Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Senin, 04 Maret 2024 | 10:05 WIB
Mayat bayi ditemukan di bawah jembatan Jalan Urip Sumoharjo, Bandar Lampung, Rabu (28/2/2024). Polisi sudah menangkap pelaku pembuangan bayi yang tak lain adalah ibu kandung bayi tersebut. [Lampungpro.co]

Akibat perbuatannnya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Juncto Pasal 76 C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2024, tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlidungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Sebelumnya, seorang pemulung di Bandar Lampung, dikagetkan dengan ditemukannya sosok jasad bayi perempuan di bawah jembatan di Jalan Urip Sumoharjo, Way Halim pada Rabu (28/2/2024).

Bayi malang itu pertama kali ditemukan warga bernama Eko Aji Pangestu, saat mencari rongsokan di sekitaran jembatan di Jalan Urip Sumoharjo.

Baca Juga: Bawaslu: Anggota KPU Bandar Lampung Bekerja Sama dengan PPK untuk Manipulasi Suara Caleg PDIP

Load More