SuaraLampung.id - Berkas perkara kasus gratifikasi dana Bimtek Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD,) Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2022 dinyatakan lengkap.
Pada pekan depan, rencananya penyidik Polda Lampung akan melimpahkan berkas perkara sekaligus tiga tersangka beserta barang bukti kasus gratifikasi dana Bimtek Dinas PMD Lampung Utara ke Kejaksaan Tinggi Lampung.
Dalam perkara gratifikasi dana Bimtek ini, penyidik Polda Lampung menetapkan tiga tersangka. Mereka ialah IAS selaku Kabid Pemdes Dinas PMD Lampung Utara, N selaku Kasi Pengembangan dan Peningkatan Desa Dinas PMD Lampung Utara, dan NF selaku Ketua Pelaksana Lembaga Badan Pengembangan Potensi dan Inovasi Desa.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadilah Astutik mengatakan ketiganya diduga melakukan korupsi kegiatan bimbingan teknis (bimtek) pratugas bagi 202 kepala desa terpilih dan pembekalan wawasan kebangsaan se-Lampung Utara Tahun Anggaran 2022. Kegiatan itu, dilaksanakan Lembaga Bina Pengembangan Potensi dan Inovasi Desa (BPPID).
Kasus ini berawal pada Sabtu (26/3/2022), ada kegiatan bimtek Pratugas bagi 202 kepala desa terpilih dan pembekalan wawasan kebangsaan Lampung Utara yang dilaksanakan Lembaga BPPID pada 26-27 Maret 2022 di Hotel Horison Bandar Lampung, pada 28 Maret-1 April 2022 di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat dan Pusdikter AD Bandung Barat.
Ditkrimsus Polda Lampung, mengungkap adanya upaya suap atau gratifikasi terhadap pejabat negara atau PNS di Dinas PMD Lampung Utara dari Tim Lembaga BPPID sebagai penyelenggara bimtek.
Tim BPPID menjanjikan uang Rp700 ribu per peserta bimtek kepada Dinas PMD Lampung Utara, dan disepakati kedua belah pihak.
"Suap yang diterima Dinas PMD Lampung Utara dari 202 kepala desa peserta Bimtek, sebesar Rp120 juta. Sementara, per kepala desa dipungut uang pendaftaran sebesar Rp7,5 juta. Dan dari jumlah pembayaran terkumpul uang sebesar Rp1.515.000.000," ujar Umi dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Barang bukti yang disita berupa tiga lembar surat lembaga Bina Pengembangan Potensi dan Pengembangan Desa (BPPID) perihal Bimtek Kepala Desa dan pembekalan wawasan kebangsaan, serta satu rangkap laporan transaksi finansial, tujuh unit ponsel, satu unit laptop, buku rekening BCA, satu ATM, serta uang tunai Rp36 juta.
Baca Juga: Modus Operandi 2 Anggota Polda Lampung Mencuri Mobil Brio di Parkiran MBK
Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 5 dan atau Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Berita Terkait
-
Modus Operandi 2 Anggota Polda Lampung Mencuri Mobil Brio di Parkiran MBK
-
Edan, 2 Anggota Polda Lampung Mencuri Mobil Brio di Parkiran MBK
-
Eks Pemilik Klub dan Penyandang Dana Jadi Tersangka Kasus Suap Match Fixing Liga 2 Musim 2018
-
Kasus Suap Match Fixing Liga 2 Musim 2018, Eks Pemilik Klub dan Penyandang Dana Jadi Tersangka
-
Diduga Dimaki Istri Pamen Polda Lampung, Wanita Ini Pingsan Dilarikan ke RS Bhayangkara
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
Terkini
-
7 Kelebihan Naik Travel untuk Perjalanan Antarkota
-
Nyawa ASN di Metro Berakhir dengan Peluru di Pelipis, Polisi Buru Pelaku Penembakan
-
Jejak Mafia BBM Palembang di Pringsewu: Terbongkarnya Gudang Pengoplos Pertalite
-
Gerbong Mutasi Polresta Bandar Lampung Resmi Bergerak, Siapa Saja Kapolsek Baru?
-
Teror Celurit di Balik SMKN 2 Kalianda: Niat Hati Jalan Sore, Motor Malah Amblas Dirampas Begal