SuaraLampung.id - Berkas perkara kasus gratifikasi dana Bimtek Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD,) Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2022 dinyatakan lengkap.
Pada pekan depan, rencananya penyidik Polda Lampung akan melimpahkan berkas perkara sekaligus tiga tersangka beserta barang bukti kasus gratifikasi dana Bimtek Dinas PMD Lampung Utara ke Kejaksaan Tinggi Lampung.
Dalam perkara gratifikasi dana Bimtek ini, penyidik Polda Lampung menetapkan tiga tersangka. Mereka ialah IAS selaku Kabid Pemdes Dinas PMD Lampung Utara, N selaku Kasi Pengembangan dan Peningkatan Desa Dinas PMD Lampung Utara, dan NF selaku Ketua Pelaksana Lembaga Badan Pengembangan Potensi dan Inovasi Desa.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadilah Astutik mengatakan ketiganya diduga melakukan korupsi kegiatan bimbingan teknis (bimtek) pratugas bagi 202 kepala desa terpilih dan pembekalan wawasan kebangsaan se-Lampung Utara Tahun Anggaran 2022. Kegiatan itu, dilaksanakan Lembaga Bina Pengembangan Potensi dan Inovasi Desa (BPPID).
Kasus ini berawal pada Sabtu (26/3/2022), ada kegiatan bimtek Pratugas bagi 202 kepala desa terpilih dan pembekalan wawasan kebangsaan Lampung Utara yang dilaksanakan Lembaga BPPID pada 26-27 Maret 2022 di Hotel Horison Bandar Lampung, pada 28 Maret-1 April 2022 di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat dan Pusdikter AD Bandung Barat.
Ditkrimsus Polda Lampung, mengungkap adanya upaya suap atau gratifikasi terhadap pejabat negara atau PNS di Dinas PMD Lampung Utara dari Tim Lembaga BPPID sebagai penyelenggara bimtek.
Tim BPPID menjanjikan uang Rp700 ribu per peserta bimtek kepada Dinas PMD Lampung Utara, dan disepakati kedua belah pihak.
"Suap yang diterima Dinas PMD Lampung Utara dari 202 kepala desa peserta Bimtek, sebesar Rp120 juta. Sementara, per kepala desa dipungut uang pendaftaran sebesar Rp7,5 juta. Dan dari jumlah pembayaran terkumpul uang sebesar Rp1.515.000.000," ujar Umi dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Barang bukti yang disita berupa tiga lembar surat lembaga Bina Pengembangan Potensi dan Pengembangan Desa (BPPID) perihal Bimtek Kepala Desa dan pembekalan wawasan kebangsaan, serta satu rangkap laporan transaksi finansial, tujuh unit ponsel, satu unit laptop, buku rekening BCA, satu ATM, serta uang tunai Rp36 juta.
Baca Juga: Modus Operandi 2 Anggota Polda Lampung Mencuri Mobil Brio di Parkiran MBK
Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 5 dan atau Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Berita Terkait
-
Modus Operandi 2 Anggota Polda Lampung Mencuri Mobil Brio di Parkiran MBK
-
Edan, 2 Anggota Polda Lampung Mencuri Mobil Brio di Parkiran MBK
-
Eks Pemilik Klub dan Penyandang Dana Jadi Tersangka Kasus Suap Match Fixing Liga 2 Musim 2018
-
Kasus Suap Match Fixing Liga 2 Musim 2018, Eks Pemilik Klub dan Penyandang Dana Jadi Tersangka
-
Diduga Dimaki Istri Pamen Polda Lampung, Wanita Ini Pingsan Dilarikan ke RS Bhayangkara
Terpopuler
- Wabup Syaefudin Ditahan karena Kasus Korupsi, Bupati Lucky Hakim Minta Maaf ke Pemilih
- Dingatkan Teddy Segera Akhiri Pidato, Prabowo: Letkol Ngatur Presiden
- Ajudan Gubernur Kaltim Masuk Desil 1 DTSEN, Mensos Buka Suara
- 4 Sunscreen Wardah untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas
- Tak Masuk Skuad Utama Persija, Kualitas Shayne Pattynama di Bawah Standar Shin Tae-yong
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Sempat Buron Setahun, Pengeroyok Panitia Futsal Kampus UM Metro Akhirnya Diciduk
-
Kejar-kejaran Dramatis Berujung Patah Tulang! Pelarian Residivis Maling Gadget di Pringsewu Berakhir
-
Numpang Tidur Seminggu, Cucu di Tulang Bawang Malah Embat Motor dan HP Kakek Sendiri
-
Orang Dalam Berkhianat! Eks Satpam Dalangi Pencurian Kabel Rp480 Juta di Lampung Tengah
-
BRI Rekrut 133 Alumni Magang Nasional 2025, Dorong Talenta Muda Berkembang