangka ini diduga korupsi kegiatan bimbingan teknis (bimtek) pratugas bagi 202 kepala desa terpilih dan pembekalan wawasan kebangsaan se-Lampung Utara Tahun Anggaran 2022 yang dilaksanakan Bina Pengembangan Potensi dan Inovasi Desa (BPPID).
Pengungkapan kasus ini berawal pada Sabtu (26/3/2022) terdapat bimtek Pratugas bagi 202 kepala desa terpilih dan pembekalan wawasan kebangsaan Lampung Utara yang dilaksanakan BPPID pada 26-27 Maret 2022 di Hotel Horison Bandar Lampung. Kemudian, pada 28 Maret-1 April 2022 di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat dan Pusdikter AD Bandung Barat.
Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Arie Rachman Nafarin, mengungkapkan pada kasus ini terjadi suap atau gratifikasi terhadap pejabat negara/pegawai negeri sipil (PNS) Dinas PMD Lampung Utara dari Tim BPPID sebagai penyelenggara bimtek.
Tim BPPID menjanjikan uang Rp700 ribu per peserta bimtek terhadap Dinas PMD Lampung Utara yang disepakati kedua belah pihak.
Ada pun uang suap yang diterima Dinas PMD Lampung Utara seluruhnya dari kepala desa yang terpilih sebanyak 202 yang mengikuti kegiatan Bimtek tersebut dengan total dana yang diserahkan Rp120 juta.
"Saat ini proses penyidikan perkara suap atau gratifikasi tersebut sedang ditangani Subdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Lampung dan Sat Reskirm Polres Lampung Utara," kata Kombes Arie Rachman Nafarin dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Baca Juga: Wakili Polda Lampung, Tim Metro Mural Berkompetisi di Police Art Festival 2022
Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 5 dan atau Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Berita Terkait
-
Wakili Polda Lampung, Tim Metro Mural Berkompetisi di Police Art Festival 2022
-
KPK Periksa Dua Saksi Terkait Aliran Uang Gubernur Papua Lukas Enembe
-
Praperadilan Pejabat Polri Ditolak Hakim, KPK Klaim Tetapkan AKBP Bambang Kayun Tersangka karena Pegang 4 Alat Bukti
-
Minta KPK Bayar Duit Rp25 Juta Per Bulan usai Rekening Diblokir, Permohonan Ganti Rugi AKBP Bambang Kayun Ditolak Hakim
-
KPK Menang, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan AKBP Bambang Kayun Tersangka Kasus Suap
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Info Loker: Program Magang Bakti BCA Memanggil Generasi Muda di Bandar Lampung
-
Lampung Begawi 2025 Raup Transaksi Hampir Rp1 Miliar, Bukti UMKM Lampung Berjaya
-
Lowongan Kerja BSI: Mencari Pemimpin Keamanan TI untuk Perkuat Pertahanan Siber
-
Kumpulan Prompt Edit Foto Biasa Jadi Snorkeling Lebih Real
-
Kumpulan Prompt Sulap Foto Keluarga Jadi Liburan Musim Dingin Impian dengan Gemini AI